Jambret Ditangkap Saat Tawarkan HP
Posted by
Unknown on Thursday, 15 January 2015
Lumajang,Memo
Lagi, Sat Resmob Polres Lumajang wilayah utara kemarin malam sekira pukul 21.00 Wib, meringkus dua pelaku jambret yang berinisial S dan I yang keduanya diketahu warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir. Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas sebuah HP bermerk warna hitam dan sebuah tas berisi Sim C dan KTP atas nama Resti warga Lumajang mahsiswa perguruan tiunggi di Jember, dua kartu ATM dan sejumlah surat-surat penting lainnya.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sepeda motor honda Mega Pro warna hitam kombinasi merah tanpa plat Nopol terpasang. Saat ini kedua jambret sedang menjalani pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono kepada sejumlah media mengatakan, malam itu pihaknya mendapat informasi jika telah terjadi aksi penjambretan terhadap pengendara sepeda motor Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Hasanudin Lumajang.
“Kami memerintahkan anggota mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan sejumlah keterangan. Sedang kami bersam anggota Resmob yang lain langsung menyebar melakukan penyisiran dan penghadangan terhadap pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang sudah kami terima,”kata Kasat reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono
Setelah jenuh menunggu, tiba-tiba melintas dua pemuda dengan mengendarai sepeda motor honda mega pro dengan gelagat mencurigakan. Melihat ciri-ciri kedua pemuda tersebut sama seperti informasi yang diterimanya, dirinya bersama sejumlah aggotanya langsung membuntunti.
“Kedua pelaku jambret itu kami tangkap saat menawarkan HP curiannya pada salah satu anggota kami sendiri. Begitu dicroscek, ternyata HP itu sama seperti yang dilaporkan korban. Kami bersama anggota langsung menangkapnya,”terangnya
Saat diperiksa, didepan penyidik kedua pelaku kompak mengakui perbuatannya. “HP itu kami dapat menjambret di Jalan Hasanudin. Kami nekat melakukan perbuatan ini karena kepepet untuk biaya hidup pak. Ini perbuatan yang pertama dan yang terakhir pak,”terang kedua pelaku
Usai diperiksa, kedua pelaku langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lumajang.”Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Meski kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi penjambretan, pengembangan terhadap kasusnya terus kami lakukan. Karena kami yakin jika masih ada TKP lain,”pungkas AKP Heri Sugiono (cho)
Lagi, Sat Resmob Polres Lumajang wilayah utara kemarin malam sekira pukul 21.00 Wib, meringkus dua pelaku jambret yang berinisial S dan I yang keduanya diketahu warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir. Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas sebuah HP bermerk warna hitam dan sebuah tas berisi Sim C dan KTP atas nama Resti warga Lumajang mahsiswa perguruan tiunggi di Jember, dua kartu ATM dan sejumlah surat-surat penting lainnya.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sepeda motor honda Mega Pro warna hitam kombinasi merah tanpa plat Nopol terpasang. Saat ini kedua jambret sedang menjalani pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono kepada sejumlah media mengatakan, malam itu pihaknya mendapat informasi jika telah terjadi aksi penjambretan terhadap pengendara sepeda motor Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Hasanudin Lumajang.
“Kami memerintahkan anggota mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan sejumlah keterangan. Sedang kami bersam anggota Resmob yang lain langsung menyebar melakukan penyisiran dan penghadangan terhadap pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang sudah kami terima,”kata Kasat reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono
Setelah jenuh menunggu, tiba-tiba melintas dua pemuda dengan mengendarai sepeda motor honda mega pro dengan gelagat mencurigakan. Melihat ciri-ciri kedua pemuda tersebut sama seperti informasi yang diterimanya, dirinya bersama sejumlah aggotanya langsung membuntunti.
“Kedua pelaku jambret itu kami tangkap saat menawarkan HP curiannya pada salah satu anggota kami sendiri. Begitu dicroscek, ternyata HP itu sama seperti yang dilaporkan korban. Kami bersama anggota langsung menangkapnya,”terangnya
Saat diperiksa, didepan penyidik kedua pelaku kompak mengakui perbuatannya. “HP itu kami dapat menjambret di Jalan Hasanudin. Kami nekat melakukan perbuatan ini karena kepepet untuk biaya hidup pak. Ini perbuatan yang pertama dan yang terakhir pak,”terang kedua pelaku
Usai diperiksa, kedua pelaku langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lumajang.”Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Meski kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi penjambretan, pengembangan terhadap kasusnya terus kami lakukan. Karena kami yakin jika masih ada TKP lain,”pungkas AKP Heri Sugiono (cho)



0 Komentar:
Post a Comment