Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 13 December 2014

Setelah Kades, Penyelenggara KBM Nunggu Giliran

Posted by on Saturday, 13 December 2014



Lumajang, Memo
Setelah Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Parmat alias Endro  ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lumajang bahkan sudah dijebloskan kedalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lumajang beberapa hari yang lalu karena diduga telah menggunakan ijazah palsu saat pencalonan sebagai kepala desa dan terpilih.
Kini giliran Saifudin Aszuhri selaku penyelenggara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) AR-Rahmah yang beralamat di Jalan Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, yang awalnya masih berstatus hanya sebagai saksi, kini penyidik Pidsus Polres Lumajang sudah menaikkan statusnya menjadi tersangka. Informasinya, Saifudin Aszuhri selaku penyelenggara KBM AR-Rahmah dalam waktu tidak lama akan menyusul Parmat alias Endro ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lumajang.
Keterangan ini disampaikan oleh Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lumajang Ipda Hariyanto Kanit Pidus Polres Lumajang saat ditemui Memo di ruang kerjanya. Menurutnya, serangkaian proses pemeriksaan dugaan menggunakan ijazah palsu yang dilakukan oleh kades Jatisari sudah P 21 beberapa hari yang lalu. Bahkan kades bersangkutan yang ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di tahan.
”Kini Kades Jatisari Parmat alias Endro sudah dijebloskan kedalam LP Lumajang Jalan Alun-Alun Timur Lumajang oleh Tim Jaksa ,”ungkap Ipda Hariyanto  
Sekarang, kasus dugaan ijazah palsu ini memasuki babak baru. Dulu, Saifudin selaku penyelenggara KBM AR-Rahmah yang statusnya hanya sebagai saksi, kini tidak lagi menjadi saksi. Tetapi, statusnya sudah dinaikkan satu tingkat lagi menjadi tersangka.
”Kami sudah menetapkan Saifudin Aszuhri sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan ijazah palsu. Insaalloh tidak lama lagi berkasnya kami kirim ke kejaksaan Negeri Lumajang. Apabila berkas sudah P 21, pasti nasibnya sama dengan Kades Jatisari itu. Pantau terus kasus ini biar tahu perkembangannnya,”pungkas Ipda Hariyanto Kanit Pidus Polres Lumajang
Beberapa bulan kemarin Parmat alias Endro Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, dilaporkan oleh warga ke Polres Lumajang karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan pilkades periode 2014-2019. Setelah dilakukan proses penyelidikan, diketahui bahwa ijazah itu dikeluarkan oleh KBM AR-Rahmah Desa Kunir Lor.
Tak lama kemudian, setelah melalaui serangkai proses pemeriksaan, penyidik Pidsus Polres Lumajang menetapkan Kepala Desa Jatisari Parmat alias Endro sebagai tersangka. Kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Lumajang. (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top