Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 13 December 2014

Nekat Jualan Karena Nganggur

Posted by on Saturday, 13 December 2014


Lumajang, Memo
Maraknya pereadaran pil koplo di wilayah Kabupaten Lumajang mendapat perhatrian serius dari jajaran Sat Reskoba Polres Lumajang. Kali ini pengedar pil koplo bernama  Ajinus Wantoro (21), warga Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, berhasil dibekuk oleh petugas Sat Reskoba Polres Lumajang pada Senen (8/12) sekira pukul 13.30 Wib.
384 butir pil koplo jenis trihexpinidhil, sebuah HP Merk Evercros, sepeda motor yamaha mio dan uang tunai sebesar 160 ribu, berhasil diamankan petugas. guna pemeriksaan lebih lanjut, tersnagka berikut barang buktinya langsung diboyong petugas menuju ke Mapolres Lumajang.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Amin Sudjadono mellaui Kbo Ipda Hariono ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, tertangkapnya pengedar pil koplo asal Karangbendo Tekung ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajarannya. dalam informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka hendak melakukan transaksi pil koplo dengan sejumlah pelanggannya.“Kami bersama anggota langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi yang diterimanya,”kata KBO Ipda Hariono
Begitu sampai dilokasi dan melihat tersangka, khawatir kabur pihaknya langsung menangkapnya.” Alhamdulillah tersangka berikut sejumlah BB berhasil kami amankan. Pada saat itu juga kami boyong ke Mapolres Lumajang,”ungkapnya
Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Saya belum punya pekerjaan dan setiap hari saya butuh makan dan rokok. Makanya saya nekat jualan pil koplo ini,”aku tersangka
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah diperiksa tersangka terus dijebloskan ke kamar tahanan Mapolres Lumajang.”Tersangka dijerat UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkas KBO Reskoba [Polres Lumajang Ipda Hariono (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top