Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 4 April 2015

Kades Jatisari Terima Putusan 4 Bulan 15 Hari

Posted by on Saturday, 4 April 2015

Lumajang, Memo_Setelah melalui proses pemeriksaan hingga persidangan, akhirnya tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu Parmat Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang selama 4 Bulan 15 hari.
Ijazah Palsu

Nur Khoyin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut ketika dikonfirmasi Memo Timur membenarkan apabila tersangka Kades Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, telah diputus oleh Majelis Hakim PN Lumajang selama 4 Bulan 15 hari dalam sidang putusan kemarin.

Waktu berfikir juga sudah diberikan oleh Majelis Hakim PN, namun tersangka tetap mengatakan menerima akan putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan tersebut. “Eksekusi pun langsung kami lakukan kala itu. Tersangka terbukti melanggar Undang-Undang Diknas mas,”tutur JPU Nur Khoyin

Karena tersangka sudah menerima putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim dan tidak mau melakukan upaya hukum banding meski telah diberikan waktu untuk berfikir kala itu, maka proses hukum Kades Jatisari ini selesai sampai disini. “Proses Hukum Kades Jatisari ini sudah putus dan ingkrar berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya

Ketika disinggung apakah kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan tersangka kades Parmat ini selesai disini, dengan tegas Nur Khoyin mengatakan kasus ini belum selesai dan masih ada tersangka lain yang hingga saat ini belum di proses secara hukum.

Tangan Dibacok, Vixion Dibawa Kabur

Tersangka lain adalah pengurus lembaga yang mengeluarkan ijazah itu, kalau tidak salah namanya Syaifudin warga Kecamatan Kunir. “Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masih belum kami terima dari penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lumajang. Apabila SPDP itu sudah kami terima, pasti segera kami periksa mas,” pungkas Nur Khoyin (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top