Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 17 January 2015

Residivis Curi Motor untuk Biaya Hidup

Posted by on Saturday, 17 January 2015

Lumajang, Memo
Rabu (14/1) sekira pukul 16.30 Wib saat hujan rintik-rintik, dua maling motor bernama Satiman (26), warga Dusun Gode’an, Desa Papringan, Kecamatan Klakah dan Riadi (27), warga Dusun Krajan, Desa Tegal Randu, Kecamatan yang sama berhasil ditangkap massa berikut sepeda motor curiannya.
Saking kesalnya warga, kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan aksi massa hingga babak belur dibuatnya. Beruntung sejumlah petugas Polsek Klakah segera tiba dilokasi dan mengamankan kedua maling motor yang kondisinya sudah babak belur. Karena warga terus berdatangan, mengantisipasi aksi massa kembali terjadi, petugas pun langsung memboyong kedua pelaku menuju ke Mapolsek Klakah guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Klakah AKP H. Sutopo ketika dikonfirmasi Memo membenarkan jika masyarakat Desa Tegal Randu berhasil menangkap dua maling sepeda motor TKP Parkiran Tempat wisata Ranu Klakah berikut mengamankan sepeda motor curiannya Honda beat warna hitam Nopol B 6207 UNE.
Tertangkapnya kedua pelaku berawal ketika korban MOH. Hasan memarkir sepeda motornya didepan loket tempat wisata Ranu Klakah yang kemudian ditinggal masuk sebentar untuk melihat barang miliknya. Begitu kembali untuk mengambil motornya, korban melihat sepeda motornya dinaiki kedua pelaku menuju kearah selatan. “Spontan korban berteriak maling,”tutur Kapolsek Klakah
Teriakan korban direspon warga dan langsung mendatangi lokasi kejadian, usai mendengar cerita korban warga langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun berlangsung disekitaran Jalan desa Tegal Randu menuju ke Desa Klakah. Dasar lagi apes, sepeda motor curian yang dikendarai kedua pelaku berjalan oleng dan kemudian jatuh.
“Saat kedua pelaku jatuh itulah, warga beramai-ramai menangkapnya. Bahkan warga langsung menghakiminya di lokasi penangkapan. Untung saja, kami bersama petugas segera tiba dilokasi. Kedua pelaku langsung diamankan di rumah Kades setempat. Karena warga terus berdatangan, kedua pelaku kami boyong ke Polsek Klakah sekaligus untuk diperiksa mas,”ungkapnya
Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian sepeda motor tersebut karena sama-sama kepepet kebutuhan biaya hidup.”Saat diperiksa itulah baru diketahui jika kedua pelaku residivis. Kedua pelaku pernah dipenjara dengan kasus serupa mas,”tegasnya
Setelah selesai menjalani pemeriksaan dari penyidik, kedua pelaku langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Klakah.”Sementara kedua pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sepak terjang kedua pelaku masih kami kembangkan,”pungkas Kapolsek Klakah AKP H. Sutopo (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top