Tarikan Siswa Terjadi di SMPN 1 Yosowilangun
Posted by
Unknown on Tuesday, 13 January 2015
Lumajang, Memo
Meski sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 60 Tahun 2011 dan Permindikbud NO 44 Tahun 2012 yang isinya melarang semua sekolah melakukan penarikan sejumlah dana terhadap semua anak didiknya dengan dalih untuk perbaikan dan pengembangan sekolah maupun untuk kebutuhan lainnya, namun SMP Negeri 1 Yosowilangun masih saja tetap melakukan pungutan dana sebesar 30 ribu persiswa.
Parahnya, pihak sekolah hingga sampai saat ini tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci terhadap hasil pungutan dana sebesar 30 ribu persiswa dengan jumlah siswa mulai dari kelas I, II dan III sekitar 900 siswa yang telah dilakukan. Hal ini disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat bernama Gandu Satriono saat ditemui Memo kemarin sekitar pukul 13.30 Wib di rumahnya.
Menurutnya, Sabtu (10/1) sekitar pukul 09.00 Wib dirinya berrsama sejumlah wali murid lainnya mendatangi SMP Negeri I Yosowilangun tidak lain untuk meminta penjelasan terkait semua siswa yang dimintai dana oleh pihak sekolah sebesar 30 ribu untuk keperluan pengumuman atau pengambilan Buku Raport.
Mengingat jumlah siswa SMP Negeri I sekitar 900 siswa, maka dirinya bersama sejumlah wali murid meminta agar pihak sekolah bisa memberikan penjelasan terhadap penggunaannya. Tapi sayang, Kepala sekolah bersangkutan tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci tentang penggunaannya.
“Kepala Sekolah hanya mengatakan jika masih mau dirapatkan bersama komite sekolah. Wong pungutan sudah dilakukan dan siswa sudah membayar,kok masih mau dirapatkan. Pokoknya Kepala sekolah belum bisa menjelaskan tentang kegunaannya uang hasil tarikan dari jumlah siswa sebanyak itu mas,”ungkap Gandu
Masih kata Gandu, sebenarnya Dana Bantuan Operasional (Bos) dimasing-masing sekolah ditahun 2014-2015 sudah ada peningkatan. Tapi SMP Negeri I Yosowilangun masih saja mokong melakukan penerikan dana sebesar 30 ribu. Ketika ditanya peruntukannya pihak sekolah tidak bisa menjelaskannya.
”Kami Kepala Dinas Pendidikan bersama Komisi D DPRD kabupaten segera melakukan sidak sekaligus memberikan sangsi tegas biar tidak mokong. Bupati dan menteri sudah melarang sekolah melakukan penarikan apapun lasannya, Tapi SMPN I Yosowilangun mokong tetap melakukan tarikan. Sejumlah wali murid mengajak menemui Bupati dan ketua DPRD jika pihak sekolah tidak segera mengembalikan dan menjelaskannya peruntukannya mas,”pungkasnya
Kepala Sekolah SMP Negeri I Yosowilangun Dra. Saparia M. Pd juga ketua komite belum berhasil dikonfirmasi Memo terkait dugaan pungutan dana sebesar 30 ribu tersebut yang saat ini terus menjadi pembicaraan hangat sejumlah wali murid bersama tokoh masyarakat setempat.
Ketua komisi D DPRD Kabupaten Lumajang Sugianto ketika dikonfirmasi Memo mengatakan, setelah menerima pengaduan yang isinya menjelaskan jika SMP Negeri 1 Yosowilangun melakukan penarikan dana terhadap semua siswa sebesar 30 ribu, Komisi D dengan semua anggota pada Senen (12/1) langsung melakukan sidak.
“Kepala Sekolah Dra. Saparia berikut ketua komite dan sejumlah guru lainnya, membantah keras jika sekolahnya telah melakukan penarikan dana terhadap para siswanya. Sejumlah siswa kami tanyakan, ngomong tidak ada tarikan. Mungkin sudah terkondisikan, kami harap para wali murid ngomong atau melaporkan ke komisi D DPRD Kabupaten Lumajang. Pengaduannya atau laporannya pasti kami tindaklanjuti,”tegas Sugianto ketua Komisi D DPRD Lumajang. (cho)
Meski sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 60 Tahun 2011 dan Permindikbud NO 44 Tahun 2012 yang isinya melarang semua sekolah melakukan penarikan sejumlah dana terhadap semua anak didiknya dengan dalih untuk perbaikan dan pengembangan sekolah maupun untuk kebutuhan lainnya, namun SMP Negeri 1 Yosowilangun masih saja tetap melakukan pungutan dana sebesar 30 ribu persiswa.
Parahnya, pihak sekolah hingga sampai saat ini tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci terhadap hasil pungutan dana sebesar 30 ribu persiswa dengan jumlah siswa mulai dari kelas I, II dan III sekitar 900 siswa yang telah dilakukan. Hal ini disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat bernama Gandu Satriono saat ditemui Memo kemarin sekitar pukul 13.30 Wib di rumahnya.
Menurutnya, Sabtu (10/1) sekitar pukul 09.00 Wib dirinya berrsama sejumlah wali murid lainnya mendatangi SMP Negeri I Yosowilangun tidak lain untuk meminta penjelasan terkait semua siswa yang dimintai dana oleh pihak sekolah sebesar 30 ribu untuk keperluan pengumuman atau pengambilan Buku Raport.
Mengingat jumlah siswa SMP Negeri I sekitar 900 siswa, maka dirinya bersama sejumlah wali murid meminta agar pihak sekolah bisa memberikan penjelasan terhadap penggunaannya. Tapi sayang, Kepala sekolah bersangkutan tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci tentang penggunaannya.
“Kepala Sekolah hanya mengatakan jika masih mau dirapatkan bersama komite sekolah. Wong pungutan sudah dilakukan dan siswa sudah membayar,kok masih mau dirapatkan. Pokoknya Kepala sekolah belum bisa menjelaskan tentang kegunaannya uang hasil tarikan dari jumlah siswa sebanyak itu mas,”ungkap Gandu
Masih kata Gandu, sebenarnya Dana Bantuan Operasional (Bos) dimasing-masing sekolah ditahun 2014-2015 sudah ada peningkatan. Tapi SMP Negeri I Yosowilangun masih saja mokong melakukan penerikan dana sebesar 30 ribu. Ketika ditanya peruntukannya pihak sekolah tidak bisa menjelaskannya.
”Kami Kepala Dinas Pendidikan bersama Komisi D DPRD kabupaten segera melakukan sidak sekaligus memberikan sangsi tegas biar tidak mokong. Bupati dan menteri sudah melarang sekolah melakukan penarikan apapun lasannya, Tapi SMPN I Yosowilangun mokong tetap melakukan tarikan. Sejumlah wali murid mengajak menemui Bupati dan ketua DPRD jika pihak sekolah tidak segera mengembalikan dan menjelaskannya peruntukannya mas,”pungkasnya
Kepala Sekolah SMP Negeri I Yosowilangun Dra. Saparia M. Pd juga ketua komite belum berhasil dikonfirmasi Memo terkait dugaan pungutan dana sebesar 30 ribu tersebut yang saat ini terus menjadi pembicaraan hangat sejumlah wali murid bersama tokoh masyarakat setempat.
Ketua komisi D DPRD Kabupaten Lumajang Sugianto ketika dikonfirmasi Memo mengatakan, setelah menerima pengaduan yang isinya menjelaskan jika SMP Negeri 1 Yosowilangun melakukan penarikan dana terhadap semua siswa sebesar 30 ribu, Komisi D dengan semua anggota pada Senen (12/1) langsung melakukan sidak.
“Kepala Sekolah Dra. Saparia berikut ketua komite dan sejumlah guru lainnya, membantah keras jika sekolahnya telah melakukan penarikan dana terhadap para siswanya. Sejumlah siswa kami tanyakan, ngomong tidak ada tarikan. Mungkin sudah terkondisikan, kami harap para wali murid ngomong atau melaporkan ke komisi D DPRD Kabupaten Lumajang. Pengaduannya atau laporannya pasti kami tindaklanjuti,”tegas Sugianto ketua Komisi D DPRD Lumajang. (cho)
0 Komentar:
Post a Comment