Ad

Memo Timur Lumajang
Friday, 19 December 2014

Sindikat Mobil Rent Car, Sewa Kemudian Digadaikan ke Madura

Posted by on Friday, 19 December 2014



Lumajang, Memo
Dua pelaku penggelapan mobil sewaan milik sejumlah pengusaha persewaan mobil yang ada di wilayah Kota Lumajang masing-masing bernama M. Subhan (31) dan Samsul Arifin (30) keduanya warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegal Siwalan, Probolinggo, berhasil diringkus oleh petugas gabungan Polres Lumajang dan Polsek Sukodono.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 5 unit mobil diantaranya mobil Rush Nopol 1543 YI, Grand Livina Nopol N 1272 YI, Avanza Nopol L 1072 YY, Avanza Nopol N 1461 YI dan Avanza Nopol  N 1554 YE. Guna pemeriksaan dan pengembangan, kedua pelaku berikut Barang Bukti (BB) 5 unit mobil langsung diboyong menuju ke Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata kepada sejumlah media dalam jumpa pers yang berlangsung di halaman Mapolres Lumajang pada Rabu (17/12) sekitar pukul 10.00 Wib mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku penggelapan mobil sewaan ini bermula ketika kedua pelaku datang ke rumah korban bernama Mashuri (30), warga Desa Bondoyudo, Kecamatan Sukodono.
“Mereka berdua datang mau menyewa kendaraan rental kami lagi, padahal dua mobil saya yang disewa sejak 2 bulan kemarin belum dikembalikan. Saya curiga ada yang tidak beres, makanya saya langsung berkoordinasi dengan petugas Polsek Sukodono. Korban menyampaikan kronologisnya seperti itu mas,”Kapolres Lumajang AKBP Singgamata
Beberapa saat kemudian, sejumlah petugas dari Polsek Sukodono tiba di rumah korban dan langsung menangkap kedua pelaku. Awalnya, kedua pelaku menolak saat hendak ditangkap. Setelah diberi penjelasan terkait dengan dua mobil milik korban, akhirnya kedua pelaku diam dan pasrah saat digelandang petugas menuju ke Mapolres Lumajang untuk diperiksa.
Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku jika dua kendaraan milik korban yang sudah disewa dua bulan kemarin yang hingga saat ini belum juga dikembalikan berada di Madura. “Dua mobil milik korban kami gadaikan pada orang Madura masing-masing kami gadaikan 30 juta,”ungkapnya
Tidak hanya itu, kedua pelaku juga mengaku pernah melakukan hal sama terhadap 2 unit mobil korban bernama Achmad Aliman Anggara (38), warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono dan 1 unit mobil milik Supar Ali Rizal Mahendra (35), warga Jalan Brigjen Katamso Lumajang.
“ 2 unit mobil milik korban Achamd Aliman Hanggara dan milik Supar Ali Rizal Mahendra, kami gadaikan pada orang Madura. Rata-rata kami gadaikan antara 30 hingga 40 juta. Kami tidak bekerja berdua, melainkan bertiga dengan seorang rekan berinial KA (25), Warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso,”Kapolres menirukan pengakuan kedua pelaku
Usai menjalani proses pemeriksaan dari penyidik, kedua pelaku langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lumajang.”Kedua pelaku dijerat pasal 372 atau 378 KUHP dengan anacaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Disinggung bagaimana dengan pelaku berinisial KA, dengan tegas Kapolres menyampaikan masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres Lumajang,”ungkapnya.
Usai jumpa pers, Kapolres Lumajang AKBP Singgamata terus mengundang ketiga korban masing-masing Achmad Aliman Hanggara, Mashuri dan Supar Ali Rizal Mahendra dan ke 5 unit mobil yang berhasil diamankan langsung diserahkan kepada semua korban tanpa dipungut biaya apapun.
”Terima kasih atas kecepatan penanganan perkara dari pihak kepolisian Polres Lumajang. Mudah-mudahan kedepan kami lebih berhati-hati dalam menyewakan mobil sewa yang kami kelola ini,”tutur Mashuri kepada Kapolres Lumajang  AKBP Singgamata.(cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top