Setelah Kades, Penyelenggara KBM Nunggu Giliran
Posted by
Unknown on Saturday, 13 December 2014
Lumajang, Memo
Setelah Kepala Desa Jatisari, Kecamatan
Kedungjajang, Parmat alias Endro
ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polres
Lumajang bahkan sudah dijebloskan kedalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Lumajang beberapa hari yang lalu karena diduga telah menggunakan ijazah palsu
saat pencalonan sebagai kepala desa dan terpilih.
Kini giliran Saifudin Aszuhri selaku
penyelenggara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) AR-Rahmah yang beralamat di Jalan
Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, yang awalnya masih berstatus hanya sebagai
saksi, kini penyidik Pidsus Polres Lumajang sudah menaikkan statusnya menjadi
tersangka. Informasinya, Saifudin Aszuhri selaku penyelenggara KBM AR-Rahmah
dalam waktu tidak lama akan menyusul Parmat alias Endro ke Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Lumajang.
Keterangan ini disampaikan oleh Kanit
Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lumajang Ipda Hariyanto Kanit Pidus Polres
Lumajang saat ditemui Memo di ruang kerjanya. Menurutnya, serangkaian proses
pemeriksaan dugaan menggunakan ijazah palsu yang dilakukan oleh kades Jatisari
sudah P 21 beberapa hari yang lalu. Bahkan kades bersangkutan yang ditetapkan
menjadi tersangka dan sudah di tahan.
”Kini Kades Jatisari Parmat alias Endro
sudah dijebloskan kedalam LP Lumajang Jalan Alun-Alun Timur Lumajang oleh Tim
Jaksa ,”ungkap Ipda Hariyanto
Sekarang, kasus dugaan ijazah palsu ini
memasuki babak baru. Dulu, Saifudin selaku penyelenggara KBM AR-Rahmah yang
statusnya hanya sebagai saksi, kini tidak lagi menjadi saksi. Tetapi, statusnya
sudah dinaikkan satu tingkat lagi menjadi tersangka.
”Kami sudah menetapkan Saifudin Aszuhri
sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan ijazah palsu. Insaalloh tidak lama
lagi berkasnya kami kirim ke kejaksaan Negeri Lumajang. Apabila berkas sudah P
21, pasti nasibnya sama dengan Kades Jatisari itu. Pantau terus kasus ini biar
tahu perkembangannnya,”pungkas Ipda Hariyanto Kanit Pidus Polres Lumajang
Beberapa bulan kemarin Parmat alias Endro Kepala Desa
Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, dilaporkan oleh warga ke Polres Lumajang
karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan pilkades periode
2014-2019. Setelah dilakukan proses penyelidikan, diketahui bahwa ijazah itu
dikeluarkan oleh KBM AR-Rahmah Desa Kunir Lor.
Tak lama kemudian, setelah
melalaui serangkai proses pemeriksaan, penyidik Pidsus Polres Lumajang
menetapkan Kepala Desa Jatisari Parmat alias Endro sebagai tersangka. Kini
sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Lumajang. (cho)
0 Komentar:
Post a Comment