Sindikat Mobil Rent Car, Sewa Kemudian Digadaikan ke Madura
Posted by
Unknown on Friday, 19 December 2014
Lumajang, Memo
Dua pelaku penggelapan mobil sewaan milik sejumlah
pengusaha persewaan mobil yang ada di wilayah Kota Lumajang masing-masing
bernama M. Subhan (31) dan Samsul Arifin (30) keduanya warga Desa Sumberbulu,
Kecamatan Tegal Siwalan, Probolinggo, berhasil diringkus oleh petugas gabungan
Polres Lumajang dan Polsek Sukodono.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil
mengamankan 5 unit mobil diantaranya mobil Rush Nopol 1543 YI, Grand Livina
Nopol N 1272 YI, Avanza Nopol L 1072 YY, Avanza Nopol N 1461 YI dan Avanza
Nopol N 1554 YE. Guna pemeriksaan dan
pengembangan, kedua pelaku berikut Barang Bukti (BB) 5 unit mobil langsung
diboyong menuju ke Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata kepada sejumlah
media dalam jumpa pers yang berlangsung di halaman Mapolres Lumajang pada Rabu
(17/12) sekitar pukul 10.00 Wib mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku
penggelapan mobil sewaan ini bermula ketika kedua pelaku datang ke rumah korban
bernama Mashuri (30), warga Desa Bondoyudo, Kecamatan Sukodono.
“Mereka berdua datang mau menyewa kendaraan rental
kami lagi, padahal dua mobil saya yang disewa sejak 2 bulan kemarin belum
dikembalikan. Saya curiga ada yang tidak beres, makanya saya langsung
berkoordinasi dengan petugas Polsek Sukodono. Korban menyampaikan kronologisnya
seperti itu mas,”Kapolres Lumajang AKBP Singgamata
Beberapa saat kemudian, sejumlah petugas dari Polsek
Sukodono tiba di rumah korban dan langsung menangkap kedua pelaku. Awalnya,
kedua pelaku menolak saat hendak ditangkap. Setelah diberi penjelasan terkait
dengan dua mobil milik korban, akhirnya kedua pelaku diam dan pasrah saat
digelandang petugas menuju ke Mapolres Lumajang untuk diperiksa.
Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku jika dua
kendaraan milik korban yang sudah disewa dua bulan kemarin yang hingga saat ini
belum juga dikembalikan berada di Madura. “Dua mobil milik korban kami gadaikan
pada orang Madura masing-masing kami gadaikan 30 juta,”ungkapnya
Tidak hanya itu, kedua pelaku juga mengaku pernah
melakukan hal sama terhadap 2 unit mobil korban bernama Achmad Aliman Anggara
(38), warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono dan 1 unit mobil milik Supar
Ali Rizal Mahendra (35), warga Jalan Brigjen Katamso Lumajang.
“ 2 unit mobil milik korban Achamd Aliman Hanggara
dan milik Supar Ali Rizal Mahendra, kami gadaikan pada orang Madura. Rata-rata
kami gadaikan antara 30 hingga 40 juta. Kami tidak bekerja berdua, melainkan
bertiga dengan seorang rekan berinial KA (25), Warga Desa Wates Wetan,
Kecamatan Ranuyoso,”Kapolres menirukan pengakuan kedua pelaku
Usai menjalani proses pemeriksaan dari penyidik,
kedua pelaku langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lumajang.”Kedua
pelaku dijerat pasal 372 atau 378 KUHP dengan anacaman hukuman maksimal 4 Tahun
penjara. Disinggung bagaimana dengan pelaku berinisial KA, dengan tegas
Kapolres menyampaikan masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres
Lumajang,”ungkapnya.
Usai jumpa pers, Kapolres Lumajang AKBP Singgamata
terus mengundang ketiga korban masing-masing Achmad Aliman Hanggara, Mashuri
dan Supar Ali Rizal Mahendra dan ke 5 unit mobil yang berhasil diamankan
langsung diserahkan kepada semua korban tanpa dipungut biaya apapun.
”Terima kasih atas
kecepatan penanganan perkara dari pihak kepolisian Polres Lumajang.
Mudah-mudahan kedepan kami lebih berhati-hati dalam menyewakan mobil sewa yang
kami kelola ini,”tutur Mashuri kepada Kapolres Lumajang AKBP Singgamata.(cho)
0 Komentar:
Post a Comment