Pol PP Protoli Banner Tanpa Ijin
Posted by
Unknown on Saturday, 10 January 2015
Lumajang, Memo
Puluhan banner berbagai ukuran milik sejumlah perusahaan elektronik yang tidak mengantongi ijin dari Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), yang terpasang disejumlah tepi jalan dan yang dipaku pada sejumlah pohon diwilayah Kecamatan Lumajang Kota, Jum’at (9/1) ditertibkan oleh petugas Sat Pol PP yang sedang melakukan operasi.
Puluhan banner berbagai ukuran tersebut langsung dirobohkan, kemudian diprotoli. Banner berikut kerangkanya yang terbuat dari kayu juga bambu langsung dipisahkan, kemudian diangkut petugas menuju ke kantor Sat Pol PP Lumajang yang terletak di Jalan Jenderal Hariyono No 60 Lumajang untuk diamankan sebagai Barang Bukti (BB).
Kasat Pol PP Lumajang Drs Totok Suharto saat dikonfirmasi Memo mengatakan, kalau beberapa hari kemarin pihaknya melakukan penertiban terhadap Pedagang Kali Lima (PKL) yang mokong berjualan ditempat larangan untuk berjualan, kini giliran operasi penertiban terhadap banner tidak berijin alias banner bodong.
“Penertiban kali ini hasilnya lumayan banyak. Banner produk berukuran jumbo jumlahnya mencapai belasan sedang banner berukuran sedang dan kecil yang dipaku di pohon-pohon tepi jalan jumlahnya mencapai puluhan seperti yang ada dikendaraan itu wes,”ungkap Totok Suharto
Menurutnya, pihaknya tak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait aturan pemasangan banner yang benar sesuai aturan yang berlaku baik itu banner parpol, iklan perusahaan atau banner-banner yang lain. Namun, masih saja banyak banner bodong terpasang disejumlah tepi jalan baik menggunakan kerangka juga yang dipasang pada pohon.
“Kami sudah mengirim surat peringatan kepada semua pemilik banner bodong, agar segera melepas atau menurunkan banner-bannernya. Hingga batasan waktu yang sudah diberikan tidak juga diturunkan, ya terpaksa kami tertibkan ini mas,”ungkapnya lagi
Masih kata Totok, pemasangan banner tanpa mengurus ijin ke KPT, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan Pemerintah Kabupaten Lumajang dari sektor pendapatan.
”Saya percaya bahwa pemilik banner-banner bodong itu mengerti akan aturan, kalau memasang banner harus mengurus ijin dari KPT dan tidak boleh dipaku pada pohon. Tapi masih saja banyak yang mokong melanggar aturan terkait pemasangan banner yang benar. Tidak ada jalan lain kecuali ditertibkan seperti ini mas,”pungkasnya (cho)
Puluhan banner berbagai ukuran milik sejumlah perusahaan elektronik yang tidak mengantongi ijin dari Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), yang terpasang disejumlah tepi jalan dan yang dipaku pada sejumlah pohon diwilayah Kecamatan Lumajang Kota, Jum’at (9/1) ditertibkan oleh petugas Sat Pol PP yang sedang melakukan operasi.
Puluhan banner berbagai ukuran tersebut langsung dirobohkan, kemudian diprotoli. Banner berikut kerangkanya yang terbuat dari kayu juga bambu langsung dipisahkan, kemudian diangkut petugas menuju ke kantor Sat Pol PP Lumajang yang terletak di Jalan Jenderal Hariyono No 60 Lumajang untuk diamankan sebagai Barang Bukti (BB).
Kasat Pol PP Lumajang Drs Totok Suharto saat dikonfirmasi Memo mengatakan, kalau beberapa hari kemarin pihaknya melakukan penertiban terhadap Pedagang Kali Lima (PKL) yang mokong berjualan ditempat larangan untuk berjualan, kini giliran operasi penertiban terhadap banner tidak berijin alias banner bodong.
“Penertiban kali ini hasilnya lumayan banyak. Banner produk berukuran jumbo jumlahnya mencapai belasan sedang banner berukuran sedang dan kecil yang dipaku di pohon-pohon tepi jalan jumlahnya mencapai puluhan seperti yang ada dikendaraan itu wes,”ungkap Totok Suharto
Menurutnya, pihaknya tak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait aturan pemasangan banner yang benar sesuai aturan yang berlaku baik itu banner parpol, iklan perusahaan atau banner-banner yang lain. Namun, masih saja banyak banner bodong terpasang disejumlah tepi jalan baik menggunakan kerangka juga yang dipasang pada pohon.
“Kami sudah mengirim surat peringatan kepada semua pemilik banner bodong, agar segera melepas atau menurunkan banner-bannernya. Hingga batasan waktu yang sudah diberikan tidak juga diturunkan, ya terpaksa kami tertibkan ini mas,”ungkapnya lagi
Masih kata Totok, pemasangan banner tanpa mengurus ijin ke KPT, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan Pemerintah Kabupaten Lumajang dari sektor pendapatan.
”Saya percaya bahwa pemilik banner-banner bodong itu mengerti akan aturan, kalau memasang banner harus mengurus ijin dari KPT dan tidak boleh dipaku pada pohon. Tapi masih saja banyak yang mokong melanggar aturan terkait pemasangan banner yang benar. Tidak ada jalan lain kecuali ditertibkan seperti ini mas,”pungkasnya (cho)



0 Komentar:
Post a Comment