Banyak Pemilik Ijazah Kerja Paket Berakhir di LP
Lumajang, Memo
Terkait legalitas dari kepemilikan ijasah yang didapat dari Kelompok
belajar (Kejar) paket itu sama dengan yang didapat dari belajar secara
regular atau dari pendidikan sekolah. Hal itu membuat beberapa oknum
memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menjual ijasah asli tapi palsu
(Aspal) kepada peminatnya. Ujung-ujungnya, mereka yang menggunakan ijasah tersebut akan beberurusan dengan pihak yang berwajib.
Tak jarang, ijasah itu juga digunakan sebagai sarat atau kelengkapan
adminstrasi untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa maupun calon
legislatif. Namun karena cara mendapatkan ijasah itu tidak sesuai
prosedural atau tidak melalui Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
Maka ujung-ujungnya pengguna dari ijasah itu akan masuk penjara.
Hal
yang demikianlah sekarang mulai mencuat. Salah satunya adalah, yang
dialami oleh Endik Supriyadi Kepala Desa (Kades) Seruni, Kecamatan
Klakah. Ia dilaporkan oleh warganya karena menggunakan ijasah yang
diduga palsu saat melengkapi administrasi pendaftaran sebagai calon
Kepala Desa Seruni.
Ketika dirinya terpilih dan menjabat sebagai
kades, ia dilaporkan oleh rivalnya atas dugaan penggunaan ijasah palsu.
Tak pelak, yang bersangkutan selanjutnya ditangkap polisi lalu kasusnya
dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Sampai saat ini,
proses persidangannya masih terus berjalan.
Untuk itu, Kabid
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) kabupaten Lumajang, Khoirudin SPd sangat
menyayangkan tentang hal itu. Menurutnya, sebagai langkah antisipasi
agar hal itu tidak tejadi, maka ia memberikan beberapa tips. LPS harus
mendapat ijin operasional dari Diknas.
Dan ijin itu seharusnya
dimulai dari awal. Dari mulai kelas satu sampai dengan kelas 6. itupun
harus berlaku bagi mereka yang ikut dalam ujian paket, baik paket B maka
harus dilampiri rapot kelas 7 sampai 9 sedangkan untuk paket C harus
dilapmpiri rapor kelas 10,11 dan 12.
Begitu mereka kan masuk dalam
ujian nasional, maka yang bersangkutan harus di lampiri raport dari
kelas satu sampai akhir ia mengenyam pendidikan. sedangkan untuk yang
terakhir adalah buku induk dari siswa tempat ia belajar. “Paling urgen,
mereka harus membuat surat pernyataan apabila dikemudian hari ditemukan
persoalan tidak sesuai unsure maka tanggung jawabnya dikembalikan kepada
pihak penyelenggara,” pungkasnya. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment