Gadis SMA Digarap Hingga Hamil
Posted by
Unknown on Wednesday, 17 December 2014
Lumajang, Memo
Diduga telah merenggut kegadisan pacarnya sebut saja, Ju
(16), warga Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit, yang diketahui masih duduk
dibangku kelas X disalah satu sekolah kejuruan swasta di Lumajang, Dadang
Siswanto (19), warga Dusun Sumber Dadi, Desa Pakel, Kecamatan Gucialit,
ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Gucialit, kemarin lusa sekitar pukul 07.00
Wib di rumah kerabatnya yang terletak di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Guna dimintai keterangan untuk proses selanjutnya, pelaku
yang bertubuh kurus tinggi ini terus diboyong petugas menuju ke ruang
penyidikan Sat Reskrim Polsek Gucialit. Kini pelaku sudah mendekam dibalik
jeruji besi sel tahanan Mapolsek Gucialit.
Kapolsek Gucialit AKP Bambang Supemno ketika dikonfirmasi
Memo dikantornya membenarkan jika pihaknya berhasil menangkap pelaku
persetubuhan terhadap anak dibawah umur bernama Dadang Siswanto warga Dusun
Sumber Dadi, Desa Pakel, Kecamatan Gucialit.
Awalnya, pihaknya mendapat laporan dari korban yang saat
itu didampingi oleh keluarganya. Dalam laporannya korban menyampaikan jika
dirinya telah disetubuhi oleh pelaku hingga beberapa kali. “Saya menuruti
ajakan pelaku, selain karena pacar, pelaku juga berjanji akan segera meminang
dan menikahi saya. Pengakuan korban seperti itu mas,”tutur Kapolsek Gucialit
AKP Bambang Supemno
Sebulan kemudian, Ju gelisah karena telat datang bulan. Khawatir
mengandung dan perbuatan bejatnya terbongkar dan menjadi omongan masyarakat
luas, korban berusaha menemui pelaku dan menyampaikan jika dirinya terlambat datang
bulan.
“Pelaku saya lihat cuek terkesan lari tanggung jawab.
Sejak saya ngomong terlambat datang bulan, HP pelaku langsung tidak aktif lagi.
Terakhir saya mendapat kabar, jika pelaku sudah meninggalkan kampung
halamannya. Saya tidak terima diberlakukan seperti ini oleh pelaku. Saya minta
pelaku ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”Kapolsek
menirukan omongan korban lagi
Berangkat dari laporan korban itulah, pihaknya terus bergerak
cepat mencari keberadaan pelaku di rumahnya. Tapi sayang pelaku tidak berada di
rumahnya. Informasi dari salah satu anggota keluarganya jika pelaku berada di
rumah kerabat di Kota Pasuruan.”Kami perintahkan petugas Sat Reskrim untuk
menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Kota Pasuruan. Alhamdulillah, pelaku
berhasil diamankan dan terus dibawa ke Polsek Gucialit untuk dimintai
keterangan terkait laporan korban,”ungkapnya
Saat diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim, pelaku dengan
tidak sungkan-sungkan mengakui perbuatannya.”Saya memang pernah melakukan
persetubuhan dengan korban, tapi cuman sekali. Itupun kami lakukan atas dasar
suka sama suka pak,”terang pelaku
Sambil menunggu proses
hukum selanjutnya, usai diperiksa pelaku terus dimasukkan kedalam kamar tahanan
Mapolsek Gucialit.”Pelaku dijerat pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 9 Tahun penjara atau UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,”pungkasnya (cho)
0 Komentar:
Post a Comment