Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 13 December 2014

2 Diringkus, 3 Kawanan Maling Sapi Diburu

Posted by on Saturday, 13 December 2014



Lumajang, Memo
Rabu sekitar pukul 23.00 Wib, Resmob Polres Lumajang bersama Polsek Padang berhasil menangkap  2 anggota komplotan maling sapi yang beranggotan 5 orang. Masing-masing bernama Hosnan dan Budi keduanya warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso.
Sejumlah barang bukti berupa sebuah truk warna biru muda kombinasi kuning Nopol N 8823 UN, seekor sapi limusin warna merah kecoklatan seharga 17 juta dan dua buah celurit. Kedua maling berikut sejumlah barang buktinya langsung diboyong menuju ke Mapolres Lumajang untuk diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, awalnya jajarannya mendapat informasi jika telah terjadi aksi pencurian hewan di Dusun Sumberejo, Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh.”Informasinya sapi milik ketua RT bernama Sujak (65),”terang AKP Heri Sugiono
Mendengar informasi itu, jajarannya baik Tim Resmob wilayah selatan maupun utara langsung bergerak melakukan penyisiran. Tidak hanya itu, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan semua jajaran Polsek. Tak lama kemudian, pihaknya mendapat informasi lagi dari anggota Polsek Padang jika ada sebuah truk mencurigakan di Jalan desa Padang menuju kearah Gucialit.
Pihaknya langsung meluncur ke lokasi, ternyata benar dan langsung digerebeknya.”2 maling sapi berhasil kami amankan. Dua buah senjata tajam jenis celurit. Untuk pengembangan, kedua maling berikut barang bukti itu langsung kami angkut ke Polres,”ujarnya
Saat perjalanan menuju ke Polres Lumajang kembali mendapat informasi dari warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, disekitar area persawahan milik warga dengan kondisi kaki terikat dan terluka.”kami bersama anggota langsung balik kanan menuju ke lokasi. Benar, sapi langsung kami amankan,”ungkapnya
Saat diperiksa, kedua maling sapi ini mengaku tidak bekerja sendirian. Tetapi, dibantu oleh 3 orang rekannya yang kebetulan berhasil lolos dari sergapan petugas.”Saya mencuri sapi di Desa Kaliwungu itu berlima,”aku kedua maling sapi tersebut
Setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik, kedua maling sapi terus digiring menuju ke kamar tahanan Polres Lumajang.” Ketiga rekan Hosnan dan Budi, masih dalam pengejaran Tim Resmob. Apalagi identitas sudah dikantongi. Sementara kedua maling ini dijerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun,”pungkas AKP Heri Sugiono (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top