Komisi B Sidak Pembangunan Kantor BPBD
Posted by
Unknown on Wednesday, 14 January 2015
Lumajang, Memo
Terkait dengan pemberhentian proses pembangunan Kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang beralamat di Jalan Hasanudin Lumajang, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang akhirnya melakukan Inpeksi mendadak (Sidak) pada proyek tersebut. Selasa (13/1), siang kemarin.
Menurut Wakil Ketua Komisi B, H. Akhmad, kepada sejumlah wartawan menjelaskan, terbengkalainya proses pengerjaan pembangunan kantor teresebut tidak sesuai hasil kesepakatan awal, akhirnya pihak dari SKPD terkait terpaksa melakukan pemutusan kontrak dengan pelaksananya.
Sebelum dilakukan pemutusan kontrak, ada beberapa hal yang telah dilakukan. Yaitu, ada surat peringatan secara berjenjang yang dilakukan oleh BPBD terhadap pihak pelaksananya. Karena surat peringatan tersebut masih belum memberikan hasil, maka dilakukanlah pemutusan kontrak tersebut.
“Jadi tidak serta merta pihak BPBD memutuskan kontrak begitu saja,” jelasnya. Menurutnya, batas waktu pengerjaan yang diberikan kepada pelaksananya adalah sampai tanggal 18 Desember 2014 kemarin. Namun karena masih belum selesai juga, akhirnya ada despensasi waktu hingga tanggal 29 Desember 2014 kemarin.
“Lagi-lagi, dengan batas waktu sepuluh hari yang diberikan, pihak pelaksananya masih belum bisa menyelesaikan pekerjaannya,” ungkap legislator yang berangkat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Dari beberapa tahapan serta batas toleransi yang diberikan masih belum terselesaikan itulah, maka pihak BPBD melakukan pemutusan kontrak.
Diakui oleh Akhmad, proses pembangunan kantor itu sudah mencapai sembilan puluh persen. Artinya, tinggal sepuluh persen lagi pembangunannya akan tuntas. Namun karena dari pihak pelaksana masih belum bisa menyelesaikan sampai batas yang telah disepakati, terpaksa pembangunannya dihentikan.
Disinggung tetang bagaimana kelanjutan dari proses pembangunan kantor tersebut, dengan gamblang Akhmad memaparkan, jika kelanjutannya masih akan dimusyawarahkan terlebih dahulu. Karena bagaimanapun, dana untuk pembangunan kantor ini sisanya sudah dikembalikan ke khas daerah.
Dipastikan, pada anggaran tahun 2015 tidak ada lagi anggaran untuk pembangunan kantor tersebut. Tetapi kata Akhmad, ada anggaran pada tahun 2015 yang besarnya mencapai Rp.600 juta. Namun demikian, anggaran tersebut akan diperuntukan bagi pembangunan pagar dan paving pada kantor itu.
Menurutnya, tidak serta merta anggaran yang rencananya dibuat untuk pembangunan paving dan pagar tersebut dialokasikan kepada pembangunan kantor BPBD yang penyelesaianya tinggal sepuluh persen tersebut.
Hal itu, harus ada pergeseran atau perubahan anggaran pada tahun 2015, yaitu PAPBD tahun 2015. “Semoga dana tersebut bisa disetujui, sehingga bisa untuk melanjutkan pembangunan yang tinggal sepuluh persen ini,” pungkasnya. (tri)
Terkait dengan pemberhentian proses pembangunan Kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang beralamat di Jalan Hasanudin Lumajang, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang akhirnya melakukan Inpeksi mendadak (Sidak) pada proyek tersebut. Selasa (13/1), siang kemarin.
Menurut Wakil Ketua Komisi B, H. Akhmad, kepada sejumlah wartawan menjelaskan, terbengkalainya proses pengerjaan pembangunan kantor teresebut tidak sesuai hasil kesepakatan awal, akhirnya pihak dari SKPD terkait terpaksa melakukan pemutusan kontrak dengan pelaksananya.
Sebelum dilakukan pemutusan kontrak, ada beberapa hal yang telah dilakukan. Yaitu, ada surat peringatan secara berjenjang yang dilakukan oleh BPBD terhadap pihak pelaksananya. Karena surat peringatan tersebut masih belum memberikan hasil, maka dilakukanlah pemutusan kontrak tersebut.
“Jadi tidak serta merta pihak BPBD memutuskan kontrak begitu saja,” jelasnya. Menurutnya, batas waktu pengerjaan yang diberikan kepada pelaksananya adalah sampai tanggal 18 Desember 2014 kemarin. Namun karena masih belum selesai juga, akhirnya ada despensasi waktu hingga tanggal 29 Desember 2014 kemarin.
“Lagi-lagi, dengan batas waktu sepuluh hari yang diberikan, pihak pelaksananya masih belum bisa menyelesaikan pekerjaannya,” ungkap legislator yang berangkat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Dari beberapa tahapan serta batas toleransi yang diberikan masih belum terselesaikan itulah, maka pihak BPBD melakukan pemutusan kontrak.
Diakui oleh Akhmad, proses pembangunan kantor itu sudah mencapai sembilan puluh persen. Artinya, tinggal sepuluh persen lagi pembangunannya akan tuntas. Namun karena dari pihak pelaksana masih belum bisa menyelesaikan sampai batas yang telah disepakati, terpaksa pembangunannya dihentikan.
Disinggung tetang bagaimana kelanjutan dari proses pembangunan kantor tersebut, dengan gamblang Akhmad memaparkan, jika kelanjutannya masih akan dimusyawarahkan terlebih dahulu. Karena bagaimanapun, dana untuk pembangunan kantor ini sisanya sudah dikembalikan ke khas daerah.
Dipastikan, pada anggaran tahun 2015 tidak ada lagi anggaran untuk pembangunan kantor tersebut. Tetapi kata Akhmad, ada anggaran pada tahun 2015 yang besarnya mencapai Rp.600 juta. Namun demikian, anggaran tersebut akan diperuntukan bagi pembangunan pagar dan paving pada kantor itu.
Menurutnya, tidak serta merta anggaran yang rencananya dibuat untuk pembangunan paving dan pagar tersebut dialokasikan kepada pembangunan kantor BPBD yang penyelesaianya tinggal sepuluh persen tersebut.
Hal itu, harus ada pergeseran atau perubahan anggaran pada tahun 2015, yaitu PAPBD tahun 2015. “Semoga dana tersebut bisa disetujui, sehingga bisa untuk melanjutkan pembangunan yang tinggal sepuluh persen ini,” pungkasnya. (tri)


.jpg)
0 Komentar:
Post a Comment