Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday 26 May 2015

Pesta Sabu, Tersangka Penipuan Ditangkap

Posted by on Tuesday 26 May 2015

Lumajang, Memo_Sat Reskrim Polres Lumajang, kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB., berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana penipuan bernama Imam Syafi’i (46), warga Dusun Petung RT 001 RW 005, desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, saat melakukan pesta sabu-sabu di dalam rumahnya.
pesta sabu

Tersangka tak bisa berkutik dan mengelak setelah Barang Bukti 1 poket sabu kristal warna putih, 1 buah pifet kaca, 2 buah selang warna kunin, 2 buah selang huruf L, sebuah skrop sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah korek api jenis gas, 2 buah sedotan plastik warna putih, 1 botol alkohol 95 persen dan 1 buah sumbu kompor sabu.

“Karena perihal sabu bukan kewenangan kami, tersangka berikut BB yang berhasil kami amankan saat penangkapan itu langsung kami limpahkan ke Sat Reskoba Polres Lumajang, guna proses hukum selanjutnya,” Tutur Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Prio Purwandhito kepada Memo membenarkan jika jajaran Sat Reskoba mendapat perlimpahan seorang tersangka sabu bernama bernama Imam Syafi’i berikut sejumlah BB dari sat Reskrim Polres Lumajang kemarin siang. “Tersangka ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Lumajang di rumahnya saat pesta sabu,” ungkap AKP Prio.

Menurutnya, tersangka ini merupakan DPO jajaran Sat Reskrim Polres Lumajang sejak setahun yang lalu dalam kasus tindak pidana penipuan. Karena tersangka tergolong licin beberapa kali hendak ditangkap selalu lolos dari sergapan petugas.

“Baru sekarang ini tersangka berhasil ditangkap oleh petugas, itupun saat pesta sabu di rumahnya. Kalau semua unsur Polres Lumajang saling mengisi seperti ini, kami yakin semua atensi pimpinan pasti akan terrealisasi dengan baik,” ungkapnya lagi.

Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengaku jika baru sekali dirinya mengkonsumsi barang haram jenis sabu. ”Saya tidak pernah mengkonsumsi sabu, apalagi menjadi pengedar. Ya baru sekarang ini dan ditangkap petugas,” aku tersangka.

Harapan Siono, Pemerintah Perhatikan Sopir Angkot

Usai diperiksa, tersangka terus digiring menuju ke kamar tahanan Polres Lumajang. ”Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kami kembangkasn kasus ini untuk mengungkap siapa yang menyetok sabu terhadap tersangka ini,” pungkasnya. (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top