Gagal Njambret, Trimo Bades Diringkus Resmob
Posted by
Unknown on Wednesday, 24 December 2014
Lumajang, Memo
Aksi pelaku jambret berhasil dipatahkan oleh petugas
Sat Resmob Polres Lumajang dibantu warga sekitar lokasi kejadian. Pelaku yang
berhasil ditangkap bernama Trimo Bayu Sasongko (26), warga Dusun Krajan, Desa
Bades, Kecamatan Pasirian. Sedang rekannya bernama Rudi (25), warga Dusun
Liwek, Desa Gondoruso, Kecamatan yang sama masih dalam pengejaran petugas.
Barang Bukti yang berhasil diamankan satu unit
sepeda motor suzuki Satria FU warna merah tanpa plat Nopol terapsang, seuntai
kalung emas milik korban yang terputus seberat 6 gram dan sebuah HP merk nokia
milik pelaku. Kini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dari penyidik Sat
Reskrim Polres Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata melalui Kasat
Reskrim AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, awalnya
pelaku membuntuti korban dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor
Satria FU warna merah. Begitu melintas di Jalan Raya Desa Jugo, pelaku langsung
memepet korban kemudian menarik kalung korban.
Tapi sayang kalung emas yang ditarik pelaku, putus dan nyantol dibaju korban. Melihat hal
itu, sambil mengendarai motornya korban berteriak jambret. Spontan kedua pelaku
jambret tancap gas kabur. Dasar lagi harus apes, beberapa meter kemudian sepeda
motor pelaku oleng dan jatuh. “Kedua pelaku kabur meninggalkan sepeda motornya
di Lokasi kejadian,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono
Melalui Barang Bukti sepeda motor itulah, jajaran
Resmob terus melakukan penyelidikan dan pengembangan diketahui jika pemilik
sepeda motor tersebut milik Trimo Bayu Sasongko.”Kami bersama anggota langsung
melakukan pemantauan disekitar rumahnya. Begitu melihat pelaku berada di
rumahnya, langsung kami tangkap. Sedang keberadaan Rudi masih dalam
pengejaran,”ungkapnya lagi
Saat diperiksa, dengan tidak sungkan-sungkan pelaku
mengakui perbuatannya.”Saya bersama Rudi kepepet, dan sepakat untuk menjambret
kalung emas milik korban itu. Tapi sayang, tidak berhasil dan tertangkap
ini,”aku pelaku
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku jika pernah
melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah counter Gatot Cell
yang terletak di Desa Kalibendo Utara. Barang yang berhasil dijarah puluhan pak
rokok berbagai merek, accesoris HP, uang dan 6 buah HP merek nokia berbagai
type.”Kami beraksi juga bersama Rudi,”terang pelaku
Usai diperiksa, Trimo
Bayu Sasongko terus digelandang menuju ke kamar tahanan Mapolres Lumajang.”Kini
pelaku jambret itu sudah meringkuk dibalik jeruji besi kamar tahanan Mapolres
Lumajang.Tersangka kami jerat pasal 36 KUHP dengan anacaman hukuman Maksimal 7
Tahun penjara. Rudi masih dalam pengejaran petugas Sat Resmob Polres
Lumajang,”pungkas AKP Heri Sugiono (cho)
0 Komentar:
Post a Comment