Perceraian Semakin Meningkat, Pemicunya Kurang Harmonis
Posted by
Unknown on Tuesday, 13 January 2015
Lumajang, Memo
Selama tahun 2014 kemarin, Pengadilan Agama (PA) Lumajang menerima pendaftaran dan pengajuan perceraian pasangan suami istri, sebanyak 3569 pemohon. Namun demikian, ada tunggakan sisa perkara pada tahun 2013 sebanyak 821 pemohon perceraian.
“Jika ditotal keseluruhan, jumlahnya mencapai empat ribu tiga ratus lebih,” terang M Wiyanto Wakil Sekretaris Panitera PA Lumajang mendampingi Panitera Sekretaris PA Lumajang, Drs. H Saikhu kepada Memo Senin (12/1), pagi kemarin saat ditemui di ruang kerjanya.
Sedangkan yang sudah disidang dan diputuskan pada tahun 2014, untuk pengajuan cerai talak, sebanyak 1070 perkara. Sedangkan untuk cerai gugat, sebanyak 2175 perkara. Jadi total keseluruhan, sebanyak 3245 pemohon. “Jadi pada tahun 2014, masih ada sisa 847 perkara yang belum diputuskan,” jelasnya.
Diakui oleh Wiyanto, pada tahun 2014 memang ada kenaikan kasus perkara perceraian jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun demikian, jumlahnya tidak terlalu signifikan. Pada tahun 2013, ada sekitar 3000-an pemohon.
Dan sekarang katanya, masih ada tambahan perkara permohonan. Perkara permohonan yang dimaksud adalah masalah volenter, wali afdol, dispensasi kawin dan ijin kawin. Dijelaskan pula, PA Lumajang menerima pengajuan permohonan itu dalam tahun 2014 sebanyak 471 perkara yang sebagian besar didominasi dispensasi kawin.
Untuk dispensasi kawin, sebagian besar yang mendaftarkan di PA Lumajang adalah pasangan suami istri yang masih belum cukup umur tetapi sudah dalam kondisi hamil. Sedangkan tentang wali afdol, banyak dari pasangan pengantin yang tidak mendapat restu dari kedua orang tuanya.
“Untuk di Kabupaten Lumajang sendiri, factor perceraian paling banyak adalah didominasi masalah kurangnya menjalin rasa keharmonisan dalam rumah tangga yang jumlahnya mencapai 957 perkara,” pungkas Wiyanto. (tri)
Selama tahun 2014 kemarin, Pengadilan Agama (PA) Lumajang menerima pendaftaran dan pengajuan perceraian pasangan suami istri, sebanyak 3569 pemohon. Namun demikian, ada tunggakan sisa perkara pada tahun 2013 sebanyak 821 pemohon perceraian.
“Jika ditotal keseluruhan, jumlahnya mencapai empat ribu tiga ratus lebih,” terang M Wiyanto Wakil Sekretaris Panitera PA Lumajang mendampingi Panitera Sekretaris PA Lumajang, Drs. H Saikhu kepada Memo Senin (12/1), pagi kemarin saat ditemui di ruang kerjanya.
Sedangkan yang sudah disidang dan diputuskan pada tahun 2014, untuk pengajuan cerai talak, sebanyak 1070 perkara. Sedangkan untuk cerai gugat, sebanyak 2175 perkara. Jadi total keseluruhan, sebanyak 3245 pemohon. “Jadi pada tahun 2014, masih ada sisa 847 perkara yang belum diputuskan,” jelasnya.
Diakui oleh Wiyanto, pada tahun 2014 memang ada kenaikan kasus perkara perceraian jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun demikian, jumlahnya tidak terlalu signifikan. Pada tahun 2013, ada sekitar 3000-an pemohon.
Dan sekarang katanya, masih ada tambahan perkara permohonan. Perkara permohonan yang dimaksud adalah masalah volenter, wali afdol, dispensasi kawin dan ijin kawin. Dijelaskan pula, PA Lumajang menerima pengajuan permohonan itu dalam tahun 2014 sebanyak 471 perkara yang sebagian besar didominasi dispensasi kawin.
Untuk dispensasi kawin, sebagian besar yang mendaftarkan di PA Lumajang adalah pasangan suami istri yang masih belum cukup umur tetapi sudah dalam kondisi hamil. Sedangkan tentang wali afdol, banyak dari pasangan pengantin yang tidak mendapat restu dari kedua orang tuanya.
“Untuk di Kabupaten Lumajang sendiri, factor perceraian paling banyak adalah didominasi masalah kurangnya menjalin rasa keharmonisan dalam rumah tangga yang jumlahnya mencapai 957 perkara,” pungkas Wiyanto. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment