Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday, 24 December 2014

Gagal Njambret, Trimo Bades Diringkus Resmob

Posted by on Wednesday, 24 December 2014


Lumajang, Memo
Aksi pelaku jambret berhasil dipatahkan oleh petugas Sat Resmob Polres Lumajang dibantu warga sekitar lokasi kejadian. Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Trimo Bayu Sasongko (26), warga Dusun Krajan, Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Sedang rekannya bernama Rudi (25), warga Dusun Liwek, Desa Gondoruso, Kecamatan yang sama masih dalam pengejaran petugas.
Barang Bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor suzuki Satria FU warna merah tanpa plat Nopol terapsang, seuntai kalung emas milik korban yang terputus seberat 6 gram dan sebuah HP merk nokia milik pelaku. Kini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, awalnya pelaku membuntuti korban dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Satria FU warna merah. Begitu melintas di Jalan Raya Desa Jugo, pelaku langsung memepet korban kemudian menarik kalung korban.
Tapi sayang kalung emas yang ditarik pelaku,  putus dan nyantol dibaju korban. Melihat hal itu, sambil mengendarai motornya korban berteriak jambret. Spontan kedua pelaku jambret tancap gas kabur. Dasar lagi harus apes, beberapa meter kemudian sepeda motor pelaku oleng dan jatuh. “Kedua pelaku kabur meninggalkan sepeda motornya di Lokasi kejadian,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono
Melalui Barang Bukti sepeda motor itulah, jajaran Resmob terus melakukan penyelidikan dan pengembangan diketahui jika pemilik sepeda motor tersebut milik Trimo Bayu Sasongko.”Kami bersama anggota langsung melakukan pemantauan disekitar rumahnya. Begitu melihat pelaku berada di rumahnya, langsung kami tangkap. Sedang keberadaan Rudi masih dalam pengejaran,”ungkapnya lagi
Saat diperiksa, dengan tidak sungkan-sungkan pelaku mengakui perbuatannya.”Saya bersama Rudi kepepet, dan sepakat untuk menjambret kalung emas milik korban itu. Tapi sayang, tidak berhasil dan tertangkap ini,”aku pelaku
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku jika pernah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah counter Gatot Cell yang terletak di Desa Kalibendo Utara. Barang yang berhasil dijarah puluhan pak rokok berbagai merek, accesoris HP, uang dan 6 buah HP merek nokia berbagai type.”Kami beraksi juga bersama Rudi,”terang pelaku
Usai diperiksa, Trimo Bayu Sasongko terus digelandang menuju ke kamar tahanan Mapolres Lumajang.”Kini pelaku jambret itu sudah meringkuk dibalik jeruji besi kamar tahanan Mapolres Lumajang.Tersangka kami jerat pasal 36 KUHP dengan anacaman hukuman Maksimal 7 Tahun penjara. Rudi masih dalam pengejaran petugas Sat Resmob Polres Lumajang,”pungkas AKP Heri Sugiono (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top