50 Oknum Melanggar 3 Dipecat
Posted by
Unknown on Wednesday, 24 December 2014
Lumajang, Memo
Selama tahun 2014, terdapat 50 Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang telah melakukan
sejumlah pelanggaran disiplin. Ke 50 PNS tersebut sudah di proses sesuai dengan
ketentuan dan aturan yang berlaku oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang Dra. Hanifah
Diah Ekasiwi melalui Kabag Humas Pemkab
Lumajang Drs. Eddy Ghozayni ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, 50 PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin, kebanyakan memang didominasi pelanggaran
disiplin ringan seperti tidak masuk kerja sampai 15 hari. “Peraturan Pemerintah
No 53 sudah menjelaskan tentang kedisipilnan PNS,”tutur Eddy Ghozayni
Pelanggaran ringan tidak masuk kerja selama 30 hari
secara berturut-turut. PNS yang melakukan pelanggaran ringan itu, akan
dikenakan sangsi penundaan kanikan gaji secara berkala selama 2 tahun. Sedang
pelanggaran berat, PNS tidak masuk kerja selama 49 hari secara berturut-turut.
“Dalam satu tahunb ini sudah ada 3 PNS yang
melakukan pelanggaran berat, ketiganya sudah dipecat dari PNS oleh Bapak Bupati
Lumajang. Terpaksa dilakukan pemecatan, karena teguran, peringatan juga
pembinaan sudah dilakukan. Namun 3 PNS itu masih saja mokong tidak mau masuk kerja,”ungkapnya
Masih kata Eddy, awal tahun 2015 mendatang Inspektorat
Kabupaten Lumajang akan mengoperasionalkan Inspektorat Service Center ( ISC )
untuk pelayanan pengaduan masyarakat apabila mendapatkan PNS melakukan
pelanggaran.
“Apabila melihat dan
menemukan PNS yang berdinas di lingkungan Lumajang melakukan pelanggaran
disiplin ringan maupun berat, silahkan adukan langsung ke petugas ISC yang
bertempat di Lantai 2 Kantor Inspektorat Kabupaten Lumajang. Laporan dan
pengaduan masyarakat pasti langsung ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan
aturan dan ketentuan yang ada,”pungkas Kabag humas Pemkab Lumajang Drs. Eddy Ghozayni
(cho)



0 Komentar:
Post a Comment