Ad

Memo Timur Lumajang
Thursday, 6 November 2014

Banyak Pemilik Ijazah Kerja Paket Berakhir di LP

Posted by on Thursday, 6 November 2014

Lumajang, Memo
Terkait legalitas dari kepemilikan ijasah yang didapat dari Kelompok belajar (Kejar) paket itu sama dengan yang didapat dari belajar secara regular atau dari pendidikan sekolah. Hal itu membuat beberapa oknum memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menjual ijasah asli tapi palsu (Aspal) kepada peminatnya. Ujung-ujungnya, mereka yang menggunakan ijasah tersebut akan beberurusan dengan pihak yang berwajib.
Tak jarang, ijasah itu juga digunakan sebagai sarat atau kelengkapan adminstrasi untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa maupun calon legislatif. Namun karena cara mendapatkan ijasah itu tidak sesuai prosedural atau tidak melalui Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Maka ujung-ujungnya pengguna dari ijasah itu akan masuk penjara.
Hal yang demikianlah sekarang mulai mencuat. Salah satunya adalah, yang dialami oleh Endik Supriyadi Kepala Desa (Kades) Seruni, Kecamatan Klakah. Ia dilaporkan oleh warganya karena menggunakan ijasah yang diduga palsu saat melengkapi administrasi pendaftaran sebagai calon Kepala Desa Seruni.
Ketika dirinya terpilih dan menjabat sebagai kades, ia dilaporkan oleh rivalnya atas dugaan penggunaan ijasah palsu. Tak pelak, yang bersangkutan selanjutnya ditangkap polisi lalu kasusnya dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Sampai saat ini, proses persidangannya masih terus berjalan.
Untuk itu, Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS) kabupaten Lumajang, Khoirudin SPd sangat menyayangkan tentang hal itu. Menurutnya, sebagai langkah antisipasi agar hal itu tidak tejadi, maka ia memberikan beberapa tips. LPS harus mendapat ijin operasional dari Diknas.
Dan ijin itu seharusnya dimulai dari awal. Dari mulai kelas satu sampai dengan kelas 6. itupun harus berlaku bagi mereka yang ikut dalam ujian paket, baik paket B maka harus dilampiri rapot kelas 7 sampai 9 sedangkan untuk paket C harus dilapmpiri rapor kelas 10,11 dan 12.
Begitu mereka kan masuk dalam ujian nasional, maka yang bersangkutan harus di lampiri raport dari kelas satu sampai akhir ia mengenyam pendidikan. sedangkan untuk yang terakhir adalah buku induk dari siswa tempat ia belajar. “Paling urgen, mereka harus membuat surat pernyataan apabila dikemudian hari ditemukan persoalan tidak sesuai unsure maka tanggung jawabnya dikembalikan kepada pihak penyelenggara,” pungkasnya. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top