Bukan Pemerkosaan tapi Cabul
Posted by
Admin Cs on Tuesday, 31 March 2015
Lumajang, Memo_Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawa umur yang dilakukan oleh seorang guru SMA Negeri Kunir bernama Heri warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, terhadap korban Rin (12), warga Kecamatan Kedungjajang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Nur Khoyin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut saat dikonfirmasi Memo pada Senin (30/3) pukul 10.00 Wib di kantornya mengatakan, perbuatan tersangka Heri tidak masuk dalam kategori pemerkosaan, karena selain tersangka dengan korban saling mengenal keduanya mau sama mau.“Perbuatan tersangka Heri bukan pemerkosaan tetapi cabul. Selain itu, unsur kekerasannya juga tidak ada. Ya karena mau sama mau itu mas,”papar Nur Khoyin
Karena korban masih anak di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara. “Tersangka juga dikenakan denda sebesar 60 juta,”ungkapnya.
Saat disinggung apakah ada pertimbangan dari JPU, dengan santai Nur Khoyin menyampaikan, kesalahan tidak dibebankan sepenuhnya terhadap terdakwa saja. “Gimana mas, wong perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bersama korban atas dasar mau sama mau,”ungkapnya lagi.
Nur Khoyin juga menegaskan, dalam kasus Heri ini pihaknya selaku JPU tetap akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan Hukum dan per Undang-Undangan yang berlaku.Begal Dapat Reward Timah Panas
”Kami selaku JPU tidak akan memilah-milah, apakah itu orang kecil atau orang itu besar. Di depan hukum semuanya sama, apabila salah tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kamis depan ini sidang mendengarkan keterangan dari terdakwa mas,” pungkas Nur Khoyin.
Sebelumnya, Hery yang dikonfirmasi di rumahnya, awalnya menampik soal dirinya yang kepergok wartawan saat menggandeng Rin masuk salah satu kamar hotel. Hery beralasan, dirinya waktu itu hanya mengantar temannya ke hotel. “Saya hanya mengantar seorang teman. Kan mobil Saya ini mobil carteran,” dalihnya dengan nada kebingungan sembari menyembunyikan wajahnya dari kamera wartawan.
Namun belakangan dirinya mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tak terpujinya setelah wartawan koran ini menunjukkan pengakuan Rin. “Saya memang mengajak Rin keponakan Saya masuk kamar, tapi Saya tidak melakukan apa-apa Pak. Kami hanya ngobrol soal bisnis,” dalihnya lagi.
Hery yang di tengah-tengah keluarganya dikenal play boy dan suka “jajan” ini, mengaku tidak takut jika masalah ini sampai ke ranah hukum meski dirinya tahu bahwa Rin masih di bawah umur. “Silahkan diangkat beritanya Pak, Saya akan pakai Lawyer dan Saya akan bikin pembelaan,” katanya enteng. (cho)
0 Komentar:
Post a Comment