Pelaku Dibekuk Saat Hendak ke Australia
Posted by
Unknown on Tuesday, 6 January 2015
Lumajang,
Memo
Setelah
dua pekan lamanya melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kasus pengeroyokan TKP Jalan
Suwandak Timur, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang Kota, akhirnya Sat
Resmob Polres Lumajang berhasil mengungkap identitas para pelaku yang berjumlah
4 orang masing-masing bernama Mohammad
Yusuf, Yoga, Yayan dan Ali Mudohori.
Dua
dari empat pelaku berhasil dibekuk oleh petugas Resmob diantaranya Mohammda
Yusuf dibekuk disebuah warung kopi yang terletak di Jalan Hayam Wuruk,
Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang kota. Dari tangan Yusuf, petugas
mengamankan dua unit sepeda motor honda beat Nopol N 5060 UB, dan sebilah pisau
lengkap dengan kerangkanya warna coklat.
Sedang
Yoga berhasil dibekuk petugas Resmob Polres Lumajang diwilayah pulau Bali. turut diamankan oleg
petugas sepeda motor Honda R 15 warna putih tanpa plat Nopol terpasang. Sedang dua pelaku bernama Yayan dan Ali
Mudhori telah dimasukkan pada Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres
Lumajang AKBP Singgamata kepada sejumlah media saat jumpa pers yang berlangsung
dihalaman Mapolres Lumajang pada Senen (5/1) sekitar pukul 10.00 Wib
mengatakan, terungkapnya identitas keempat pelaku berawal dari sejumlah data
yang diberikan oleh korban bernama Yuda Heri Prasetya.
“Data
itu kami selidiki secara intensif dan hasilnya kami padukan dengan sejumlah
petunjuk yang berhasil diperoleh dari lokasi kejadian. Alhamdulillah, langsung
mengarah terhadap satu pelaku bernama Mohammad Yusuf. Untuk mengakuratkan data
ini, kami memakan waktu cukup lama. Kalau tidak salah 2 pekan lamanya dan
berhasil mas,”kata AKBP Singgamata
Khawatir
pelaku itu kabur, pihaknya langsung bergerak cepat dengan menyebar semua
anggota Resmob Polres Lumajang untuk mencari keberadaan pelaku bernama
Yusuf.”Yusuf berhasil ditangkap disebuah warung kopi yang terletak di Jalan
Hayam WuruK sekira pukul 23.00 Wib berikut sepeda motor honda beat langsung
kami bawa ke Polres Lumajang untuk diperiksa,”tuturnya
Saat
diperiksa terkait aksi pengeroyokan TKP Jalan Suwandak Timur kepada penyidik
Yusuf mengakui semua perbuatannya.”Kami melakukan hal itu bersama 3 rekan
diantaranya Yoga yang saat kabur ke Bali. Sedang keberadaan Yayan dan Ali
Mudhori kami belum tidak tahu. Itu pengakuan Yusuf mas,”ungkap Kapolres
Berangkat
dari keterangan Yusuf itulah, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap
Yoga ke Pulau Bali, apalagi informasinya jika Yoga hendak kabur ke Australia
hendak menyusul ayahnya dan berhasil.”Yoga berhasil ditangkap petugas Resmob di pulau Bali. Saat
ditanya, Yoga mengaku jika hendak ke Australia. Ya untung kita bergerak cepat
mas ,”ungkapnya
Ketika
ditanya pasal berapakah yang akan dijeratkan pada kedua pelaku pengeroyokan
yang berhasil ditangkap saat ini, dengan tegas AKBP Singgamata menyampaikan
kedua pelaku akan dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
12 tahun penjara.
”Kedua pelaku yang
sudah ditetapkan menjadi DPO terus kami buru, identitas keduanya sudah jelas.
Insaalloh keduanya dalam waktu tidak lama lagi juga berhasil dibekuk
mas,”pungkas Kapolres Lumajang AKBP Singgamata (cho)
0 Komentar:
Post a Comment