Terkait Kosongnya Ratusan Jabatan Perangkat Desa
Posted by
Unknown on Monday, 22 December 2014
Lumajang,
Memo
Sedikitnya,
ada 300 jabatan perangkat desa yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang belum
terisi. Dengan banyaknya jabatan perangkat desa yang kosong seperti sekarang
ini, ditakutkan akan mengganggu kepala desa dalam hal pelayanan kepada
masyarakat.
Hal
itu yang dijelaskan oleh Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lumajang, Arif Sukamdi kepada sejumlah wartawan jumat (20/12) kemarin.
Menurutnya, pengangkatan perangkat desa masih ada kebijakan penuh dari
masing-masing kepala desa.
Untuk
itu lanjut Arif, pemeirntah terus mendorong agar kepala desa segera mengganti
jabatan perangkat desa yang kosong. Jangan sampai dibiarkan kososng hingga
waktu lama karena pasti akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan
kekosongan tersebut.
Adapun
langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah adalah, melakukan
kebijakan paksa sesuai Undang-Undang yang ada. "Kita akan melakukan
kebijakan paksa kepada desa, dengan munculnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang desa," terangnya.
Disinggung
apakah Pemkab Lumajang tidak pernah memberikan teguran kepada kepala desa, Arif
menyebutkan sudah sangat sering bahkan sudah bisa dibilang hampir setiap ada
kesempatan pihaknya sudah mengingatkan.at. "Wes sampek gak ketemu berapa
kali," jelasnya.
Kedepan,
dengan munculnya undang-undang yang baru. Maka akan dipertimbangkan ulang
kewenangan kades serta sanksi bagi para kades yang tidak melaksanakan
kewenangannya tersebut. Dengan kosongnya jabatan perangkat desa lanjut Arif,
juga akan berdampak kepada pengucuran
dana alokasi desa (ADD). "Kita akan tekan kepala desa yang membiarkan
jabatan perangkat desa terlalau lama kosong," jelasanya.
Semakin
panjang masa jebatan perangkat desa kosong, maka poin bagi kepala desa tersebut
akan semakin jelek. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan paksa dengan
munculnya undang-undang baru. Karena selama ini, Pemkab kepada kepala desa
sifatnya hanya menghimbau saja.
"Selama ini, Pemkab hanya sifatnya himbauan
saja dan tidak bisa menekan kepala desa untuk segera mengisi perangkat yang
kososng," pungkasnya. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment