Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday, 24 December 2014

Kalah Lelang, Pemilik Mobil Geruduk Kejari

Posted by on Wednesday, 24 December 2014


Lumajang, Memo
Tidak puas dengan hasil keputusan lelang ya ngdilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Negara dan lelang (KPNL)Malang yang berkantor di Jalan S. Supriyadi No 157 Malang pada Jum’at (19/12) kemarin,  Asnawi Tilas (45), warga Desa Bagu, Kecamatan Pasirian, bersama belasan rekannya ngeluruk ke kantor ke Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan tidak terima atas hasil lelang tersebut.
Sejumlah barang bukti yang ditetapkan menjadi sitaan negara oleh Pengadilan Negeri Lumajang  antara lain 1 unit truk diesel warnba kuning Nopol N 8267 Y dengan harga limit Rp. 4,774.000, I unit pick up Mitsubishi L 300 warna coklat Nopol N 8156 Y dengan harga limit Rp. 5.031.000, 1 unit truk diesel warna kuning bak truk warna orange Nopol N 9383 UZ dengan harga limit Rp. 6, 354.000, 1 unit sepeda motor yamaha vega warna biru tanpa plat Nopol dengan harga limit Rp. 1.034.000.
1 unit sepeda motor yamaha yupiter MX tanpa plat Nopol dengan harga limit Rp. 750.000, 1 unit sepeda motor Happy warna merah Nopol N 2891 DV dengan harga limit Rp. 518.000 dan 1 unit sepeda motor suzuki FU warna hitam kombinasi abu-abu tanpa plat Nopol dengan harga limit Rp. 2.070.000.
Asnawi Tilas kepada sejumlah media saat berada di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, saat lelang berlangsung di Malang Jumat lalu ada banyak peserta yang ikut termasuk dirinya. Namun saat lelang berlangsung, dirinya mengaku tidak boleh ikut menawar terhadap sejumlah kendaraan yang dilelang oleh sejumlah peserta lelang.
“Katan sejumlah peserta lelang, jika saya ikut menawar harganya akan bertambah tinggi. Saya dianjurkan untuk ikut lelang tahap kedua. Makanya saya memilih diam, tapi saya ikut lelang tahap kedua yang berlangsung di Alun-Alun Kota Malang,”tutur Asnawi Tilas
Pada lelang kedua, dirinya melihat ada yang tidak beres. Betapa tidak, kendaraan Pick Up Mitsubishi yang semula ditawar hanya 5 juta, pada lelang tahap kedua malah minta untuk dibayar sebesar Rp. 17 Juta.
”Yang minta membayar 17 juta itu pemenang lelang pertama. Saya heran, sejak proses lelang dimulai, saya selaku pemilik kendaraan tidak pernah mendapat kesempatan untuk mengikuti lelang kendaran itu, baik dari petugas lelang maupun peserta lelang. Harusnya, saya mendapat prioritas karena saya pemilik kendaraan itu,”ungkap Asnawi
Atas ketidakpuasannya ini, Asnawi membawa sejumlah rekan dari desanya untuk membawa paksa kendaraan pick up yang sudah dilelang tersebut. “Saya akan bawa paksa kendaraan itu, karena proses lelang ini tidak transfaran terkesan ada permainan dengan petugas,”pungkas Asnawi
Sementara itu Sukiman petugas lelang Kejaksaan Negeri Lumajang ketika dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, mekanisme lelang sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.”Proses lelang sudah benar, terus mau gimana lagi,”tegas Sukiman
Sebelumnya, kendaraan Pick Up warna coklat Nopol N 8156 Y milik Asnawi diamankan oleh petugas kepolisian Polres Lumajang karena kedapatan mengangkut kayu yang diduga milik perhutani tanpa dilengkapi surat-surat sah pihak terkait. Setelah melalaui serangkaiAn proses pemeriksaan baik dari penyidik kepolisian dan kejaksaan, yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang yang memutuskan bahwa kendaraan tersebut menjadi sitaan Negara yang kemudian dilelang oleh KPNL Malang. (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top