Mau Jual Hasil Curian, Maling Motor Ditangkap
Posted by
Unknown on Tuesday, 2 December 2014
Lumajang, Memo
Sat Resmob Polres Lumajang sekitar pukul
06.30 Wib kemarin pagi, berhasil menggulung
dua maling motor masing-masing berinisial WKD dan NA keduanya diketahui
warga Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo. Dari tangan kedua pelaku, petugas
berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yamaha Vixion warna merah Nopol N
6253 ZU hasil curian yang hendak dijual ke salah satu warga Dusun Sumberbulus, Desa
Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan
penyidikan serta pengembangan terhadap sepak terjangnya, petugas langsung
memboyong kedua maling motor berikut barang buktinya menuju ke ruang penyidikan
Sat Resmob Polres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata ketika
dikonfirmasi sejumlah media membenarkan jika jajaran Sat Resmob Polres Lumajang
telah berhasil menggulung 2 maling motor asal Desa Supiturang, Kecamatan
Pronojiwo.”Baru kemarin kami tangkap dua pelaku curas asal Supiturang, pagi
tadi jajaran berhasil menangkap dua maling motor juga asal Supiturang,” ungkap
AKBP Singgamata
Sebenarnya, dua pelaku ini hendak
ditangkap oleh petugas Sat Resmob Polres Lumajang sejak dulu. Namun, jajarannya
Resmob kesulitan barang bukti hasil kejahatan pelaku ini. Meski begitu,
jajarannya tidak tinggal diam dan terus melakukan pemantauan terhadap gerak
geriknya.
Pada saat jajaran Resmob sedang melakukan
patroli khusus disejumlah titik yang dianggap rawan aksi kejahatan, tiba-tiba
mendapat informasi apabila kedua palaku ini hendak menjual sepeda motor hasil
curiannya di Dusun Sumberbulus. Yakin jika informasi itu benar, jajaran Resmob
terus meluncur ke lokasi sesuai informasi.
Tak salah, kedua pelaku sedang membawa
sepeda motor yamaha vixion menuju ke salah satru rumah warga yang diduga hendak
membelinya. Khawatir menghilang, petugas langsung menangkapnya.” Awalnya, kedua
pelaku berusaha untuk kabur, namun berhasil digagalkan mas. Kedua pelaku
berikut BB diangkut menuju ke Polres
Lumajang,”
Tiba di ruang penyidik Polres Sat Resmob
Polres Lumajang kedua pelaku langsung menjalani proses pemeriksaan. Dengan
tidak sungkan-sungkan kedua pelaku mengakuinya jika sepeda motor yamaha vixion
itu merupakan hasil curiannya.”Saya mencuri motor ini tidak hanya bedua,
melainkan berempat dengan YL dan MN ,”terang
pelaku
Beberapa menit usai dimintai keterangan,
penyidik terus membawa kedua maling motor itu menuju kekamar tahanan.”Kedua
maling motor itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara,”ungkapnya lagi
Ditanya bagaimana
dengan dua pelaku yang lain, dengan tegas AKBP Singgamata mengatakan, YL dan MN
masih dalam pengejaran petugas Resmob Polres Lumajang.”Identitas keduanya sudah
kami kantongi, bahkan keberadaannya sudah dalam pantauan anggota. Insaalloh dalam waktu dekat
tertangkap mas,”pungkasnya (cho)
0 Komentar:
Post a Comment