Kalah Lelang, Pemilik Mobil Geruduk Kejari
Posted by
Unknown on Wednesday, 24 December 2014
Lumajang, Memo
Tidak puas dengan hasil keputusan lelang
ya ngdilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Negara dan lelang (KPNL)Malang yang berkantor
di Jalan S. Supriyadi No 157 Malang pada Jum’at (19/12) kemarin, Asnawi Tilas (45), warga Desa Bagu, Kecamatan
Pasirian, bersama belasan rekannya ngeluruk ke kantor ke Kejaksaan Negeri
Lumajang menyatakan tidak terima atas hasil lelang tersebut.
Sejumlah barang bukti yang ditetapkan
menjadi sitaan negara oleh Pengadilan Negeri Lumajang antara lain 1 unit truk diesel warnba kuning
Nopol N 8267 Y dengan harga limit Rp. 4,774.000, I unit pick up Mitsubishi L 300
warna coklat Nopol N 8156 Y dengan harga limit Rp. 5.031.000, 1 unit truk
diesel warna kuning bak truk warna orange Nopol N 9383 UZ dengan harga limit
Rp. 6, 354.000, 1 unit sepeda motor yamaha vega warna biru tanpa plat Nopol
dengan harga limit Rp. 1.034.000.
1 unit sepeda motor yamaha yupiter MX
tanpa plat Nopol dengan harga limit Rp. 750.000, 1 unit sepeda motor Happy
warna merah Nopol N 2891 DV dengan harga limit Rp. 518.000 dan 1 unit sepeda
motor suzuki FU warna hitam kombinasi abu-abu tanpa plat Nopol dengan harga
limit Rp. 2.070.000.
Asnawi Tilas kepada sejumlah media saat
berada di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, saat lelang
berlangsung di Malang Jumat lalu ada banyak peserta yang ikut termasuk dirinya.
Namun saat lelang berlangsung, dirinya mengaku tidak boleh ikut menawar terhadap
sejumlah kendaraan yang dilelang oleh sejumlah peserta lelang.
“Katan sejumlah peserta lelang, jika
saya ikut menawar harganya akan bertambah tinggi. Saya dianjurkan untuk ikut
lelang tahap kedua. Makanya saya memilih diam, tapi saya ikut lelang tahap
kedua yang berlangsung di Alun-Alun Kota Malang,”tutur Asnawi Tilas
Pada lelang kedua, dirinya melihat ada
yang tidak beres. Betapa tidak, kendaraan Pick Up Mitsubishi yang semula
ditawar hanya 5 juta, pada lelang tahap kedua malah minta untuk dibayar sebesar
Rp. 17 Juta.
”Yang minta membayar 17 juta itu
pemenang lelang pertama. Saya heran, sejak proses lelang dimulai, saya selaku
pemilik kendaraan tidak pernah mendapat kesempatan untuk mengikuti lelang
kendaran itu, baik dari petugas lelang maupun peserta lelang. Harusnya, saya
mendapat prioritas karena saya pemilik kendaraan itu,”ungkap Asnawi
Atas ketidakpuasannya ini, Asnawi
membawa sejumlah rekan dari desanya untuk membawa paksa kendaraan pick up yang
sudah dilelang tersebut. “Saya akan bawa paksa kendaraan itu, karena proses
lelang ini tidak transfaran terkesan ada permainan dengan petugas,”pungkas
Asnawi
Sementara itu Sukiman petugas lelang
Kejaksaan Negeri Lumajang ketika dikonfirmasi sejumlah media mengatakan,
mekanisme lelang sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.”Proses lelang sudah
benar, terus mau gimana lagi,”tegas Sukiman
Sebelumnya, kendaraan
Pick Up warna coklat Nopol N 8156 Y milik Asnawi diamankan oleh petugas
kepolisian Polres Lumajang karena kedapatan mengangkut kayu yang diduga milik
perhutani tanpa dilengkapi surat-surat sah pihak terkait. Setelah melalaui
serangkaiAn proses pemeriksaan baik dari penyidik kepolisian dan kejaksaan,
yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang yang memutuskan bahwa
kendaraan tersebut menjadi sitaan Negara yang kemudian dilelang oleh KPNL
Malang. (cho)
0 Komentar:
Post a Comment