Tangkap Penadah, polisi Dihadang Warga
Posted by
Unknown on Tuesday, 25 November 2014
Lumajang, Memo
Berangkat dari keterangan kedua pelaku, petugas Gabungan
Sat Reskrim Polsek Jatiroto dan Resmob Polres Lumajang terus mencari keberadaan
Subaeri di Dusun Wedusan, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru.
Melihat Subaeri berada di rumahnya, apalagi sepeda motor honda
Revo Nopol N 6827 XG hasil curian kerdua
pelaku juga sedang diparkir diteras rumahnya, petugas pun langsung
menangkapnya.
Awalnya, penadah motor curian menolak untuk ditangkap
oleh petugas. setelah diberi penjelasan dan pemahan secara luas terkait motor
yang dibelinya, Subaeri pun langsung memilih diam dan menyerah pada
petugas.”Subaeri langsung kami amankan,”tutur Kapolres Lumajang AKBP Singgamata
Saat petugas hendak membawa Barang Bukti sepeda motor
honda revo Nopol N 6827 XG hasil kejahatan kedua pelaku yang lebih dulu
ditangkap petugas, tiba-tiba datang sejumlah warga dan melarang Subaeri berikut
motor BB dibawa petugas.
Beruntung, petugas segera minta bantuan terhadap jajaran
TNI yang kebetulan melintas disekitaran TKP.”Subaeri berikut BB motor curian
itru langsung kami amankan dengan menggunakan truk milik TNI, saat itu sejumlah
warga langsung minggir semua tanpa banyak omong mas,”ungkapnya
Tiba di Polsek Jatiroto, Subaeri pun langsung dimintai
keterangan. Didepan penyidik, Subaeri mengaku apabila sepeda motor honda revo
itu membeli dari kedua pelaku.”Saya beli motor itu dari Azis dan Yudi. Saya
benar-benar tidak tahu kalau perbuatan ini juga tidak dibenarkan,”terang
Subaeri
Beberapa saat kemudian
setelah dimintai keterangan, Subaeripun langsung dijebloskan masuk ke kemar
tahanan.”Khusus Subaeri dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun
penjara,”pungkas AKBP Singgamata (cho)
0 Komentar:
Post a Comment