2 Alap-Alap motor Diringkus Tim Gabungan
Posted by
Unknown on Tuesday, 25 November 2014
Lumajang, Memo
Alap-alap sepeda motor bernama Yudi
Susanto dan Abdul Azis keduanya warga Desa/Kecamatan Jatiroto, Senen (24/11)
sekira pukul 02.00 Wib dini hari, berhasil diringkus oleh Petugas gabungan Sat
Reskrim Polsek Jatiroto bersama Sat Resmob Polres Lumajang, meski diawali
dengan aksi kejar-kejaran.
Guna dilakukan pemeriksaan, dengan kedua
tangan dikrecek kedua tersangka bersama honda revo warna hitam Nopol L 5567 QM langsung
diboyong petugas menuju ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polsek Jatiroto. Kini
kedua pelaku sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Polsek Jatiroto.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata saat dikonfirmasi
sejumlah media saat berada di halaman gedung amanda membenarkan jika petugas
gabungan Sat Reskrim Polsek Jatiroto dan Sat Resmob Polres Lumajang berhasil
meringkus dua ala-alap sepeda motor.”Kedua alap-alap motor itu berhasil
diringkus melalui aksi kejar-kejaran mas,”kata AKBP Singgamata
Sebenarnya, dua alap-alap sepeda motor
ini sudah masuk dalam Target Operasi (TO) jajarannya sejak beberap bulan
terakhir. Namun, kedua pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat sehingga
petugas kelimpungan saat hendak menangkapnya.
Kedua pelaku ini tergolong licin dan
berpengalaman. Beberapa kali hendak ditangkap selalu lolos dari kepungan
petugas. Dari situlah petugas membuat strategi baru, salah satunya memantau
gerak gerik keduanya selama 24 jam full.”
Apabila ada petugas hendak makan atau kencing, ya bergantian. Sengaja
dibuat bergantian agar tidak kecolongan lagi mas,”ungkapnya
Begitu melihat kedua pelaku berada di
tempat persembunyiannya, petugas
langsung menggerebeknya. Awalnya kedua pelaku sempat kabur. Berkat kecekapan
dan keberanian petugas, kedua pelaku berhasil dibekuknya.”Kedua pelaku langsung
krecek dan kami boyong ke Polsek Jatiroto untuk dimintai keterangan,”ungkapnya
lagi
Saat diperiksa oleh penyidik, kedua
pelaku mengakui semua perbuatannya.”Kami berdua memang kerap melakukan aksi
pencurian sepeda motor disejumlah TKP di wilayah Jatiroto. Motor
hasil curian kami jual ke Subaeri Sumberbaru, Jember,”terang pelaku pada
penyidik
Setelah menjalani
serangkaian proses pemeriksaan, kedua alap-alap motor langsung dijebloskan ke
kamar tahanan Mapolsek Jatiroto.” Kedua
pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan anacaman hukuman
maksimal 5 Tahun penjara,”pungkas AKBP Singgamata (cho)
0 Komentar:
Post a Comment