Membentang Jalan, Papan Reklame Tidak Dapat Ijin
Posted by
Unknown on Tuesday, 2 December 2014
Lumajang, Memo
Keberadan papan reklame (papan promosi)yang
kondisinya membentang di jalan, beberapa bulan terakhir ini mulai tidak diperbolehkan dipakai.
Demikian, kondisi sekarang yang mulai diperlakukan di Kabupaten Lumajang.
Rencanannya, dalam waktu dekat puluhan papan reklame yang ada di kawasan Kota
Lumajang itu akan segera ditertibkan.
Seiring dengan diberlakunya otonomi daerah, secara
otomatis peraturan daerah satu dengan yang lainnya tidak sama. Hal itu,
tergantung dari peraturan daerah (Perda) yang diperlakukan oleh masing-masing
daerah. “Kemarin saya mau pakai untuk pasang promosi tapi tidak diperbolehkan
Mas,” terang Herman, salah satu pemilik tempat usaha elektronik di Lumajang.
Ia mendapat informasi dari pihak terkait, jika papan
reklame yang keberadaanya membentang di jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.
Padahal jelas dia, di kawasan Kota Lumajang ada beberapa papan reklame yang
kondisinya membentang di jalan. “Padahal disepanjang Jalan Ahmad Yani sampai
Jalan Sudirman ada enam papan reklame yang sudah berdiri,” jelasnya.
Jika memang papan reklame itu tidak diijinkan untuk
dipakai lagi, dipastikan pemilik dari papan tersebut akan merugi ratusan juta.
Padahal untuk membuat satu papan reklame saja, lanjut Herman, bisa menghabiskan
biaya puluhan juta rupiah. “Jika papan reklame yang ada di kawasan kota
Lumajang itu adalah milik satu perusahaan, dipastikan perusahaan itu akan
merugi ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Mengenai larangan jika papan reklame tersebut tidak
diperbolehkan untuk beriklan, terlihat dari hampir seluruh papan reklame besar
yang ada tidak memasang produk atau sponsor. Pemanadangan itu bisa kita lihat
sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat dan Jalan PB Sudirman Lumajang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab
Lumajang, Totok Suharto ketika dikonfirmasi Memo mengaku belum tahu pasti
tentang larangan tersebut. Namun kalau menurut Perda di Kabupaten Lumajang,
papan reklame yang membetang di jalan tidak diperbolehkan. “Memang perdanya
tidak boleh,” jelas Totok kepada Memo Kamis (27/11) sore kemarin.
Disinggung kapan akan dilakukan penertiban pada
papan reklame tersebut, ia mengaku belum tahu. Sebab kata Totok, untuk
menertibkan papan reklame berukuran besar itu dananya tidak sedikit. Sebab,
hampir keseluruhan papan reklame besar itu menggunakan bahan dasar besi yang
dicor ke jalan. “Kalau kami nanti diperintahkan untuk menertibkan, yang pasti
kami akan mengajukan anggaran sesuai dengan biaya yang dibutuhkan,”pungkasnya.
(tri)



0 Komentar:
Post a Comment