Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 13 December 2014

Amankan Ribuan Pil Koplo

Posted by on Saturday, 13 December 2014



Lumajang, Memo
Menjelang akhir tahun 2014, Sat Reskoba Polres Lumajang gencar melakukan operasi anti narkoba mulai dari minuman keras, pil koplo hingga sabu-sabu di sejumlah tempat hiburan maupun di sejumlah tempat yang sering digunakan untuk bertransaski narkoba. Dalam operasi kali ini, petugas berhasil meringkus Moh. Iwan (25), warga Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka berupa pil koplo jenis Trihexiphinidhil  sebanyak 200 butir, dextromortophan sebanyak 900 butir, sebuah HP merk Nokia dan uang tunai sebesar 370 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo. Tersangka bersama BB terus diangkut petugas menuju ke ruang penyidik Sat Reskoba Polres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata melalui Kasat Reskoba AKP Amin Sudjandono saat dikonfirmasi sejumlah media membenarkan apabila jajarannya telah berhasil menangkap satu orang pengedar pil koplo bersama sejumlah barang buktinya pada saat menggelar operasi menjelang akhir tahun.”Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik,”terang AKP Amin
Awalnya, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka kerab ditemui warga bertransaksi pil koplo dengan sejumlah pelanggannya. Dari informasi itulah, pihaknya langsung melakukan pemantuan terhadap gerak gerik tersangka disetiap harinya. Dasar licin juga berpengalaman, pihaknya susah memastikan aktifitas dan keberadaan tersangka.
Pada saat jajarannya sedang melakukan operasi anti narkoba sekitar pukul 19.30 Wib Sabtu 6/120 kemarin, mendapatkan tersangka dengan gelagat mencurigakan pihaknya langsung menangkap kemudian menggeledahnya.”Kami kaget setelah menemukan ratusan pil koplo dan sejumlah BB lainnya, langsung kami gelandang menuju ke Polres,”ungkapnya
Saat diperiksa penyidik, tersangka tidak sungkan-sungkan mengakui perbuatannya.”Saya jualan pil koplo baru beberapa bulan terakhir ini. Saya nekat jualan pil ini, karena ingin mengkonsumsi juga memperoleh untung ,”terang pelaku
Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, usai diperiksa tersangka terus digelandang menuju ke kamar tahanan Polres Lumajang.”Tersangka dijerat UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,”pungkas AKP Amin Sudjandono (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top