Ditangkap Usai Beraksi
Posted by
Unknown on Monday, 12 January 2015
Lumajang,Memo
Sat Resmob Polres Lumajang Sabtu (10/1) sekira pukul 16.00 Wib, berhasil menangkap dua pelaku jambret yang diduga selalu beraksi diwilayah Lumajang kota. kedua pelaku jambret masing-masing bernama Sun (19), warga Desa Wonosari, Kecamatan Tekung, dan Isma (22), warga Dusun Sumberpudak, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor honda mega pro Nopol P 6150 MS yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi penjambretan, sebuah HP merk Oppo Jay warna hitam dan sebuah dompet berisi KTP, SIM, ATM dan sejumlah uang milik korban. Kini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah media membenarkan jika jajaran Resmob Polres Lumajang telah berhasil menangkap dua pelaku jambret yang diduga kerap melakukan aksinya di wilayah Lumajang kota.
Begitu mendapat kabar jika ada aksi penjambretan wilayah kota, jajaran Resmob langsung mendatangi lokasi kejadian dan menyebar. Alhamdulillah, beberapa jam kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap.” Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dan semua bukti kejahatannya juga berhasil diamankan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi penjambretan itupun bermula dari iseng. “Kami berdua baru kali ini melakukan perbuatan seperti ini, inipun tanpa direncanakan sebelumnya. Kami kapok dan tidak akan mengulangi lagi pak,”terang kedua pelaku.
Setelah berjam-jam menjalni proses pemeriksaan, kedua pelaku langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lumajang.”Kedua pelaku sudah kami masukkan kedalam kamar tahanan Mapolres Lumajang, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan, barangkali ada TKP lain,”pungkas AKP Heri Sugiono (cho)
Sat Resmob Polres Lumajang Sabtu (10/1) sekira pukul 16.00 Wib, berhasil menangkap dua pelaku jambret yang diduga selalu beraksi diwilayah Lumajang kota. kedua pelaku jambret masing-masing bernama Sun (19), warga Desa Wonosari, Kecamatan Tekung, dan Isma (22), warga Dusun Sumberpudak, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor honda mega pro Nopol P 6150 MS yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi penjambretan, sebuah HP merk Oppo Jay warna hitam dan sebuah dompet berisi KTP, SIM, ATM dan sejumlah uang milik korban. Kini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah media membenarkan jika jajaran Resmob Polres Lumajang telah berhasil menangkap dua pelaku jambret yang diduga kerap melakukan aksinya di wilayah Lumajang kota.
Begitu mendapat kabar jika ada aksi penjambretan wilayah kota, jajaran Resmob langsung mendatangi lokasi kejadian dan menyebar. Alhamdulillah, beberapa jam kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap.” Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dan semua bukti kejahatannya juga berhasil diamankan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi penjambretan itupun bermula dari iseng. “Kami berdua baru kali ini melakukan perbuatan seperti ini, inipun tanpa direncanakan sebelumnya. Kami kapok dan tidak akan mengulangi lagi pak,”terang kedua pelaku.
Setelah berjam-jam menjalni proses pemeriksaan, kedua pelaku langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lumajang.”Kedua pelaku sudah kami masukkan kedalam kamar tahanan Mapolres Lumajang, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan, barangkali ada TKP lain,”pungkas AKP Heri Sugiono (cho)



0 Komentar:
Post a Comment