Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 23 May 2015

Ada Free Sex di Lumajang?

Lumajang, Memo_Belakangan ini, di wilayah Kabupaten Lumajang banyak didapati kehamilan di usia muda. Karena terpaksa, hingga mengajukan dispensasi kawin. Parahnya lagi sejak sepekan terakhir ini mencuat kabar  ada istilah Free Sex di wilayah Kecamatan Tempursari.
kabar ada free sex di lumajang

Menyikapi hal itu, Bupati Lumajag Drs. H. AS’AT Malik, M.Ag kepada Memo menyampaikan, di era kemajuan zaman yang serba bertehnologi canggih, hampir semua daerah di Indonesia mengalami problem yang hampir sama seperti yang rekan-rekan sampaikan tadi.

Setiap kali ada kesempatan, misalnya di majelis taklim atau kegiatan lainnya yang berkumpul dengan masyarakat, dirinya tak bosan-bosannya menyampaikan agar orang tua kembali memerankan sebagai orang tua untuk menjaga dan mengawasi putra putrinya setiap hari, kemana dia pergi, dengan siapa dia bergaul.

Yang terpenting adalah fasilitas yang diminta oleh putra putrinya, jangan sampai semuanya dituruti tanpa memikirkan sebab akibatnya dan lebih banyak dampak negatifnya daripada sisi positifnya.

“Kontrol putra putri kita dengan baik, karena peran orang tua itulah yang bisa menetukan semuanya akan baik-baik saja. Fasilitas apa yang selama ini terlepas dari kontrol kita, mulai sekarang harus menjadi perhatian serius,” ungkap Bupati As’at Malik.

Menurutnya, dalam kasus seperti ini orang tua tidak bisa mengandalkan petugas keamanan dan penertiban, seperti Sat Pol PP atau kepolisian yang mana jumlahnya lebih sedikit dan jauh lebih banyak jumlah anak-anak muda yang ada sekarang ini. Kemungkaran atau perbuatan asusila akan dilakukan oleh mereka, tentunya di sebuah tempat yang aman dan jauh dari pantauan petugas bersama warga.

Dirinya cukup sedih ketika mendengar ada Free Sex di wilayah Kecamatan Tempursari itu. Agar kondisi ini tidak semakin parah, mari semua orang tua meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap putra putrinya, sehingga setiap perkembangan dan pergaulannya terus bisa terawasi dengan baik. ”Tujuannya agar putra putri kita tidak  terjerumus kepada pergaulan bebas, hingga nekat berbuat asusila,” ungkapnya.

Masih kata Bupati, apabila ada 10 ribu orang tua melakukan penekanan terhadap anak laki-lakinya untuk tidak keluar rumah, maka malam itu juga tidak ada 10 anak perempuan keluar rumah. Apabila dalam satu malam ada 10 ribu anak laki-laki ke luar rumah, pasti akan ada 10 ribu anak perempuan ke luar rumah.

Tersinggung, Kepala Doly Dicacah Celurit

“Coba bayangkan, apabila mereka semuanya berpasangan dan melakukan kemungkaran atau asusila, maka dalam satu malam saja akan terjadi 10 ribu anak perempuan yang akan mengandung di usia muda, alias di luar nikah. Mari semua orang tua bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dengan meningkatkan kontrol, serta pengawasan terhadap putra putrinya agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang mungkar dan keji seperti itu,” pungkas Bupati Lumajang Drs. H. As’at Malik. (cho)

Friday, 22 May 2015

Guru PNS Cabul Divonis 7 Tahun Penjara

Lumajang, Memo_Sidang lanjutan atas dugaan pemerkosaan dengan terdakwa Heriyanto (42) oknum guru SMAN Kunir. berjalan cukup singkat. Seperti biasa sidang dipimpin langsung oleh hakim ketua I Made Bagiarto, SH. MH., bersama dua hakim pendamping masing-masing Gugun Gunawan SH dan Edwin Andrean SH.
guru cabul

Rabu (20/5) siang, untuk agenda sidang siang itu adalah, pembacaan vonis. Seperti biasa, sidang lanjutan siang itu hanya dihadiri oleh beberapa sanak keluarga dan teman dekat terdakwa saja. Sebelumnya, hakim telah membacakan kronologis awal terjadinya tindakan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap korban berinisial Rin (14).

Setelah lembar demi lembar telah dibacakan, selanjutnya majelis hakim menyimpulkan jika apa yang telah diperbuat oleh terdakwa telah melanggar pasal perlindungan anak. Dengan demikian, terdakwa divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya Heru Laksono SH. masih pikir-pikir. Namun demikian, pihak hakim memberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatannya. “Tadi hakim memberikan waktu selama empat belas hari untuk berfikir,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Khoyin SH. kepada sejumlah wartawan ketika hendak meninggalkan ruang sidang.

Sebetulnya kata Nur Khoyin, vonis 7 tahun itu sudah termasuk ringan jika dilihat dari kasusnya. Sebab, ia dijerat dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya diatas lima belas tahun. “Ya kita lihat saja, apakah terdakwa banding atau menerima hasil putusan itu,” ungkapnya.

Dalam sidang sebelumnya.  Setiap memberikan keteranganya terdakwa lebih banyak menyangkal semua tuduhan yang pernah ditujukan padanya. Dari keterangan yang berbelit-belit itulah, membuat hakim yang memimpin sidang saat itu sempat naik darah dan melontarkan kata pedas kepada terdakwa.

Sidang Guru Cabul, Dengarkan Keterangan Terdakwa

Bahkan sebelumnya, penyidikan kasus asusila itu sempat molor hingga berminggu-minggu. Tetapi setelah memenuhi dua alat bukti, penyidik Unit PPA Polres Lumajang langsung melakukan penahanan terhadap Heri (42), guru SMA Negeri Kunir yang dikatahui warga Desa Banyuputih Lor, Kercamatan Randuagung, Kamis (2/10/14), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua alat bukti itu antara lain, berupa dua mobil milik terdakwa masing-masing  mobil Xenia berwarna biru langit Nopol N 1775 YC dan mobil Avanza berwarna putih Nopol N 1530 YJ yang saat itu kedua mobilnya berada di Halaman parkir Mapolres Lumajang. (tri)

Thursday, 16 April 2015

Sidang Guru Cabul, Dengarkan Keterangan Terdakwa

NurkhoyinLumajang, Memo_Sidang lanjutan dugaan pemerkosaan yang dilakukan pada Senin (13/4) dengan terdakwa Heriyanto (42) oknum guru SMAN Kunir. berjalan cukup singkat. Seperti biasa sidang dipimpin langsung oleh hakim ketua I Made Bagiarto, bersama dua hakim pendamping masing-masing Gugun Gunawan dan Edwin Andrean.

Agenda sidang siang itu, adalah pembacaan keterangan dari terdakwa. Hal itu yang dijelaskan oleh Jaksa Penunut Umum Nurkhoyin SH. Kepada sejumlah wartawan yang meliput jalannya sidang siang itu. “Sidang kali ini hanya mendengarkan keterngan dari terdakwa,” jelasnya.

Seperti biasa, sidang lanjutan siang itu hanya dihadiri oleh beberapa sanak keluarga dan teman dekat terdakwa saja.  Dalam keterangannya, terdakwa lebih banyak menyangkal semua tuduhan yang pernah ditujukan padanya. Namun demikian, para hakim hanya mendengarkan saja apa yang dilontarkan oleh terdakwa saat itu.

 Wisata Alam Air Terjun Tumpak Sewu

Sebelumnya, kasus asusila itu sempat molor. Tetapi setelah memenuhi dua alat bukti, penyidik Unit PPA Polres Lumajang langsung melakukan penahanan terhadap Heri (42), guru SMA Negeri Kunir yang dikatahui warga Desa Banyuputih Lor, Kercamatan Randuagung Kamis (2/10) sekitar pukul 16.00 Wib

Kedua alat bukti berupa mobil milik korban masing-masing mobil Xenia berwarna biru langit Nopol N 1775 YC dan mobil Avanza berwarna putih Nopol N 1530 YJ yang saat ini kedua mobilnya berada di Halaman Mapolres Lumajang.

Pantauan Memo di Mapolres Lumajang khususnya di Unit PPA pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 Wib, terlihat dari balik kaca Heri guru cabul sedang menjalani serangkaian proses pemeriksaan dari penyidik Unit PPA hingga berjam-jam. Setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik langsung menahan Heri. (tri)

Tuesday, 31 March 2015

Bukan Pemerkosaan tapi Cabul

Perkosaan, pencabulanLumajang, Memo_Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawa umur yang dilakukan oleh seorang guru SMA Negeri Kunir bernama Heri warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, terhadap korban Rin (12), warga Kecamatan Kedungjajang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Nur Khoyin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut saat dikonfirmasi Memo  pada Senin (30/3) pukul 10.00 Wib di kantornya mengatakan, perbuatan tersangka Heri tidak masuk dalam kategori pemerkosaan, karena selain tersangka dengan korban saling mengenal keduanya mau sama mau.

“Perbuatan tersangka Heri bukan pemerkosaan tetapi cabul. Selain itu, unsur kekerasannya juga tidak ada.  Ya karena  mau sama mau itu mas,”papar Nur Khoyin

Karena korban masih anak di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara. “Tersangka juga dikenakan denda sebesar 60 juta,”ungkapnya.

Saat disinggung apakah ada pertimbangan dari JPU, dengan santai Nur Khoyin menyampaikan, kesalahan tidak dibebankan sepenuhnya terhadap terdakwa saja. “Gimana mas, wong perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bersama korban atas dasar mau sama mau,”ungkapnya lagi.

Begal Dapat Reward Timah Panas

Nur Khoyin juga menegaskan, dalam kasus Heri ini pihaknya selaku JPU tetap akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan Hukum dan per Undang-Undangan yang berlaku.

”Kami selaku JPU tidak akan memilah-milah, apakah itu orang kecil atau orang itu besar. Di depan hukum semuanya sama, apabila salah tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kamis depan ini sidang mendengarkan keterangan dari terdakwa mas,” pungkas Nur Khoyin.

Sebelumnya, Hery yang dikonfirmasi di rumahnya, awalnya menampik soal dirinya yang kepergok wartawan saat menggandeng Rin masuk salah satu kamar hotel. Hery beralasan, dirinya waktu itu hanya mengantar temannya ke hotel. “Saya hanya mengantar seorang teman. Kan mobil Saya ini mobil carteran,” dalihnya dengan nada kebingungan sembari menyembunyikan wajahnya dari kamera wartawan.

Namun belakangan dirinya mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tak terpujinya setelah wartawan koran ini menunjukkan pengakuan Rin. “Saya memang mengajak Rin keponakan Saya masuk kamar, tapi Saya tidak melakukan apa-apa Pak. Kami hanya ngobrol soal bisnis,” dalihnya lagi.

Hery yang di tengah-tengah keluarganya dikenal play boy dan suka “jajan” ini, mengaku tidak takut jika masalah ini sampai ke ranah hukum meski dirinya tahu bahwa Rin masih di bawah umur. “Silahkan diangkat beritanya Pak, Saya akan pakai Lawyer dan Saya akan bikin pembelaan,” katanya enteng. (cho)

Wednesday, 18 March 2015

Gadis SMA Digilir Duda

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Amirul Maarif (25) duda asal Dusun Lokasi, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro ditangkap anggota Satreskrim Polsek Candipuro. Pasalnya, ia  bersama dua temannya yang hingga kini masih kabur telah melakukan perkosaan terhadap Bunga (nama samaran) siswi pelajar yang masih duduk dibangku kelas 2 SMA asal Desa Tegir, Kecamatan Pasirian.  Akibat aksi ketiga pelaku tersebut, sampai saat ini korban masih shock dan tidak mau masuk sekolah.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (16/3) malam, sekira pukul 23.00 Wib. Aksi bejat ketiga tersangka itu dilakukan pada Sabtu (14/3) siang, sekira pukul 13.00 Wib, di area Jembatan Perak Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candpuro. Informasinya, sepulang sekolah korban dijemput oleh salah satu teman tersangka lalu dipertemukan di rumah temannya yang tak jauh dari rumah tersangka.
Setelah ngobrol beberapa saat, korban lalu dibonceng tersangka menuju Jembatan Perak dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di lokasi, korban diajak naik kepebukitan yang ada di atas jembatan tersebut. Di tempat itulah, korban lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. “Pada saat itu, korban sempat teriak namun dibungkam dengan tangan oleh pelaku,” terangnya.
Diam-diam, ternyata ada dua teman pelaku yang sudah menunggu di tempat itu. Setelah pelaku pertama puas menyalurkan hasratnya, dua pelaku lain lalu mendekat dan ikut memerkosannya secara bergantian. Setelah ketiga hasrat pelaku itu tersalurkan, korban lalu diantar pulang oleh pelaku dan diturunkan di depan sekolahannya.
Setelah itu, korban menghubungi salah satu teman perempuannya untuk minta diantarkan pulang kerumahnya. Sesampai di rumahnya itulah, korban lalu menangis dan menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya kepada orang tuanya. Bagai disambar petir disiang bolong, orang tua korban mencak-mencak lalu melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu kepada polisi.
Selanjutnya, petugas dari Polsek Candipuro langsung melakukan pengejaran kepada ketiga pelaku tersebut. Hasilnya, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku yang saat itu sedang bermain Play Station di tempat penyewaan yang tak jauh dari rumahnya. “Saat kami tangkap, pelaku berusaha berkelit,” jelas petugas dari Polsek Candipuro.
Namun setelah ditunjukan bukti-bukti serta foto korban, akhirnya pelaku pasrah. Kemudian, pelaku langsung digelandang ke mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi ketika ditanya siapa kedua pelaku yang lain, ia mengaku tidak tahu nama dan dari mana mereka berasal. “Saya sendiri baru kenal kedua anak itu ketika di rumah teman saya Pak,” akunya kepada petugas.
Kapolsek Candipuro, AKP Slamet Junaedi ketika dikonfirmasi tentang penangkapan satu dari tiga pelaku perkosaan itu membenarkan. Menurutnya, dua pelakunya masih kabur dan masih belum diketahui nama serta alamatnya.”Kami masih bekerjasama dengan tim resmob Polres Lumajang untuk melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut,” jelasnya.
Sementara untuk pasal yang  akan dijeratkan kepada tersangka yang tertangkap, yaitu pasal  76d juto pasal 81 Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perindungan anak. “Untuk ancaman hukumannya, diatas lima belas tahun penjara,” tegas AKP Slamet Junaedi. (tri)

Thursday, 12 March 2015

Modal HP, Perkosa Gadis Bau Kencur

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Bejat, apa yang dilakukan oleh dua pemuda masing-masing bernama Didik Siswanto (19) dan Anis Cahyono (19), keduanya asal Desa/Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang ini. Betapa tidak, dengan modal HP, mereka berhasil merayu dua gadis di bawah umur lalu memperkosanya. Atas laporan dari kedua orang tua korban, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3) sore, sekira pukul 16.00 Wib. di rumah masing-masing pelaku. Menurut Kapolsek Tempursari, AKP Jaman, modusnya pelaku mengenal korban melalui nomer HP lalu merayunya dan mengajak ketemuan. Aksi pertama dilakukan pada Sabtu (7/3) malam sekira pukul 19.00 Wib. di wilayah hutan di Desa/ Kecamatan Tempursari.
Korban pertama bernama GN (14), asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Tempursari. Sebelumnya, tersangka mengenal korban melalui nomer HP. Setelah itu, tersangka mengajak korban untuk ketemuan di salah satu tempat yang telah dijanjikan. Mungkin karena penasaran, akhirnya korban menyetujui permintaan tersangka.
Setelah ketemu, korban lalu diajak jalan-jalan berboncengan tiga dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di salah satu tenpat yang sepi, korban lalu dirayu dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat kedua pelaku. Di tempat itulah, korban lalu diperkosa oleh tersangka secara bergantian.
“Usai diperkosa, korban diantarkan pulang,” terang AKP Jaman. Setelah berhasil memperdaya dan bmemperkosa korban pertama, esok harinya tepatnya pada Minggu (8/3) pagi, kedua tersangka kembali mencari mangsa lagi dengan cara yang sama. Untuk korban yang kedua, bernama OTV (15), pelajar SMP asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Tempursari.
Modusnya juga sama. Tersangka mengajak korban untuk ketemuan lalu diajak jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Namun untuk aksi yang kedua, kedua tersangka mencari rumah kosong untuk memuaskan hasratnya. Dengan bermodalkan rayuan, kedua tersangka kembali berhasil memperdaya dan memperkosa korban,
Setelah kedua hasrat tersangka terpuaskan, mereka lalu mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun kedua tersangka tidak menduga, jika korban yang pertama mengadu kepada kedua orang tuanya yang kemudian melapor kepada polisi. Hal yang sama, juga dilakukan oleh orang tua korban yang kedua.
“Dari laporan kedua orang tua korban itulah, akhirnya kedua korban saya panggil untuk kami lakukan visum,” terang Kapolsek lagi. Dari hasil visum, Dokter Puskesmas yang menangani mengatakan, jika kedua alat kelamin korban sudah robek akibat kemasukan benda tumpul.
Dari hasil visum itulah, pihaknya lalu memerintahkan anggotanya untuk melacak keberadaan pelaku tersebut. Setelah dipancing bevberapa kali melalui SMS, akhirnya pelaku menjawab SMS yang dikirim oleh petugas Polsek tersebut. Kemudian, petugas langsung mendatangi rumah kedua tersangka sesuai dari balasan SMS yang dikirim oleh tersangka.
Setelah dilakukian penyelidikan berjam-jam, akhirnya petugas berhasil menemukan nama serta alamat kedua tersangka. selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumahnya masing-masing. “Untuk sementara, kedua pelaku masih kami amankan sambil menunggu proses lanjut,” pungkas AKP Jaman. (tri)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top