Amankan Ribuan Pil Koplo
Posted by
Unknown on Saturday, 13 December 2014
Lumajang, Memo
Menjelang akhir tahun 2014, Sat Reskoba
Polres Lumajang gencar melakukan operasi anti narkoba mulai dari minuman keras,
pil koplo hingga sabu-sabu di sejumlah tempat hiburan maupun di sejumlah tempat
yang sering digunakan untuk bertransaski narkoba. Dalam operasi kali ini,
petugas berhasil meringkus Moh. Iwan (25), warga Desa Purwosono, Kecamatan
Sumbersuko.
Sejumlah barang bukti yang berhasil
diamankan petugas dari tangan tersangka berupa pil koplo jenis
Trihexiphinidhil sebanyak 200 butir,
dextromortophan sebanyak 900 butir, sebuah HP merk Nokia dan uang tunai sebesar
370 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo. Tersangka bersama BB terus
diangkut petugas menuju ke ruang penyidik Sat Reskoba Polres Lumajang untuk
menjalani proses pemeriksaan.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata
melalui Kasat Reskoba AKP Amin Sudjandono saat dikonfirmasi sejumlah media
membenarkan apabila jajarannya telah berhasil menangkap satu orang pengedar pil
koplo bersama sejumlah barang buktinya pada saat menggelar operasi menjelang
akhir tahun.”Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dari
penyidik,”terang AKP Amin
Awalnya, pihaknya mendapat informasi
bahwa tersangka kerab ditemui warga bertransaksi pil koplo dengan sejumlah
pelanggannya. Dari informasi itulah, pihaknya langsung melakukan pemantuan
terhadap gerak gerik tersangka disetiap harinya. Dasar licin juga
berpengalaman, pihaknya susah memastikan aktifitas dan keberadaan tersangka.
Pada saat jajarannya sedang melakukan
operasi anti narkoba sekitar pukul 19.30 Wib Sabtu 6/120 kemarin, mendapatkan
tersangka dengan gelagat mencurigakan pihaknya langsung menangkap kemudian
menggeledahnya.”Kami kaget setelah menemukan ratusan pil koplo dan sejumlah BB
lainnya, langsung kami gelandang menuju ke Polres,”ungkapnya
Saat diperiksa penyidik, tersangka tidak
sungkan-sungkan mengakui perbuatannya.”Saya jualan pil koplo baru beberapa
bulan terakhir ini. Saya nekat jualan pil ini, karena ingin mengkonsumsi juga
memperoleh untung ,”terang pelaku
Sambil menunggu
proses hukum selanjutnya, usai diperiksa tersangka terus digelandang menuju ke
kamar tahanan Polres Lumajang.”Tersangka dijerat UURI Nomor 36 Tahun 2009
tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,”pungkas AKP
Amin Sudjandono (cho)
0 Komentar:
Post a Comment