Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday, 25 November 2014

Tangkap Penadah, polisi Dihadang Warga

Posted by on Tuesday, 25 November 2014



Lumajang, Memo

Berangkat dari keterangan kedua pelaku, petugas Gabungan Sat Reskrim Polsek Jatiroto dan Resmob Polres Lumajang terus mencari keberadaan Subaeri di Dusun Wedusan, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru.
Melihat Subaeri berada di rumahnya, apalagi sepeda motor honda Revo Nopol N 6827 XG  hasil curian kerdua pelaku juga sedang diparkir diteras rumahnya, petugas pun langsung menangkapnya.
Awalnya, penadah motor curian menolak untuk ditangkap oleh petugas. setelah diberi penjelasan dan pemahan secara luas terkait motor yang dibelinya, Subaeri pun langsung memilih diam dan menyerah pada petugas.”Subaeri langsung kami amankan,”tutur Kapolres Lumajang AKBP Singgamata
Saat petugas hendak membawa Barang Bukti sepeda motor honda revo Nopol N 6827 XG hasil kejahatan kedua pelaku yang lebih dulu ditangkap petugas, tiba-tiba datang sejumlah warga dan melarang Subaeri berikut motor BB dibawa petugas.
Beruntung, petugas segera minta bantuan terhadap jajaran TNI yang kebetulan melintas disekitaran TKP.”Subaeri berikut BB motor curian itru langsung kami amankan dengan menggunakan truk milik TNI, saat itu sejumlah warga langsung minggir semua tanpa banyak omong mas,”ungkapnya
Tiba di Polsek Jatiroto, Subaeri pun langsung dimintai keterangan. Didepan penyidik, Subaeri mengaku apabila sepeda motor honda revo itu membeli dari kedua pelaku.”Saya beli motor itu dari Azis dan Yudi. Saya benar-benar tidak tahu kalau perbuatan ini juga tidak dibenarkan,”terang Subaeri
Beberapa saat kemudian setelah dimintai keterangan, Subaeripun langsung dijebloskan masuk ke kemar tahanan.”Khusus Subaeri dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkas AKBP Singgamata (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top