Ad

Memo Timur Lumajang
Monday, 5 January 2015

Kepepet Biaya Hidup, Nemo Curi Kambing

Posted by on Monday, 5 January 2015

Lumajang, Memo
Mengaku kepepet dengan biaya hidup, Nemo (25), warga Desa Merakan, Kecamatan Padang, menjadi gelap mata dan nekat mencuri seekor kambing jenis Etawa milik Misnati (35), warga Desa Kalisemut, Kecamatan yang sama disaat korban sedang tidur.
Tapi sayang, pada saat pelaku berusaha membawa kambing hasil curiannya menuju ke pasar hewan kepergok petugas Polsek Padang yang sedang melakukan patroli sekira pukul 04.00 Wib menjelang adzan shubuh. Karena gelagatnya sangat mencurigakan, petugas pun langsung mengejarnya.
Setelah terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas patroli dengan pelaku, beberapa saat kemudian, pelaku berhasil diamankan. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Barang Bukti seekor kambing jenis Etawa. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut BB langsung diangkut kendaraan patroli menuju ke Mapolsek Padang.
Kapolsek Padang AKP Mulyadi Surahmad ketika dikonfirmasi Memo mengatakan, malam itu dua anggotanya sedang melakukan patroli keliling dalam rangka mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan disejumlah wilayah Kecamatan Padang. Saat melintas di Jalan Desa Kalisemut, dua anggotanya yang sedang melakukan patroli berpapasan dengan pelaku berjalan membawa seekor kambing.
Karena gelagatnya mencurigakan, langsung dihentikan. Namun, pada saat itu pelaku malah kabur. Yakin jika itu pelaku, kedua anggota langsung mengejarnya.”Pelaku berikut BB berhasil ditangkap kemudian langsung diboyong ke Polsek padang,”ungkapnya
Begitu sampai di Polsek Padang, pelaku langsung menjelani pemeriksaan dari petugas. Kepada petugas, pelaku berterus terang jika kambing itu hasil curiannya.”Saya kepepet dengan biaya hidup, saya nekat mencuri kambing milik korban,”aku pelaku pada petugas
Setelah memperoleh keterangan dari pelaku, petugas langsung mengundang korban untuk dimintai keterangan terkait seekor kambing yang telah dicuri pelaku.”Ini kambing saya pak, saya benar-benar tidak tahu jika kambing ini telah dicuri maling,”terang korban
Usai menjalani pemeriksaan dari petugas, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Padang.”Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang p[encurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkas Kapolsek Padang AKP Mulyadi Surahmad (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top