Ad

Memo Timur Lumajang
Monday, 22 December 2014

Kejaksaan Sudah Nyatakan P21

Posted by on Monday, 22 December 2014


Lumajang, Memo
Berkas pemeriksaan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka  Heri (42), warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di SMA Negeri Kunir terhadap korban bernama Rin (12), warga Desa/Kecamatan Kedungjajang, beberapa bulan kemarin sudah P 21.
Perlimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Lumajang dijadwalkan antara tanggal 28 dan 29 Desember 2014 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono melalui Kanit PPA Ipda Agus Sugiharto kepada Memo di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Lumajang kemarin siang sekitar pukul 10.00 Wib.
Menurutnya, proses pemeriksaan tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap tersangka Heri benar-benar memakan waktu yang cukup lama. Berkat kekompakan dan ketelitian penyidik, akhirnya Unit PPA Polres Lumajang berhasil menyelesaikan dengan baik dan sempurna.
Awalnya, berkas pemeriksaan tersangka Heri itu sudah selesai dikerjakan bahkan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Tapi sayang, beberapa hari kemudian berkas itu dikembalikan lagi ke Unit PPA Polres Lumajang oleh jaksa yang menanganinya dengan alasan ada sejumlah point yang harus dilengkapi.
“Berhari-hari kami bersama anggota ngelembur untuk melengkapi kekurangan berkas tersangka Heri. Alhamdulillah, kerja keras kami bersama anggota tidak sia-sia. Setelah kekurangannya dipenuhi dan kembali dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Lumajang beberapa kemudian dinyatakan sudah P 21,”ungkap Ipda Agus Sugiharto   
Masih kata Ipda Agus Sugiharto, perlimpahan berkas tersangka tahap II ke Kejaksaan Negeri Lumajang dijadwalkan pada tanggal 28 Desember 2014.”Berkas berikut tersangka juga sejumlah BB yang diamankan, kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang tanggal 28 Dessember 2014 mendatang. Misalkan ada kendala ya paling lambat pun perlimpahan itu tanggal 29 Desember,”pungkasnya
Sementara itu Marwoto kuasa hukum Rin selaku korban ketika dikonfirmasi Memo membenarkan jika berkas tersangka Heri pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur Rin sudah P 21 dan insalloh perlimpahan berkas tahap ke II pada tanggal 28 Desember 2014.
“Kami percaya bahwa Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang akan menjalankan tugasnya sesuai dengan tugas dan fungsinya secara baik, sehingga kami selaku kuasa hukum korban bisa memperoleh keadilan yang –benar-benar adil. Kami minta kasus ini benar-benar mendapat perhatian serius dari semua pihak, khususnya dari semua lembaga penegak hukum yang ada. (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top