Ad

Memo Timur Lumajang
Friday, 17 April 2015

Buah Tangan Hasil Kejahatan Buahkan Petaka

Posted by on Friday, 17 April 2015

Begal motor

Lumajang, Memo_Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton dari penyidik Polres Lumajang, akhirnya pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) bernama Saiful bin Supatmo Endi (25) warga Dusun Tunjungsari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir ini mengaku pernah terlibat aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Lumajang sebanyak 3 kali.

“Setahun yang lalu, saya bersama KS dan T pernah melakukan aksi Curanmor di wilayah kabupaten Lumajang ini sebanyak 2 kali. Uang hasil menjual sepeda motor curian itu, ya dibagi rata bertiga,”aku Saiful saat dikonfirmasi Memo usai pemeriksaan.

Masih kata Saiful, dalam aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas) TKP Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, tepatnya di rumah korban Samsul Hadi itu, dirinya sama sekali tidak melibatkan Adik kandungnya yang bernama Sinar bin Supatmo Endi.

 “Saya tidak tahu kalau HP yang saya berikan berakibat adik saya juga akan diringkus dan dihukum. Saya memberikan HP itu, biar adik saya sama seperti teman-temannya yang lain sama punya HP. Sedikit pun saya tidak ada niatan agar adik saya juga dihukum mas,”terang Saiful.

Sidang Guru Cabul, Dengarkan Keterangan Terdakwa

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono menegaskan, siapapun mereka dan sekecil apapun perannya dalam aksi kejahatan, pihaknya tidak akan tebang pilih tetap akan ditindak tegas dan diproses secara hukum.

Memang benar, dalam aksi curas yang dilakukan pelaku Saiful, sama sekali tidak melibatkan adik kandungnya bernama Sinar bin Supatmo Endi itu. “Sinar adik kandung Saiful ditangkap petugas Resmob Polres Lumajang, lantaran terbukti memegang dan memiliki BB hasil kejahatan kakaknya berupa HP Nokia itu.

Secara hukum dia bersalah dan tergolong sebagai penadah Barang hasil kejahatan. “Makanya  kakak beradik itu kami jerat dengan pasal berbeda. Saiful kami jerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sedang adiknya Sinar kami jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuma paling lama 4 tahun penjara mas, ”tegas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top