Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday, 14 January 2015

Parkir Mokong, Ban Dikempesi

Posted by on Wednesday, 14 January 2015

Lumajang, Memo
Meski sudah terpasang rambu larangan parkir, namun masih banyak saja pengendara kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang melanggarnya.  Agar pelanggaran itu tidak berlarut-larut, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)akhirnya melakukan tindakan tegas dengan cara pengembosan ban.
Operasi gabungan itu dilakukan pada Selasa (13/1) pagi, yang dimulai dari  Jalan Basuki Rahmat hingga Jalan Panglima Besar (PB) Sudirman Lumajang.  pada saat melintas di Jalan Basuki Rahmat tepatnya di Depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haryoto Lumajang, petugas mendapati ada mobil Isuzu Panther warna hijau Nopol N 704 YD di parkir pada area larangan parkir.
Ketika didekati, ternyata mobil tersebut sudah dalam keadaan kosong. Kemungkinan, para penumpang dan pengemudinya berada di dalam Rumah sakit. Karena ditunggu dan dipanggil tidak datang, petugas lalu mencabut pentil ban belakang dari kendaraan tersebut. “Tadi saya lihat orangnya masuk rumah sakit Pak,” terang Basir, pengemudi becak yang mangkal di depan rumah sakit.
Setelah itu petugas berpesan kepada orang-orang yang ada di sekitar mobil tersebut, bila pemiliknya Tanya agar diberitahukan jika yang mengemposi dan mengambil pentilnya adalah petugas dari Dinas Perhungungan dan satpol PP. “Nanti kalau orangnya tanya, suruh mengambil sendiri pentilnya di kantor,” pesan salah satu petugas Dishub kepada kepada para tukang becak.
Selanjutnya, petugas gabungan tersebut berjalan kea rah jalan BP Sudirman. Hal yang sama, juga dilakukan terhadap sepeda motor yang parkir disebelah timur jalan. Tak sedikit, para pengendara yang memakirkan sepeda motornya di sebelah timur jalan langsung kabur sambil mengendarai sepeda motornya.
Kepala Dishub Kabupaten Lumajang, Rochani menuturkan, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihaknya. Untuk kali ini, pihaknya sengaja menggandeng Satpol PP guna melakukan operasi bersama-sama. Menurutnya, operasi tersebut juga terkait penertiban para pedagang yang menempati trotoar jalan.
Tentang penggembosan ban kendaraan yang dilakukan anggotanya kata Rochani, itu adalah bentuk ketegasan dari pihak Dinas Perhubungan. Dengan maksud, agar para pemilik kendaraan tidak memakir kendaraanya sembarangan. “Dengan langkah seperti ini, kami berharap mereka tidak akan mengulang pelanggaran yang sama,” jelasnya.
Dijelaskan pula, jika dari Dinas Perhubungan fokus terhadap penertiban kendaraan yang melanggar larangan parkir. Sedangkan dari pihak Satpol PP, fokus terhadap penertiban para pedagang yang menempati sepanjang trotoar jalan. “Semua akan kami lakukan bersama-sama,” paparnya. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top