2 Pelaku Curas Diringkus
Posted by
Unknown on Thursday, 27 November 2014
Lumajang, Memo
Petugas gabungan
Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Lumajang, berhasil meringkus 2 pelaku dari
ntiga pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) TKP Galdak Perak Dusun
Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.
Dua pelaku
masing-masing bernama Nurul Anam (19), Hariadi (23), keduanya warga RT 02 RW
04, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo. Sedang satu pelaku lagi bernama
Zainul (20), warga Desa Sumber Urip, Kecamatan Pronojiwo, masih dalam
pengejaran petugas.
Satu Sejumlah
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya sebuah tas warna
coklat berisi kartu ATM Bank BRI, STNK yamaha vega serta 1 unit honda beat
warna hitam Nopol N 6072 LR, berikut kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolres
Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres
Lumajang AKBP Singgamata dalam jumpa pers mengatakan, tertangkapnya kedua
pelaku curas itu berawal dari laporan korban bernama Misti (51), warga Dusun
Kebon Senen RT 17 RW 04, desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, yang dalam
laporannya jika tas korban dirampas oleh pelaku saat melintas di gladak perak.
Berangkat dari
laporan korban itulah, Polres Lumajang melalui Sat Intel dan Sat Reskrim terus
melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam proses penyelidikan, didapatkan
sebuah informasi jika pelakunya adalah komplotan Nurul Anam cs. Mendapat
informasi itu, jajarannya langsung bergerak cepat mencari keberadaan Nurul Anam
cs di rumahnya.”Info dari keluarganya juga tetangganya jika Nurul Anam juga
Hariadi jarang pulang,” kata Kapolres
Lumajang AKBP Singgamata
Meski sudsh
mendapat informasi seperti itu, jajarannya tidak langsung balik kanan begitu
saja. melainkan terus melakukan pemantauan dari kejauhan terhadap rumah pelaku.
dasar lagi mujur, begitu petugas perjalan menuju ke Jalan raya, petugas kepergok
dengan Nurul Anam dan Hariadi.
Tak mau orang
yang diburunya kabur, petugas langsung menangkapnya.
“Saat ditangkap,
anggota langsung mengamankan sebuah tas berisi sejumlah BB dan langsung dibawa
ke Polres Lumajang untuk dmintai keterangan,”ujarnya
Saat dimintai
keterangan oleh penyidik, kedua pelaku kompak mengakui semua perbuatannya.”Kami
bertiga seringkali melakukan aksi perampasan di sekitaran gladak perak,
Sumberwuluh juga di Oro-Oro Ombo. Misti warga Dusun Kebon Senen Desa Sidomulyo
Kecamatan Pronojiwo, korban yang terakhir dan langsung tertangkap ini,”terang
pelaku
Usai
dimintai keterangan, kedua pelaku langsung dijebloskan kedalam kamar tahanan
Mapolres Lumajang.”2 pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian
kekerasan (Curas) diancam hukuman 9 tahun penjara. Ditanya bagaimana dengan
pelaku bernama Zainul, saya pastikan dalam waktu tidak lama Sat Reskrim atau
Sat Intel segera menangkapnya. Saat ini masih dalam pemantauan keberadaanya
mas,”pungkas AKBP Singgamata (cho)
0 Komentar:
Post a Comment