Guru PNS Cabul Divonis 7 Tahun Penjara
Posted by
Admin Cs on Friday 22 May 2015
Lumajang, Memo_Sidang lanjutan atas dugaan pemerkosaan dengan terdakwa Heriyanto (42) oknum guru SMAN Kunir. berjalan cukup singkat. Seperti biasa sidang dipimpin langsung oleh hakim ketua I Made Bagiarto, SH. MH., bersama dua hakim pendamping masing-masing Gugun Gunawan SH dan Edwin Andrean SH.
Rabu (20/5) siang, untuk agenda sidang siang itu adalah, pembacaan vonis. Seperti biasa, sidang lanjutan siang itu hanya dihadiri oleh beberapa sanak keluarga dan teman dekat terdakwa saja. Sebelumnya, hakim telah membacakan kronologis awal terjadinya tindakan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap korban berinisial Rin (14).Setelah lembar demi lembar telah dibacakan, selanjutnya majelis hakim menyimpulkan jika apa yang telah diperbuat oleh terdakwa telah melanggar pasal perlindungan anak. Dengan demikian, terdakwa divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya Heru Laksono SH. masih pikir-pikir. Namun demikian, pihak hakim memberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatannya. “Tadi hakim memberikan waktu selama empat belas hari untuk berfikir,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Khoyin SH. kepada sejumlah wartawan ketika hendak meninggalkan ruang sidang.
Sebetulnya kata Nur Khoyin, vonis 7 tahun itu sudah termasuk ringan jika dilihat dari kasusnya. Sebab, ia dijerat dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya diatas lima belas tahun. “Ya kita lihat saja, apakah terdakwa banding atau menerima hasil putusan itu,” ungkapnya.
Dalam sidang sebelumnya. Setiap memberikan keteranganya terdakwa lebih banyak menyangkal semua tuduhan yang pernah ditujukan padanya. Dari keterangan yang berbelit-belit itulah, membuat hakim yang memimpin sidang saat itu sempat naik darah dan melontarkan kata pedas kepada terdakwa.
Bahkan sebelumnya, penyidikan kasus asusila itu sempat molor hingga berminggu-minggu. Tetapi setelah memenuhi dua alat bukti, penyidik Unit PPA Polres Lumajang langsung melakukan penahanan terhadap Heri (42), guru SMA Negeri Kunir yang dikatahui warga Desa Banyuputih Lor, Kercamatan Randuagung, Kamis (2/10/14), sekitar pukul 16.00 WIB.Sidang Guru Cabul, Dengarkan Keterangan Terdakwa
Kedua alat bukti itu antara lain, berupa dua mobil milik terdakwa masing-masing mobil Xenia berwarna biru langit Nopol N 1775 YC dan mobil Avanza berwarna putih Nopol N 1530 YJ yang saat itu kedua mobilnya berada di Halaman parkir Mapolres Lumajang. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment