Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday, 24 December 2014

Sengkelit Pisau Diseret ke Tahanan

Posted by on Wednesday, 24 December 2014


Lumajang, Memo
Setelah menjalani proses pemeriksaan secara intensif dari penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang, Mansur (22), warga Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam jenis pisau. Kini Mansur sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Lumajang.
Sedang Rendi Pratama (22), rekannya yang diketahui warga yang sama dikembalikan pada keluarganya, karena tidak cukup bukti. Meski begitu, yang bersangkutan masih dalam pengawasan Tim Resmob Polres Lumajang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono saat dikonfirmasi Memo di halaman Mapolres Lumajang Senen (22/12) sekira pukul 09.00 Wib.
Menurutnya, ketika melihat sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua pemuda seperti sepeda motor yamaha vixion Nopol F 3952 NJ, 5  buah kunci , sebuah HP juga sebuah pisau, awalnya pihaknya menganggap jika kedua pemuda ini sebagai pelaku kejahatan curanmor.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, keduanya tidak terbukti melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor atau kejahatan lainnya meski petugas berhasil mengamankan sejumlah kunci T dari tangan keduanya.
“Mansur dijerat pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara. Turut diamankan petugas satu unit motor yamaha Vixion Nopol F 3952 NJ, 5 buah kunci T dan sebuah pisau lengkap dengan karangkanya. Kami masih akan berkoordinasi dengan jajaran Polres Malang. Karena pengakuan Mansur jika sepeda motor vixion ini dicuri di Kota Batu Malang,”pungkas akp Heri Sugiono
Sebelumnya, Mansur bersama Rendi Pratama diamankan petugas Sat Resmob bersama Sat Sabhara Polres Lumajang di Jalan Raya Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, arah menuju ke Jalan Raya Desa Babakan, Kecamatan Padang, karena gelagatnya mencurigakan.
Bersamaan itu, petugas gabungan ini sedang melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku penjambretan TKP pasar Desa Dawuhan Kulon, Kecamatan Sukodono. Saat diperiksa, keduanya tidak bisa menujukkan surat-surat motor yang dikendarainya. Petugas dibuat kaget lagi, ketika keduanya digeledah ditemukan sajam dan sejumlah kunci T. (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top