TKI Ilegal, Di Lumajang Tercatat 1000 Lebih
Posted by
Unknown on Monday, 29 December 2014
Lumajang, Memo
Dalam satu terakhir ini, terdapat 300 Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) pria dan wanita asal Kabupaten Lumajang bekerja di sejumlah Negara tetangga seperti
di Negara Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunai Darussalam dengan
proses pemberangkatan sesuai dengan prosedur alias Legal. Tenaga Kerja
Indonesia ini bisa memberikan kontribusi besar bagi devisa Kabupaten Lumajang.
Sedang jumlah TKI Illegal yang berangkat bekerja di
Negara tetangga tidak melalui prosedur seperti berangkat melalui jasa sponsor
atau tekong, jumlahnya lebih banyak. Diperkirakan mencapai 4 kali lipat dengan
jumlah TKI yang Legal.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Lumajang Ismail kepada sejumlah media
usai mengikuti rapat kerja di Pemkab Lumajang Jum’at (26/12) sekitar pukul
10.00 Wib.
Menurutnya, data ini diperoleh setelah pihaknya
melakukan penelusuran sekaligus melakukan pendataan ke masing-masing kantor pemerintah
desa se Kabupaten Lumajang, bersama petugas Badan Nasional Penempatan dan
Perlidungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) beberapa hari kemarin.
“Jumlah TKI Legal baru 300 sedang TKI yang Illegal
jumlahnya lebih banyak hingga 4 kali lipat. Rata-rata semua TKI yang bekerja
keluar Negeri diketahui oleh pemerintah
desa masing-masing, karena waktu mau berangkat para TKI minta surat keterangan
dari desa,”tutur Ismail
Ismail juga mengaku, jika pihaknya kesulitan untuk melakukan pemantauan
terhadap para TKI yang berangkat bekerja
keluar Negeri secara illegal. Apalagi proses pemberangkatan TKI Illegal
rata-rata menggunakan jasa sponsor alias tekong.”Kapan mereka direkrut,
tiba-tiba pihaknya sudah mendapatkan informasi jika ada TKI berangkat bekerja
keluar negeri,”ungkapnya
Untuk mengantisipasi tingginya jumlah TKI Illegal
khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang, selain meningkatkan sosialisasi
terhadap akibat menjadi TKI Illegal, pihaknya akan bekerja sama dengan
pemerintah desa se kabupaten Lumajang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan
terhadap TKI yang hendak berangkat bekerja ke luar negeri baik yang Legal
maupun yang Illegal.
“Melalui terobosan
seperti itu dipastikan TKI yang semula akan berangkat bekerja ke luar negeri
secara Illegal akan mengurungkan niatnya dan berubah menjadi TKI yang Legal mas,”pungkas
Ismail (cho)
0 Komentar:
Post a Comment