Ad

Memo Timur Lumajang
Thursday 16 April 2015

Sidang Guru Cabul, Dengarkan Keterangan Terdakwa

Posted by on Thursday 16 April 2015

NurkhoyinLumajang, Memo_Sidang lanjutan dugaan pemerkosaan yang dilakukan pada Senin (13/4) dengan terdakwa Heriyanto (42) oknum guru SMAN Kunir. berjalan cukup singkat. Seperti biasa sidang dipimpin langsung oleh hakim ketua I Made Bagiarto, bersama dua hakim pendamping masing-masing Gugun Gunawan dan Edwin Andrean.

Agenda sidang siang itu, adalah pembacaan keterangan dari terdakwa. Hal itu yang dijelaskan oleh Jaksa Penunut Umum Nurkhoyin SH. Kepada sejumlah wartawan yang meliput jalannya sidang siang itu. “Sidang kali ini hanya mendengarkan keterngan dari terdakwa,” jelasnya.

Seperti biasa, sidang lanjutan siang itu hanya dihadiri oleh beberapa sanak keluarga dan teman dekat terdakwa saja.  Dalam keterangannya, terdakwa lebih banyak menyangkal semua tuduhan yang pernah ditujukan padanya. Namun demikian, para hakim hanya mendengarkan saja apa yang dilontarkan oleh terdakwa saat itu.

 Wisata Alam Air Terjun Tumpak Sewu

Sebelumnya, kasus asusila itu sempat molor. Tetapi setelah memenuhi dua alat bukti, penyidik Unit PPA Polres Lumajang langsung melakukan penahanan terhadap Heri (42), guru SMA Negeri Kunir yang dikatahui warga Desa Banyuputih Lor, Kercamatan Randuagung Kamis (2/10) sekitar pukul 16.00 Wib

Kedua alat bukti berupa mobil milik korban masing-masing mobil Xenia berwarna biru langit Nopol N 1775 YC dan mobil Avanza berwarna putih Nopol N 1530 YJ yang saat ini kedua mobilnya berada di Halaman Mapolres Lumajang.

Pantauan Memo di Mapolres Lumajang khususnya di Unit PPA pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 Wib, terlihat dari balik kaca Heri guru cabul sedang menjalani serangkaian proses pemeriksaan dari penyidik Unit PPA hingga berjam-jam. Setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik langsung menahan Heri. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top