2 Diringkus, 3 Kawanan Maling Sapi Diburu
Posted by
Unknown on Saturday, 13 December 2014
Lumajang, Memo
Rabu sekitar pukul 23.00 Wib, Resmob Polres
Lumajang bersama Polsek Padang berhasil menangkap 2 anggota komplotan maling sapi yang
beranggotan 5 orang. Masing-masing bernama Hosnan dan Budi keduanya warga Desa
Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso.
Sejumlah barang bukti berupa sebuah truk
warna biru muda kombinasi kuning Nopol N 8823 UN, seekor sapi limusin warna
merah kecoklatan seharga 17 juta dan dua buah celurit. Kedua maling berikut
sejumlah barang buktinya langsung diboyong menuju ke Mapolres Lumajang untuk
diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri
Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, awalnya jajarannya
mendapat informasi jika telah terjadi aksi pencurian hewan di Dusun Sumberejo,
Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh.”Informasinya sapi milik ketua RT bernama
Sujak (65),”terang AKP Heri Sugiono
Mendengar informasi itu, jajarannya baik
Tim Resmob wilayah selatan maupun utara langsung bergerak melakukan penyisiran.
Tidak hanya itu, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan semua jajaran
Polsek. Tak lama kemudian, pihaknya mendapat informasi lagi dari anggota Polsek
Padang jika ada sebuah truk mencurigakan di Jalan desa Padang menuju kearah
Gucialit.
Pihaknya langsung meluncur ke lokasi, ternyata
benar dan langsung digerebeknya.”2 maling sapi berhasil kami amankan. Dua buah senjata
tajam jenis celurit. Untuk pengembangan, kedua maling berikut barang bukti itu
langsung kami angkut ke Polres,”ujarnya
Saat perjalanan menuju ke Polres
Lumajang kembali mendapat informasi dari warga Desa Kebonagung, Kecamatan
Sukodono, disekitar area persawahan milik warga dengan kondisi kaki terikat dan
terluka.”kami bersama anggota langsung balik kanan menuju ke lokasi. Benar,
sapi langsung kami amankan,”ungkapnya
Saat diperiksa, kedua maling sapi ini
mengaku tidak bekerja sendirian. Tetapi, dibantu oleh 3 orang rekannya yang
kebetulan berhasil lolos dari sergapan petugas.”Saya mencuri sapi di Desa
Kaliwungu itu berlima,”aku kedua maling sapi tersebut
Setelah menjalani
pemeriksaan dari penyidik, kedua maling sapi terus digiring menuju ke kamar
tahanan Polres Lumajang.” Ketiga rekan Hosnan dan Budi, masih dalam pengejaran
Tim Resmob. Apalagi identitas sudah dikantongi. Sementara kedua maling ini
dijerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun,”pungkas AKP Heri Sugiono (cho)
0 Komentar:
Post a Comment