Kejaksaan Sudah Nyatakan P21
Posted by
Unknown on Monday, 22 December 2014
Lumajang, Memo
Berkas pemeriksaan dugaan persetubuhan terhadap anak
dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka
Heri (42), warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, yang
diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di SMA Negeri Kunir terhadap
korban bernama Rin (12), warga Desa/Kecamatan Kedungjajang, beberapa bulan
kemarin sudah P 21.
Perlimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri
Lumajang dijadwalkan antara tanggal 28 dan 29 Desember 2014 mendatang. Hal ini
disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono melalui Kanit PPA
Ipda Agus Sugiharto kepada Memo di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Lumajang
kemarin siang sekitar pukul 10.00 Wib.
Menurutnya, proses pemeriksaan tersangka
persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap tersangka Heri benar-benar
memakan waktu yang cukup lama. Berkat kekompakan dan ketelitian penyidik,
akhirnya Unit PPA Polres Lumajang berhasil menyelesaikan dengan baik dan
sempurna.
Awalnya, berkas pemeriksaan tersangka Heri itu sudah
selesai dikerjakan bahkan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Tapi
sayang, beberapa hari kemudian berkas itu dikembalikan lagi ke Unit PPA Polres
Lumajang oleh jaksa yang menanganinya dengan alasan ada sejumlah point yang
harus dilengkapi.
“Berhari-hari kami bersama anggota ngelembur untuk
melengkapi kekurangan berkas tersangka Heri. Alhamdulillah, kerja keras kami
bersama anggota tidak sia-sia. Setelah kekurangannya dipenuhi dan kembali
dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Lumajang beberapa kemudian dinyatakan sudah P
21,”ungkap Ipda Agus Sugiharto
Masih kata Ipda Agus Sugiharto, perlimpahan berkas
tersangka tahap II ke Kejaksaan Negeri Lumajang dijadwalkan pada tanggal 28
Desember 2014.”Berkas berikut tersangka juga sejumlah BB yang diamankan, kami
limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang tanggal 28 Dessember 2014 mendatang.
Misalkan ada kendala ya paling lambat pun perlimpahan itu tanggal 29
Desember,”pungkasnya
Sementara itu Marwoto kuasa hukum Rin selaku korban
ketika dikonfirmasi Memo membenarkan jika berkas tersangka Heri pelaku
persetubuhan terhadap anak dibawah umur Rin sudah P 21 dan insalloh perlimpahan
berkas tahap ke II pada tanggal 28 Desember 2014.
“Kami percaya bahwa
Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang akan menjalankan tugasnya sesuai
dengan tugas dan fungsinya secara baik, sehingga kami selaku kuasa hukum korban
bisa memperoleh keadilan yang –benar-benar adil. Kami minta kasus ini
benar-benar mendapat perhatian serius dari semua pihak, khususnya dari semua
lembaga penegak hukum yang ada. (cho)
0 Komentar:
Post a Comment