Bongkar Paksa, Bangunan Rumah Ganggu Aliran Sungai
Posted by
Unknown on Monday, 22 December 2014
Lumajang, Memo
Diduga mengganggu
terhadap rencana pembangunan proyek aliran sungai dalam kota, sebuah bangunan rumah yang berdiri diatas
tanah milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur yang terletak disebelah kanan
jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Kota Lumajang dibongkar
paksa oleh petugas pengairan Provinsi Jatim.
Dalam proses
pembongkaran rumah tersebut petugas dinas pengairan Provinsi Jatim mendapat pengamanan
sekitar 30 personil yang terdiri dari petugas Sat Pol PP, tni, Polri serta
petugas dari Kelurahan setempat.
Kasat Pol PP
Kabupaten Lumajang Totok Suharto melalui Kasi Ops Bambang Big Yanto saat
ditemui sejumlah media mengatakan, sebelum proses pembongkaran dilakukan
pihaknya memberikan saran terhadap petugas pengairan Provinsi Jatim agar
melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kelurahan setempat mengingat
kondisi bangunan itu kosong tanpa penghuni.
“Informasi dari
warga setempat, hampir 3 tahun pemilik bangunan ini tidak menempati bangunan
ini. Kabarnya sudah pulang ke kampung halamannnya di Madura. Barang-barangnya
seperti kursi lemari bupet masih berada didalamnya. Makanya kami sarankan agar
rembukan sama petugas kelurahan setempat,”tutur Kasi Ops Pol PP Bambang Big
Yanto
Setelah
melakukan koordinasi, petugas dari Dinas Pengairan Provinsi Jatim dibantu
petugas Sat Pol PP langsung mengeluarkan semua perabotan rumah tanggga yang
kemudian disimpan disalah satu gudang
milik warga tak jauh dari lokasi bangunan yang hendak dibongkar.
“Alahmdulillah,
dalam waktu hanya sejam bangunan yang ada diwilayah larangan Dinas Pengairan
itu sudah rata dengan tanah. Hingga bangunan selesai dibongkar, pemilik
bangunan belum ada kabarnya,”pungkasnya
Petugas dari
Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur yang mengaku bernama Rahmad Baidowi
menambahkan, pembongkaran bangunan milik warga ini sebenarnya akan dilakukan
sejak 2 tahun kemarin karena berada dikawasan larangan. Namun, pada saat itu
pemilik bangunan susah untuk ditemui.
“Warga banyak
ngomong jika pemilik bangunan itu pulang ke Madura. Terpaksa pembongkaran
ditunda menunggu pemilik bangunan,”ujarnya
Setelah beberapa kali pemilik bangunan dicari
tidak bisa ditemukan, terpaksa pimpinan Dinas Pangairan Provinsi Jatim
mengambil kebijakan agar bangunan ini dibongkar paksa.”4 tahun kami cari
pemilik bangunan agar segera pindah, namun hingga saat ini alamat dan tempat
tinggalnya yang baru serta no Telponnya juga tidak ada terpaksa dibongkar
sekarang ini,”ungkap Rohmad Baidowi (cho)
0 Komentar:
Post a Comment