Ad

Memo Timur Lumajang
Monday, 22 December 2014

Bongkar Paksa, Bangunan Rumah Ganggu Aliran Sungai

Posted by on Monday, 22 December 2014



Lumajang, Memo
Diduga mengganggu terhadap rencana pembangunan proyek aliran sungai dalam kota, sebuah bangunan rumah yang berdiri diatas tanah milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur yang terletak disebelah kanan jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Kota Lumajang dibongkar paksa oleh petugas pengairan Provinsi Jatim.
Dalam proses pembongkaran rumah tersebut petugas dinas pengairan Provinsi Jatim mendapat pengamanan sekitar 30 personil yang terdiri dari petugas Sat Pol PP, tni, Polri serta petugas dari Kelurahan setempat.
Kasat Pol PP Kabupaten Lumajang Totok Suharto melalui Kasi Ops Bambang Big Yanto saat ditemui sejumlah media mengatakan, sebelum proses pembongkaran dilakukan pihaknya memberikan saran terhadap petugas pengairan Provinsi Jatim agar melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kelurahan setempat mengingat kondisi bangunan itu kosong tanpa penghuni.
“Informasi dari warga setempat, hampir 3 tahun pemilik bangunan ini tidak menempati bangunan ini. Kabarnya sudah pulang ke kampung halamannnya di Madura. Barang-barangnya seperti kursi lemari bupet masih berada didalamnya. Makanya kami sarankan agar rembukan sama petugas kelurahan setempat,”tutur Kasi Ops Pol PP Bambang Big Yanto 
Setelah melakukan koordinasi, petugas dari Dinas Pengairan Provinsi Jatim dibantu petugas Sat Pol PP langsung mengeluarkan semua perabotan rumah tanggga yang kemudian  disimpan disalah satu gudang milik warga tak jauh dari lokasi bangunan yang hendak dibongkar.
“Alahmdulillah, dalam waktu hanya sejam bangunan yang ada diwilayah larangan Dinas Pengairan itu sudah rata dengan tanah. Hingga bangunan selesai dibongkar, pemilik bangunan belum ada kabarnya,”pungkasnya
Petugas dari Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur yang mengaku bernama Rahmad Baidowi menambahkan, pembongkaran bangunan milik warga ini sebenarnya akan dilakukan sejak 2 tahun kemarin karena berada dikawasan larangan. Namun, pada saat itu pemilik bangunan susah untuk ditemui.
“Warga banyak ngomong jika pemilik bangunan itu pulang ke Madura. Terpaksa pembongkaran ditunda menunggu pemilik bangunan,”ujarnya
Setelah beberapa kali pemilik bangunan dicari tidak bisa ditemukan, terpaksa pimpinan Dinas Pangairan Provinsi Jatim mengambil kebijakan agar bangunan ini dibongkar paksa.”4 tahun kami cari pemilik bangunan agar segera pindah, namun hingga saat ini alamat dan tempat tinggalnya yang baru serta no Telponnya juga tidak ada terpaksa dibongkar sekarang ini,”ungkap Rohmad Baidowi (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top