Ad

Memo Timur Lumajang
Thursday, 27 November 2014

Tidak Dapat Jatah, Bagi Ulang Tanah Warisan

Posted by on Thursday, 27 November 2014



Lumajang, Memo
Merasa tidak dilibatkan dalam pembagian atas tanah ahli waris dari almarhuma Niti alias Muridan ibu kandungnya. Dul Atab (76), warga Dusun Darung Selatan, Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung mengaku kecewa kepada pihak desa. Selain itu, ia juga tidak mendapat jatah atas tanah warisan dari ibu kandungnya itu.
Sebagai bentuk kekecewaanya, Rabu (26/11) pagi kemarin sekira pukul 09.00 Wib.Dul Atap mengajak saudaranya untuk melakukan pengukuran ulang atas tanah warisan tersebut yang rencananya akan di bagi tiga dengan 2 saudaranya yang sudah meninggal lebih dulu. “Tanah ini akan saya ukur kemudian saya bagi tiga sama rata,” akunya kepada Memo.
Dul Atap atap menceritakan, dulu Niti ibu kandungnya menikah dengan laki-laki bernama Duyan dan mempunyai tiga orang anak. Anak pertama bernama Dula Asam (alamarhum) telah menikah dan dikarunia 3 orang anak 2 perempuan dan 1 laki-laki. Sedangkan dirinya (Dul Atap-red), adalah anak nomer 2 dan sudah menikah lalu dikaruniai 5 orang anak 4 laki-laki dan 1 perempuan.
Sedangkan yang ketiga, bernama Bukaya (almarhum) juga sudah menikah dan dikarunia 6 orang anak yaitu 3 laki-laki dan 3 perempuan. Menurut Dul Atap, sejak lahir hingga dewasa, ia dan 2 saudaranya itu dibesarkan di tanah tersebut. Setelah menikah, Dul Asam ikut istrinya di Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung.
Hal yang sama, juga dilakukan oleh Dul Atap. Pada saat dirinya sesdang menikah, ia ikut istrinya di Desa Ranulogong. Namun untuk anak yang ketiga, setelah menikah ia bersama suaminya di tanah tersebut. “Sudah beberapa tahun yang lalu, kakak dan adik saya sudah meninggal dunia,” terang Dul Atap.
Anehnya, pada saat dirinya bermaksud untuk mengurus dan membagi warisan tanah peninggalan dari ibu kandungnya, ternyata tanah tersebut sudah dibagikan kepada kedua saudaranya yang almarhum. Namun seningat Dul Atap, ibu kandungnya itu tidak pernah membagi-bagikan tanahnya kepada kedua saudaranya.
Herannya, para penghuni dari tanah warisan tersebut sudah memiliki surat-surat kepemilikan atas tanah warisan peninggalan ibu kandungnya itu. Ironisnya, Dul Atap juga tidak mendapat jatah atas tanah warisan itu. karena pembagian tyersebut dianggap sepihak, maka Dul Atap tidak terima dan bermaksud membagi lagi tanah peninggalan ibu kandungnya itu.
“Seharunya yang membagi adalah saya Pak, sebab tinggal sayalah orang yang berhak untuk membagi tanah warisan dari ibu kandung kami,” jelasnya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengukuran ulang yang kemudian akan dibagi tiga sama rata dengan ahli waris yang sudah meninggal dunia.
Sebelumnya kata Dul Atap, dirinya sudah memohon kepada Kepala Desa Ledoktempuro dan Muspika Randuagung untuk mengukur ulang atas tanah awrisan itu untuk dibagi tiga sama rata. Namun ketika ditunggu-tunggu, tidak satupun dari mereka yang menanggapinya.”Karena tidak ada tanggapan, terpaksa saya bagi sendiri Pak,” pungkas Dul Atap sambil memasang patok pada batas tanah tersebut.
Sementara itu, menurut Achmad Afandi yang mengaku sebagai kuasa hukum dari Dul Atap adalah sah-sah saja. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh kliennya itu merupakan bentuk dari kekecewaannya. Untuk itu ia berharap, agar secepatnya ada tanggapan dari pihak terkait. “Agar tidak terjadi kesalah pahaman, seharusnya pihak terkait segera turun tangan,”tegasnya. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top