Ad

Memo Timur Lumajang
Monday, 22 December 2014

Terkait Kosongnya Ratusan Jabatan Perangkat Desa

Posted by on Monday, 22 December 2014



Lumajang, Memo
Sedikitnya, ada 300 jabatan perangkat desa yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang belum terisi. Dengan banyaknya jabatan perangkat desa yang kosong seperti sekarang ini, ditakutkan akan mengganggu kepala desa dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu yang dijelaskan oleh Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Arif Sukamdi kepada sejumlah wartawan jumat (20/12) kemarin. Menurutnya, pengangkatan perangkat desa masih ada kebijakan penuh dari masing-masing kepala desa.
Untuk itu lanjut Arif, pemeirntah terus mendorong agar kepala desa segera mengganti jabatan perangkat desa yang kosong. Jangan sampai dibiarkan kososng hingga waktu lama karena pasti akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan kekosongan tersebut.
Adapun langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah adalah, melakukan kebijakan paksa sesuai Undang-Undang yang ada. "Kita akan melakukan kebijakan paksa kepada desa, dengan munculnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa," terangnya.
Disinggung apakah Pemkab Lumajang tidak pernah memberikan teguran kepada kepala desa, Arif menyebutkan sudah sangat sering bahkan sudah bisa dibilang hampir setiap ada kesempatan pihaknya sudah mengingatkan.at. "Wes sampek gak ketemu berapa kali," jelasnya.
Kedepan, dengan munculnya undang-undang yang baru. Maka akan dipertimbangkan ulang kewenangan kades serta sanksi bagi para kades yang tidak melaksanakan kewenangannya tersebut. Dengan kosongnya jabatan perangkat desa lanjut Arif, juga  akan berdampak kepada pengucuran dana alokasi desa (ADD). "Kita akan tekan kepala desa yang membiarkan jabatan perangkat desa terlalau lama kosong," jelasanya.
Semakin panjang masa jebatan perangkat desa kosong, maka poin bagi kepala desa tersebut akan semakin jelek. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan paksa dengan munculnya undang-undang baru. Karena selama ini, Pemkab kepada kepala desa sifatnya hanya menghimbau saja.
"Selama ini, Pemkab hanya sifatnya himbauan saja dan tidak bisa menekan kepala desa untuk segera mengisi perangkat yang kososng," pungkasnya. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top