Banyak Rangkap Jabatan di Lingkungan Dispendik
Posted by
Unknown on Thursday, 27 November 2014
Lumajang,
Memo
Kinerja
Diknas Pendidikan Kabupaten
Lumajang selama kurun waktu hampir tiga tahun terhitung mulai sejak tahun 2011
dengan adanya Perbub 21 tahun 2011 tentang PLt. Yang hingga saat ini seluruh
UPTD se-Kabupaten Lumajang terjadi kekosongan kepemimpinan dan bertahan hingga
saat ini.
Sepanjang
pantauan Memo di lapangan, dengan dipertahankannya kondisi tersebut banyak
persoalan yang terkait dengan persoalan menyangkut personal guru dan kebijakan
lainnya tidak bis
a teratasi dengan cepat karena PLt. Harus membawanya terlebih
dahulu ke Diknas. Seperti selentingan adanya guru yang tidak disiplin atau
terjadinya persolalan dalam tubuh Pendidik tidak serta merta di selesaikan di
tingkat UPTD.
Yang
paling berpengaruh adalah pada saat terjadi masalah yang menyangkut kebijakan
dari seorang pimpinan di tingkat UPTD dan dapat selesai dengan cepat , namun
dengan bertahannya PLt menjadi molor karena harus di selesaikan di tingkat
Diknas Kabupaten.
Sehingga
saat ini , posisi rangkap jabatan sebagai pengawas, penilik yang juga merangkat
PLt. UPTD Pendidikan terus berlangsung
sejak tahun 2011 yaitu sejak di terbitkannya Perbub nomer 21 tahun 2011.
Menurut
Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Lumjanag Sugianto SH, menilai bahwa hal tersebut
pasti berpengaruh terhadap kinerja personal yang saat ini menjabat sebagai
PLt.UPTD dan dia juga sebagai penilik atau pengawas sekolah. Menurut sugianto
bahwa secara organisasi di tubuh Diknas Pendidikan tidak sehat dan secepatnya
harus di angkat Kepala UPTD definitive.
Dalam
hearing beberapa waktu lalu komisi D mengaku tidak secara langsung menjadi
topik pembahasan. Namun sugianto menegaskan kalau memang hal tersebut benar
adannya, dia berharap Kepala Diknas selaku atasan untuk sesegera mungkin untuk
mendefinitifkan.
Karena
kalau PLt. Tugas dan wewenangnya terbatas,” ujarnya.
Nantiu
saya akan tanyakan kepada Kepala Diknas khususnya untukmengusulkan kepada
Bupati agar Surat Keputusan (SK) definitive untuk segera di keluarkan,”
imbuhnya.
Secara
langsung ketua Komisi D tersebut menyayangkan terjadinya rangkap jabatan yang
menurutnya dapat menyebabkan kinerja di lingkungan Dinas Pendidikan tidak akan
optimal.
Secara
terpisah Kepala Dinas pendidikan kabupaten Lumajang , Winhatno melalui sms
mengarahkan Memo Untuk menanyakan terlebih dahulu ke BKD.
Namun pada saat Memo mendatangi
Kantor Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk
konfirmasi masalah itu dengan Kepala BKD Suprapto, yang bersangkutan tidak ada
di tempat. “Bapak sedang ada acara di luar Mas,” terang salah satu staf yang
ada di ruang itu. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment