Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday, 25 November 2014

2 Alap-Alap motor Diringkus Tim Gabungan

Posted by on Tuesday, 25 November 2014



Lumajang, Memo
Alap-alap sepeda motor bernama Yudi Susanto dan Abdul Azis keduanya warga Desa/Kecamatan Jatiroto, Senen (24/11) sekira pukul 02.00 Wib dini hari, berhasil diringkus oleh Petugas gabungan Sat Reskrim Polsek Jatiroto bersama Sat Resmob Polres Lumajang, meski diawali dengan aksi kejar-kejaran.
Guna dilakukan pemeriksaan, dengan kedua tangan dikrecek kedua tersangka bersama  honda revo warna hitam Nopol L 5567 QM langsung diboyong petugas menuju ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polsek Jatiroto. Kini kedua pelaku sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Polsek Jatiroto.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata saat dikonfirmasi sejumlah media saat berada di halaman gedung amanda membenarkan jika petugas gabungan Sat Reskrim Polsek Jatiroto dan Sat Resmob Polres Lumajang berhasil meringkus dua ala-alap sepeda motor.”Kedua alap-alap motor itu berhasil diringkus melalui aksi kejar-kejaran mas,”kata AKBP Singgamata
Sebenarnya, dua alap-alap sepeda motor ini sudah masuk dalam Target Operasi (TO) jajarannya sejak beberap bulan terakhir. Namun, kedua pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat sehingga petugas kelimpungan saat hendak menangkapnya.
Kedua pelaku ini tergolong licin dan berpengalaman. Beberapa kali hendak ditangkap selalu lolos dari kepungan petugas. Dari situlah petugas membuat strategi baru, salah satunya memantau gerak gerik keduanya selama 24 jam full.”  Apabila ada petugas hendak makan atau kencing, ya bergantian. Sengaja dibuat bergantian agar tidak kecolongan lagi mas,”ungkapnya
Begitu melihat kedua pelaku berada di tempat persembunyiannya, petugas langsung menggerebeknya. Awalnya kedua pelaku sempat kabur. Berkat kecekapan dan keberanian petugas, kedua pelaku berhasil dibekuknya.”Kedua pelaku langsung krecek dan kami boyong ke Polsek Jatiroto untuk dimintai keterangan,”ungkapnya lagi
Saat diperiksa oleh penyidik, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya.”Kami berdua memang kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor disejumlah TKP di wilayah Jatiroto. Motor hasil curian kami jual ke Subaeri Sumberbaru, Jember,”terang pelaku pada penyidik
Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan, kedua alap-alap motor langsung dijebloskan ke kamar tahanan Mapolsek Jatiroto.”     Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan anacaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,”pungkas AKBP Singgamata (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top