Peduli Cagar Budaya, MPPM Unjuk Rasa Tagih Janji Pemkab
Posted by
Unknown on Wednesday, 24 December 2014
Lumajang, Memo
Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit (MPPM)
Timur, pada Senin (22/12) siang sekira
pukul 10.30 Wib. menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lumajang. Dalam orasinya, mereka minta agar Pemkab peduli dengan
poeninggalan sejarah di Lumajang.
Dalam aksi damai itu, mereka membawa
banner serta spanduk yang bertuliskan “Perda Cagar Budaya jangan Mandul” dan
“Rakyat Menagih Janji Pemerintah”. Selain itu, mereka juga membawa keranda
sambil duduk bersilah dan berzikir memutari keranda seolah menggambarkan jika
Pemerintah Daerah telah mati suri.
Bertepatan dengan Hari Ibu yang jatuh
setiap tanggal 22 Desember, mereka juga melibatkan kaum ibu-ibu yang sudah
lanjut usia untuk ikut dalam aksi damai siang itu. “Karena hari ini bertepatan
dengan peringatan hari ibu, maka kami mengajak ibu-ibu usia lanjut yang peduli
dengan cagar budaya untuk bergabung bersama-kam,” terang Mansyur, Ketua MPPM
Timur Lumajang.
Menurut Mansyur, pemerintah sekarang ini
seolah tidak peduli dengan keberadaan cagar budaya di Lumajang. Padahal
sebelumnya, pada bulan Pebruari telah disahkan Peraturan Derah (Perda) Cagar
Budaya yang dilakukan secara aklamasi oleh Pemerintah dan DPRD kabupaten
Lumajang. “tujuan kami hari ini adalah menagih janji dari pemerintah. Pasalnya,
janji adalah hutang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sekitar Oktober 2013, masyarakat Lumajang
dikejutkan dengan penemuan situs di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir yang
mempunyai keunikan dengan keindahan motif yang luar biasa. Selanjutnya, beragam
penemuan benda purbakala berbagai motif itu disimpan di Kantor Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Lumajang.
Semula, penemuan Situs di Desa
Kedungmoro itu mendapat respon baik dari Pemkab Lumajang. Bahkan, Humas Pemkab
Lumajang maupun Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata turun tangan dengan meninjau langsung lokasi dari penemuan
benda-benda tersebut. Selanjutnya, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk
menjaga situs tersebut yang rencananya akan dilestarikan.
“Namun kenyataanya, lebih dari satu
tahun ternyata janji itu tidak pernah ditepati,” kata Mansyur. Untuk itu, ia
bersama perwakilan warga Desa
Kedungmoro, Kecamatan Kunir sengaja menggelar aksi damai di depan Kantor Pemkab
yang selanjutnya akan bergeser ke depan
Gedung DPRD Kabupaten Lumajang.
Oleh karena belum terlihat komitmen nyata, maka
LSM dengan masyarakat pelestari Cagar Budaya Kabupaten Lumajang untuk mendesak
Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk melakukan perjanjian tertulis yaitu,
melakukan anggaran untuk setiap penelitian dan ekskavasi bagi Situs kedungmoro
sesuai dengan janji awal. Yang kedua, melakukan langkah pelestarian bekas
Stasiun Kereta Api Lumajang sesuai dengan UU Cagar Budaya maupun Perda Cagar
Budaya. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment