Ditinggal Nikah Lagi, Ancam Lapor Polisi
Posted by
Unknown on Tuesday, 6 January 2015
Lumajang, Memo
Ditinggal menikah lagi oleh suaminya,
Susiati (25), warga Dusun Plawangan, Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang,
yang sudah dikaruniai satu orang anak mengancam akan melaporkan
suaminya
bernama Sasmito ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang karena
dianggap telah menelantarkan dirinya bersama seorang anaknya selama 4 bulan
lamanya.
Susiati juga akan melaporkan suaminya
tersebut ke unit PPA Polres Lumajang karena diduga telah menikah lagi dengan
perempuan lain bernama Ernawati warga Desa/Kecamatan Kedungjajang tanpa menceraikan dirinya terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Susiati kepada sejumlah media saat ditemui di rumahnya.
Menurutnya, sejak setahun terakhir ini sikap
suaminya berubah. Meski jarang memberikan belanja untuk kebutuhan didapur dan
sering keluar rumah tanpa tujuan yang jelas, dirinya memilih diam. Sengaja dilakukan
tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya cekcok mulut antara dirinya dengan
suaminya.
“Saking sayangnya pada keutuhan
keluarga, saya nekat bekerja disebuah pabrik yang terletak di wilayah Klakah.
Meski tidak enak badan, saya terus saja berangkat kerja. Gajinya saya buat
belanja untuk kebutuhan keluarga dan biaya anak sekolah mas,”tutur Susiati
Meski suami lama tidak pulang, awalnya
dirinya tetap memilih diam dan beranggapan jika suaminya sedang ada masalah atau sedang mencari pekerjaan.”Lo kok
saya mendapat kabar dari tetangga, jika suami saya sudah kawin lagi dengan
perempuan bernama Ernawati warga Desa Kedungjajang. Langsung saya croscek
kesejumlah tetangga Ernawati, ternyata benar,”ungkap Susiati
Demi mendapatkan sebuah keadilan,
dirinya dalam waktu dekat akan melaporkan suaminya ke unit PPA Polres Lumajang
dengan tuduhan telah menelantarkan dirinya bersama anaknya.”Tak kalah
pentingnya, saya akan melaporkan suami terkait pernikahannya dengan Ernawati.
Mau nikah resmi atau nikah siri, yang jelas sejumlah orang siap memberikan
kesaksian ketika dibutuhkan oleh penyidik PPA Polres Lumajang,”pungkas Susiati
Sementara itu Kasat
Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono melalui Kanit PPA Ipda Agus Sugiharto
ketika dikonfirmasi hal diatas mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum
menerima laporan secara resmi dari korban.”Jika memang korban melapor, pasti
kami proses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Hukum yang berlaku,”tegas
Ipda Agus Sugiharto (cho)
0 Komentar:
Post a Comment