Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday, 2 December 2014

Membentang Jalan, Papan Reklame Tidak Dapat Ijin

Posted by on Tuesday, 2 December 2014


Lumajang, Memo
Keberadan papan reklame (papan promosi)yang kondisinya membentang di jalan, beberapa bulan terakhir  ini mulai tidak diperbolehkan dipakai. Demikian, kondisi sekarang yang mulai diperlakukan di Kabupaten Lumajang. Rencanannya, dalam waktu dekat puluhan papan reklame yang ada di kawasan Kota Lumajang itu akan segera ditertibkan.
Seiring dengan diberlakunya otonomi daerah, secara otomatis peraturan daerah satu dengan yang lainnya tidak sama. Hal itu, tergantung dari peraturan daerah (Perda) yang diperlakukan oleh masing-masing daerah. “Kemarin saya mau pakai untuk pasang promosi tapi tidak diperbolehkan Mas,” terang Herman, salah satu pemilik tempat usaha elektronik di Lumajang.
Ia mendapat informasi dari pihak terkait, jika papan reklame yang keberadaanya membentang di jalan sudah tidak diperbolehkan lagi. Padahal jelas dia, di kawasan Kota Lumajang ada beberapa papan reklame yang kondisinya membentang di jalan. “Padahal disepanjang Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Sudirman ada enam papan reklame yang sudah berdiri,” jelasnya.
Jika memang papan reklame itu tidak diijinkan untuk dipakai lagi, dipastikan pemilik dari papan tersebut akan merugi ratusan juta. Padahal untuk membuat satu papan reklame saja, lanjut Herman, bisa menghabiskan biaya puluhan juta rupiah. “Jika papan reklame yang ada di kawasan kota Lumajang itu adalah milik satu perusahaan, dipastikan perusahaan itu akan merugi ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Mengenai larangan jika papan reklame tersebut tidak diperbolehkan untuk beriklan, terlihat dari hampir seluruh papan reklame besar yang ada tidak memasang produk atau sponsor. Pemanadangan itu bisa kita lihat sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat dan Jalan PB Sudirman Lumajang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lumajang, Totok Suharto ketika dikonfirmasi Memo mengaku belum tahu pasti tentang larangan tersebut. Namun kalau menurut Perda di Kabupaten Lumajang, papan reklame yang membetang di jalan tidak diperbolehkan. “Memang perdanya tidak boleh,” jelas Totok kepada Memo Kamis (27/11) sore kemarin.
Disinggung kapan akan dilakukan penertiban pada papan reklame tersebut, ia mengaku belum tahu. Sebab kata Totok, untuk menertibkan papan reklame berukuran besar itu dananya tidak sedikit. Sebab, hampir keseluruhan papan reklame besar itu menggunakan bahan dasar besi yang dicor ke jalan. “Kalau kami nanti diperintahkan untuk menertibkan, yang pasti kami akan mengajukan anggaran sesuai dengan biaya yang dibutuhkan,”pungkasnya. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top