Ad

Memo Timur Lumajang
Thursday, 27 November 2014

Banyak Rangkap Jabatan di Lingkungan Dispendik

Posted by on Thursday, 27 November 2014



Lumajang, Memo
Kinerja Diknas Pendidikan Kabupaten Lumajang selama kurun waktu hampir tiga tahun terhitung mulai sejak tahun 2011 dengan adanya Perbub 21 tahun 2011 tentang PLt. Yang hingga saat ini seluruh UPTD se-Kabupaten Lumajang terjadi kekosongan kepemimpinan dan bertahan hingga saat ini.
Sepanjang pantauan Memo di lapangan, dengan dipertahankannya kondisi tersebut banyak persoalan yang terkait dengan persoalan menyangkut personal guru dan kebijakan lainnya tidak bis
a teratasi dengan cepat karena PLt. Harus membawanya terlebih dahulu ke Diknas. Seperti selentingan adanya guru yang tidak disiplin atau terjadinya persolalan dalam tubuh Pendidik tidak serta merta di selesaikan di tingkat UPTD.
Yang paling berpengaruh adalah pada saat terjadi masalah yang menyangkut kebijakan dari seorang pimpinan di tingkat UPTD dan dapat selesai dengan cepat , namun dengan bertahannya PLt menjadi molor karena harus di selesaikan di tingkat Diknas Kabupaten.
Sehingga saat ini , posisi rangkap jabatan sebagai pengawas, penilik yang juga merangkat PLt. UPTD Pendidikan  terus berlangsung sejak tahun 2011 yaitu sejak di terbitkannya Perbub nomer 21 tahun 2011.
Menurut Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Lumjanag Sugianto SH, menilai bahwa hal tersebut pasti berpengaruh terhadap kinerja personal yang saat ini menjabat sebagai PLt.UPTD dan dia juga sebagai penilik atau pengawas sekolah. Menurut sugianto bahwa secara organisasi di tubuh Diknas Pendidikan tidak sehat dan secepatnya harus di angkat Kepala UPTD definitive.
Dalam hearing beberapa waktu lalu komisi D mengaku tidak secara langsung menjadi topik pembahasan. Namun sugianto menegaskan kalau memang hal tersebut benar adannya, dia berharap Kepala Diknas selaku atasan untuk sesegera mungkin untuk mendefinitifkan.
Karena kalau PLt. Tugas dan wewenangnya terbatas,” ujarnya.
Nantiu saya akan tanyakan kepada Kepala Diknas khususnya untukmengusulkan kepada Bupati agar Surat Keputusan (SK) definitive untuk segera di keluarkan,” imbuhnya.
Secara langsung ketua Komisi D tersebut menyayangkan terjadinya rangkap jabatan yang menurutnya dapat menyebabkan kinerja di lingkungan Dinas Pendidikan tidak akan optimal.
Secara terpisah Kepala Dinas pendidikan kabupaten Lumajang , Winhatno melalui sms mengarahkan Memo Untuk menanyakan terlebih dahulu ke BKD.
Namun pada saat Memo mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk konfirmasi masalah itu dengan Kepala BKD Suprapto, yang bersangkutan tidak ada di tempat. “Bapak sedang ada acara di luar Mas,” terang salah satu staf yang ada di ruang itu. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top