Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday, 17 December 2014

Gadis SMA Digarap Hingga Hamil

Posted by on Wednesday, 17 December 2014


Lumajang, Memo
Diduga telah merenggut kegadisan pacarnya sebut saja, Ju (16), warga Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit, yang diketahui masih duduk dibangku kelas X disalah satu sekolah kejuruan swasta di Lumajang, Dadang Siswanto (19), warga Dusun Sumber Dadi, Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Gucialit, kemarin lusa sekitar pukul 07.00 Wib di rumah kerabatnya yang terletak di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Guna dimintai keterangan untuk proses selanjutnya, pelaku yang bertubuh kurus tinggi ini terus diboyong petugas menuju ke ruang penyidikan Sat Reskrim Polsek Gucialit. Kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Gucialit.
Kapolsek Gucialit AKP Bambang Supemno ketika dikonfirmasi Memo dikantornya membenarkan jika pihaknya berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur bernama Dadang Siswanto warga Dusun Sumber Dadi, Desa Pakel, Kecamatan Gucialit.
Awalnya, pihaknya mendapat laporan dari korban yang saat itu didampingi oleh keluarganya. Dalam laporannya korban menyampaikan jika dirinya telah disetubuhi oleh pelaku hingga beberapa kali. “Saya menuruti ajakan pelaku, selain karena pacar, pelaku juga berjanji akan segera meminang dan menikahi saya. Pengakuan korban seperti itu mas,”tutur Kapolsek Gucialit AKP Bambang Supemno
Sebulan kemudian, Ju gelisah karena telat datang bulan. Khawatir mengandung dan perbuatan bejatnya terbongkar dan menjadi omongan masyarakat luas, korban berusaha menemui pelaku dan menyampaikan jika dirinya terlambat datang bulan.
“Pelaku saya lihat cuek terkesan lari tanggung jawab. Sejak saya ngomong terlambat datang bulan, HP pelaku langsung tidak aktif lagi. Terakhir saya mendapat kabar, jika pelaku sudah meninggalkan kampung halamannya. Saya tidak terima diberlakukan seperti ini oleh pelaku. Saya minta pelaku ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”Kapolsek menirukan omongan korban lagi
Berangkat dari laporan korban itulah, pihaknya terus bergerak cepat mencari keberadaan pelaku di rumahnya. Tapi sayang pelaku tidak berada di rumahnya. Informasi dari salah satu anggota keluarganya jika pelaku berada di rumah kerabat di Kota Pasuruan.”Kami perintahkan petugas Sat Reskrim untuk menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Kota Pasuruan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan dan terus dibawa ke Polsek Gucialit untuk dimintai keterangan terkait laporan korban,”ungkapnya
Saat diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim, pelaku dengan tidak sungkan-sungkan mengakui perbuatannya.”Saya memang pernah melakukan persetubuhan dengan korban, tapi cuman sekali. Itupun kami lakukan atas dasar suka sama suka pak,”terang pelaku
Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, usai diperiksa pelaku terus dimasukkan kedalam kamar tahanan Mapolsek Gucialit.”Pelaku dijerat pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara atau UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,”pungkasnya (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top