Nekat Jualan Karena Nganggur
Posted by
Unknown on Saturday, 13 December 2014
Lumajang, Memo
Maraknya pereadaran pil koplo di wilayah Kabupaten
Lumajang mendapat perhatrian serius dari jajaran Sat Reskoba Polres Lumajang.
Kali ini pengedar
pil koplo bernama Ajinus Wantoro (21),
warga Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, berhasil dibekuk
oleh petugas Sat Reskoba Polres Lumajang pada Senen (8/12) sekira pukul 13.30
Wib.
384 butir pil koplo jenis
trihexpinidhil, sebuah HP Merk Evercros, sepeda motor yamaha mio dan uang tunai
sebesar 160 ribu, berhasil diamankan petugas. guna pemeriksaan lebih lanjut,
tersnagka berikut barang buktinya langsung diboyong petugas menuju ke Mapolres
Lumajang.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Amin
Sudjadono mellaui Kbo Ipda Hariono ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan,
tertangkapnya pengedar pil koplo asal Karangbendo Tekung ini berawal dari
informasi masyarakat yang diterima oleh jajarannya. dalam informasi tersebut
menyebutkan bahwa tersangka hendak melakukan transaksi pil koplo dengan
sejumlah pelanggannya.“Kami bersama anggota langsung meluncur ke lokasi sesuai
informasi yang diterimanya,”kata KBO Ipda Hariono
Begitu sampai dilokasi dan melihat
tersangka, khawatir kabur pihaknya langsung menangkapnya.” Alhamdulillah
tersangka berikut sejumlah BB berhasil kami amankan. Pada saat itu juga kami
boyong ke Mapolres Lumajang,”ungkapnya
Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka
mengakui semua perbuatannya.
“Saya belum punya pekerjaan dan setiap hari saya butuh makan dan rokok. Makanya saya nekat jualan pil koplo ini,”aku tersangka
“Saya belum punya pekerjaan dan setiap hari saya butuh makan dan rokok. Makanya saya nekat jualan pil koplo ini,”aku tersangka
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah diperiksa tersangka terus
dijebloskan ke kamar tahanan Mapolres Lumajang.”Tersangka dijerat UURI Nomor 36
Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara,”pungkas KBO Reskoba [Polres Lumajang Ipda Hariono (cho)
0 Komentar:
Post a Comment