Ad

Memo Timur Lumajang
Thursday, 27 November 2014

2 Pelaku Curas Diringkus

Posted by on Thursday, 27 November 2014



Lumajang, Memo
Petugas gabungan Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Lumajang, berhasil meringkus 2 pelaku dari ntiga pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) TKP Galdak Perak Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.
Dua pelaku masing-masing bernama Nurul Anam (19), Hariadi (23), keduanya warga RT 02 RW 04, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo. Sedang satu pelaku lagi bernama Zainul (20), warga Desa Sumber Urip, Kecamatan Pronojiwo, masih dalam pengejaran petugas.
Satu Sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya sebuah tas warna coklat berisi kartu ATM Bank BRI, STNK yamaha vega serta 1 unit honda beat warna hitam Nopol N 6072 LR, berikut kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata dalam jumpa pers mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku curas itu berawal dari laporan korban bernama Misti (51), warga Dusun Kebon Senen RT 17 RW 04, desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, yang dalam laporannya jika tas korban dirampas oleh pelaku saat melintas di gladak perak.
Berangkat dari laporan korban itulah, Polres Lumajang melalui Sat Intel dan Sat Reskrim terus melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam proses penyelidikan, didapatkan sebuah informasi jika pelakunya adalah komplotan Nurul Anam cs. Mendapat informasi itu, jajarannya langsung bergerak cepat mencari keberadaan Nurul Anam cs di rumahnya.”Info dari keluarganya juga tetangganya jika Nurul Anam juga Hariadi jarang pulang,”  kata Kapolres Lumajang AKBP Singgamata
Meski sudsh mendapat informasi seperti itu, jajarannya tidak langsung balik kanan begitu saja. melainkan terus melakukan pemantauan dari kejauhan terhadap rumah pelaku. dasar lagi mujur, begitu petugas perjalan menuju ke Jalan raya, petugas kepergok dengan Nurul Anam dan Hariadi.
Tak mau orang yang diburunya kabur, petugas langsung menangkapnya.
“Saat ditangkap, anggota langsung mengamankan sebuah tas berisi sejumlah BB dan langsung dibawa ke Polres Lumajang untuk dmintai keterangan,”ujarnya
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, kedua pelaku kompak mengakui semua perbuatannya.”Kami bertiga seringkali melakukan aksi perampasan di sekitaran gladak perak, Sumberwuluh juga di Oro-Oro Ombo. Misti warga Dusun Kebon Senen Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, korban yang terakhir dan langsung tertangkap ini,”terang pelaku
Usai dimintai keterangan, kedua pelaku langsung dijebloskan kedalam kamar tahanan Mapolres Lumajang.”2 pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan (Curas) diancam hukuman 9 tahun penjara. Ditanya bagaimana dengan pelaku bernama Zainul, saya pastikan dalam waktu tidak lama Sat Reskrim atau Sat Intel segera menangkapnya. Saat ini masih dalam pemantauan keberadaanya mas,”pungkas AKBP Singgamata (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top