Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 13 December 2014

Hari Anti Korupsi, Penanganan Kasus Tidak Tebang Pilih

Posted by on Saturday, 13 December 2014


Lumajang, Memo
Menyambut Hari Anti Korupsi se dunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2014 hari ini, masyarakat Lumajang khususnya berharap, penanganan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Lumajang tidak tebang pilih. Semua kasus tindak pidana korupsi diproses sesuai dengan aturan dan per undang-undangan yang berlaku.
Seperti yang disampaikan oleh  Moh. Zein al Kodiri sekretaris LSM IBW Lumajang. Menurutnya, penanganan kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lumajang  masih tergolong lamban.
Terbukti hingga saat ini masih banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum rampung dikerjakan oleh kejaksaan Negeri Lumajang seperti dugaan tindak pidana korupsi di kantor Departemen Agama Lumajang, kasus TKD Desa Kedawung, Kecamatan Padang dan masih banyak lagi kasus korupsi yang juga belum diselesaikan.
“Kami berharap agar kejaksaan Negeri Lumajang segera menyelesaikan, karena kasus itu sudah cukup lama ngendon alias tidak jalan. Buktikan kejaksaan Negeri Lumajang itu tidak tebang pilih dalam penanganan kasus,”tegas Moh. Zein al kodiri
hal yang sama juga disampaikan oleh kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bapepda) Pemkab Lumajang Indah Amperawati saat ditemui sejumlah media mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan adanya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi, khususnya diwilayah Lumajang.
“Kami berharap agar kasus tindak pidana korupsi khususnya di Lumajang benar-benar mendapatkan penanganan yang serius dari semua jajaran penegak hukum. Agar mafia korupsi tidak semakin bergentayangan melakukan lobi-lobi yang tujuannya tidak lain untuk melepaskan para pelaku korupsi,”ungkap Indah
Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri Lumajang  Gede Nurmahendra saat dikonfirmasi sejumlah media menegaskan, Kejaksaan Negeri Lumajang hanya akan melakukan upacara seremonial yang melibatkan semua pegawai kejaksaan.
”Sementara kami masih fokus pada penanganan kasus lama yang belum terselesaikan. Hal ini dilakukan agar penanganan kasus secara keseluruhan bisa maksimal ,”tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Gede (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top