Tidak Dapat Jatah, Bagi Ulang Tanah Warisan
Posted by
Unknown on Thursday, 27 November 2014
Lumajang, Memo
Merasa tidak dilibatkan dalam pembagian atas tanah
ahli waris dari almarhuma Niti alias Muridan ibu kandungnya. Dul Atab (76),
warga Dusun Darung Selatan, Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung mengaku
kecewa kepada pihak desa. Selain itu, ia juga tidak mendapat jatah atas tanah
warisan dari ibu kandungnya itu.
Sebagai bentuk kekecewaanya, Rabu (26/11) pagi
kemarin sekira pukul 09.00 Wib.Dul Atap mengajak saudaranya untuk melakukan
pengukuran ulang atas tanah warisan tersebut yang rencananya akan di bagi tiga
dengan 2 saudaranya yang sudah meninggal lebih dulu. “Tanah ini akan saya ukur
kemudian saya bagi tiga sama rata,” akunya kepada Memo.
Dul Atap atap menceritakan, dulu Niti ibu kandungnya
menikah dengan laki-laki bernama Duyan dan mempunyai tiga orang anak. Anak
pertama bernama Dula Asam (alamarhum) telah menikah dan dikarunia 3 orang anak
2 perempuan dan 1 laki-laki. Sedangkan dirinya (Dul Atap-red), adalah anak nomer
2 dan sudah menikah lalu dikaruniai 5 orang anak 4 laki-laki dan 1 perempuan.
Sedangkan yang ketiga, bernama Bukaya (almarhum)
juga sudah menikah dan dikarunia 6 orang anak yaitu 3 laki-laki dan 3
perempuan. Menurut Dul Atap, sejak lahir hingga dewasa, ia dan 2 saudaranya itu
dibesarkan di tanah tersebut. Setelah menikah, Dul Asam ikut istrinya di Desa
Ranulogong, Kecamatan Randuagung.
Hal yang sama, juga dilakukan oleh Dul Atap. Pada
saat dirinya sesdang menikah, ia ikut istrinya di Desa Ranulogong. Namun untuk
anak yang ketiga, setelah menikah ia bersama suaminya di tanah tersebut. “Sudah
beberapa tahun yang lalu, kakak dan adik saya sudah meninggal dunia,” terang
Dul Atap.
Anehnya, pada saat dirinya bermaksud untuk mengurus
dan membagi warisan tanah peninggalan dari ibu kandungnya, ternyata tanah
tersebut sudah dibagikan kepada kedua saudaranya yang almarhum. Namun seningat
Dul Atap, ibu kandungnya itu tidak pernah membagi-bagikan tanahnya kepada kedua
saudaranya.
Herannya, para penghuni dari tanah warisan tersebut
sudah memiliki surat-surat kepemilikan atas tanah warisan peninggalan ibu
kandungnya itu. Ironisnya, Dul Atap juga tidak mendapat jatah atas tanah
warisan itu. karena pembagian tyersebut dianggap sepihak, maka Dul Atap tidak
terima dan bermaksud membagi lagi tanah peninggalan ibu kandungnya itu.
“Seharunya yang membagi adalah saya Pak, sebab
tinggal sayalah orang yang berhak untuk membagi tanah warisan dari ibu kandung
kami,” jelasnya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengukuran ulang yang kemudian
akan dibagi tiga sama rata dengan ahli waris yang sudah meninggal dunia.
Sebelumnya kata Dul Atap, dirinya sudah memohon
kepada Kepala Desa Ledoktempuro dan Muspika Randuagung untuk mengukur ulang atas
tanah awrisan itu untuk dibagi tiga sama rata. Namun ketika ditunggu-tunggu,
tidak satupun dari mereka yang menanggapinya.”Karena tidak ada tanggapan,
terpaksa saya bagi sendiri Pak,” pungkas Dul Atap sambil memasang patok pada
batas tanah tersebut.
Sementara itu, menurut Achmad Afandi yang
mengaku sebagai kuasa hukum dari Dul Atap adalah sah-sah saja. Pasalnya, apa
yang dilakukan oleh kliennya itu merupakan bentuk dari kekecewaannya. Untuk itu
ia berharap, agar secepatnya ada tanggapan dari pihak terkait. “Agar tidak
terjadi kesalah pahaman, seharusnya pihak terkait segera turun
tangan,”tegasnya. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment