Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday, 6 January 2015

Ditinggal Nikah Lagi, Ancam Lapor Polisi

Posted by on Tuesday, 6 January 2015

Lumajang, Memo
Ditinggal menikah lagi oleh suaminya, Susiati (25), warga Dusun Plawangan, Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, yang sudah dikaruniai satu orang anak mengancam akan melaporkan
suaminya bernama Sasmito ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang karena dianggap telah menelantarkan dirinya bersama seorang anaknya selama 4 bulan lamanya.
Susiati juga akan melaporkan suaminya tersebut ke unit PPA Polres Lumajang karena diduga telah menikah lagi dengan perempuan lain bernama Ernawati warga Desa/Kecamatan Kedungjajang  tanpa menceraikan dirinya terlebih dahulu. Hal ini disampaikan Susiati kepada sejumlah media saat ditemui di rumahnya.
Menurutnya, sejak setahun terakhir ini sikap suaminya berubah. Meski jarang memberikan belanja untuk kebutuhan didapur dan sering keluar rumah tanpa tujuan yang jelas, dirinya memilih diam. Sengaja dilakukan tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya cekcok mulut antara dirinya dengan suaminya.
“Saking sayangnya pada keutuhan keluarga, saya nekat bekerja disebuah pabrik yang terletak di wilayah Klakah. Meski tidak enak badan, saya terus saja berangkat kerja. Gajinya saya buat belanja untuk kebutuhan keluarga dan biaya anak sekolah mas,”tutur Susiati
Meski suami lama tidak pulang, awalnya dirinya tetap memilih diam dan beranggapan jika suaminya sedang ada  masalah atau sedang mencari pekerjaan.”Lo kok saya mendapat kabar dari tetangga, jika suami saya sudah kawin lagi dengan perempuan bernama Ernawati warga Desa Kedungjajang. Langsung saya croscek kesejumlah tetangga Ernawati, ternyata benar,”ungkap Susiati
Demi mendapatkan sebuah keadilan, dirinya dalam waktu dekat akan melaporkan suaminya ke unit PPA Polres Lumajang dengan tuduhan telah menelantarkan dirinya bersama anaknya.”Tak kalah pentingnya, saya akan melaporkan suami terkait pernikahannya dengan Ernawati. Mau nikah resmi atau nikah siri, yang jelas sejumlah orang siap memberikan kesaksian ketika dibutuhkan oleh penyidik PPA Polres Lumajang,”pungkas Susiati
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono melalui Kanit PPA Ipda Agus Sugiharto ketika dikonfirmasi hal diatas mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari korban.”Jika memang korban melapor, pasti kami proses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Hukum yang berlaku,”tegas Ipda Agus Sugiharto (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top