Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday, 6 January 2015

Pelaku Dibekuk Saat Hendak ke Australia

Posted by on Tuesday, 6 January 2015



Lumajang, Memo
Setelah dua pekan lamanya melakukan penyelidikan secara intensif  terhadap kasus pengeroyokan TKP Jalan Suwandak Timur, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang Kota, akhirnya Sat Resmob Polres Lumajang berhasil mengungkap identitas para pelaku yang berjumlah 4 orang masing-masing bernama  Mohammad Yusuf, Yoga, Yayan dan Ali Mudohori.
Dua dari empat pelaku berhasil dibekuk oleh petugas Resmob diantaranya Mohammda Yusuf dibekuk disebuah warung kopi yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang kota. Dari tangan Yusuf, petugas mengamankan dua unit sepeda motor honda beat Nopol N 5060 UB, dan sebilah pisau lengkap dengan kerangkanya warna coklat.
Sedang Yoga berhasil dibekuk petugas Resmob Polres Lumajang  diwilayah pulau Bali. turut diamankan oleg petugas sepeda motor Honda R 15 warna putih tanpa plat Nopol terpasang.  Sedang dua pelaku bernama Yayan dan Ali Mudhori telah dimasukkan pada Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata kepada sejumlah media saat jumpa pers yang berlangsung dihalaman Mapolres Lumajang pada Senen (5/1) sekitar pukul 10.00 Wib mengatakan, terungkapnya identitas keempat pelaku berawal dari sejumlah data yang diberikan oleh korban bernama Yuda Heri Prasetya.
“Data itu kami selidiki secara intensif dan hasilnya kami padukan dengan sejumlah petunjuk yang berhasil diperoleh dari lokasi kejadian. Alhamdulillah, langsung mengarah terhadap satu pelaku bernama Mohammad Yusuf. Untuk mengakuratkan data ini, kami memakan waktu cukup lama. Kalau tidak salah 2 pekan lamanya dan berhasil mas,”kata AKBP Singgamata
Khawatir pelaku itu kabur, pihaknya langsung bergerak cepat dengan menyebar semua anggota Resmob Polres Lumajang untuk mencari keberadaan pelaku bernama Yusuf.”Yusuf berhasil ditangkap disebuah warung kopi yang terletak di Jalan Hayam WuruK sekira pukul 23.00 Wib berikut sepeda motor honda beat langsung kami bawa ke Polres Lumajang untuk diperiksa,”tuturnya
Saat diperiksa terkait aksi pengeroyokan TKP Jalan Suwandak Timur kepada penyidik Yusuf mengakui semua perbuatannya.”Kami melakukan hal itu bersama 3 rekan diantaranya Yoga yang saat kabur ke Bali. Sedang keberadaan Yayan dan Ali Mudhori kami belum tidak tahu. Itu pengakuan Yusuf mas,”ungkap Kapolres
Berangkat dari keterangan Yusuf itulah, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap Yoga ke Pulau Bali, apalagi informasinya jika Yoga hendak kabur ke Australia hendak menyusul ayahnya dan berhasil.”Yoga berhasil  ditangkap petugas Resmob di pulau Bali. Saat ditanya, Yoga mengaku jika hendak ke Australia. Ya untung kita bergerak cepat mas ,”ungkapnya
Ketika ditanya pasal berapakah yang akan dijeratkan pada kedua pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap saat ini, dengan tegas AKBP Singgamata menyampaikan kedua pelaku akan dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
”Kedua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi DPO terus kami buru, identitas keduanya sudah jelas. Insaalloh keduanya dalam waktu tidak lama lagi juga berhasil dibekuk mas,”pungkas Kapolres Lumajang AKBP Singgamata (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top