Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday, 2 December 2014

Mau Jual Hasil Curian, Maling Motor Ditangkap

Posted by on Tuesday, 2 December 2014


Lumajang, Memo
Sat Resmob Polres Lumajang sekitar pukul 06.30 Wib kemarin pagi, berhasil menggulung  dua maling motor masing-masing berinisial WKD dan NA keduanya diketahui warga Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yamaha Vixion warna merah Nopol N 6253 ZU hasil curian yang hendak dijual ke salah satu warga Dusun Sumberbulus, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan terhadap sepak terjangnya, petugas langsung memboyong kedua maling motor berikut barang buktinya menuju ke ruang penyidikan Sat Resmob Polres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata ketika dikonfirmasi sejumlah media membenarkan jika jajaran Sat Resmob Polres Lumajang telah berhasil menggulung 2 maling motor asal Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo.”Baru kemarin kami tangkap dua pelaku curas asal Supiturang, pagi tadi jajaran berhasil menangkap dua maling motor juga asal Supiturang,” ungkap AKBP Singgamata
Sebenarnya, dua pelaku ini hendak ditangkap oleh petugas Sat Resmob Polres Lumajang sejak dulu. Namun, jajarannya Resmob kesulitan barang bukti hasil kejahatan pelaku ini. Meski begitu, jajarannya tidak tinggal diam dan terus melakukan pemantauan terhadap gerak geriknya.
Pada saat jajaran Resmob sedang melakukan patroli khusus disejumlah titik yang dianggap rawan aksi kejahatan, tiba-tiba mendapat informasi apabila kedua palaku ini hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di Dusun Sumberbulus. Yakin jika informasi itu benar, jajaran Resmob terus meluncur ke lokasi sesuai informasi.
Tak salah, kedua pelaku sedang membawa sepeda motor yamaha vixion menuju ke salah satru rumah warga yang diduga hendak membelinya. Khawatir menghilang, petugas langsung menangkapnya.” Awalnya, kedua pelaku berusaha untuk kabur, namun berhasil digagalkan mas. Kedua pelaku berikut BB  diangkut menuju ke Polres Lumajang,”
Tiba di ruang penyidik Polres Sat Resmob Polres Lumajang kedua pelaku langsung menjalani proses pemeriksaan. Dengan tidak sungkan-sungkan kedua pelaku mengakuinya jika sepeda motor yamaha vixion itu merupakan hasil curiannya.”Saya mencuri motor ini tidak hanya bedua, melainkan berempat dengan YL dan MN ,”terang pelaku
Beberapa menit usai dimintai keterangan, penyidik terus membawa kedua maling motor itu menuju kekamar tahanan.”Kedua maling motor itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ungkapnya lagi
Ditanya bagaimana dengan dua pelaku yang lain, dengan tegas AKBP Singgamata mengatakan, YL dan MN masih dalam pengejaran petugas Resmob Polres Lumajang.”Identitas keduanya sudah kami kantongi, bahkan keberadaannya sudah dalam pantauan anggota. Insaalloh dalam waktu dekat tertangkap mas,”pungkasnya (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top