DUGAAN OKNUM GURU SELINGKUH (3)
Posted by
Unknown on Monday, 15 December 2014
End Berbohong, Surat Bantahan Tak Sesuai Fakta
Lumajang, Memo
Kedatangan End (51), oknum guru SMP Negeri 1 Yosowilangun bersama wanita
yang mengaku sebagai pengacaranya, Yulinda Aprilia, SH, MH, ke Kantor Memo di
Jalan Imam Bonjol 129 Jember pada Jumat (12/12) lalu, semakin mempertegas jika
keduanya memang “pandai” berbohong.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, End di depan rekan sesama guru di
tempatnya mengajar, kepada Memo terang-terangan mengakui kalau dirinya memang
berada di dalam kamar hotel pada Sabtu (29/11) lalu hanya berdua dengan Haf
(52), laki-laki yang diakuinya masih sepupunya itu.
End, oknum guru Agama Islam yang sudah berstatus PNS ini berdalih bahwa
keberadaan dirinya di dalam kamar hotel waktu itu hanya untuk menyerahkan uang
Rp 2 juta yang akan dipinjam Haf dari dirinya.
Hal ini sangat bertentangan dengan surat bantahan yang ditulis dan diantar
langsung ke Kantor Memo di Jember. Dalam surat tersebut, End mengaku diikuti
oleh beberapa orang dalam kepulangannya dari ATM Yosowilangun saat dia hendak
transfer uang ke anaknya di Malang sekalian mengambil uang untuk sepupunya
(Haf, red).
Ironis sekali, kepada wartawan Memo mengaku di dalam kamar hotel untuk
menyerahkan uang Rp 2 juta untuk Haf, tapi dalam surat bantahan justru
mengatakan “baru” akan mengambil uang di ATM Yosowilangun untuk diserahkah
kepada Haf.
Untuk lebih jelasnya, berikut konfirmasi wartawan Memo kepada End, Sabtu
(6/12) pagi, di salah satu ruangan di SMP Negeri 1 Yosowilangun yang direkam
dalam bentuk Video, terkait keberadaan dirinya bersama Haf di salah satu kamar
hotel di Lumajang.
Memo : Kami punya
data yang berupa video soal pengakuan penjenengan yang mengatakan baru sekali
masuk hotel bersama Pak Haf..
End : Yen
pancene wonten datae yoknopo kulo nggih monggo pun Pak. Karena Saya memang
nggak.. Karena dengan saudara.. Itu mau pinjam uang. Dia mau sholat, selambu
kamar Saya buka. Karena dia mau pinjam.. Itu kan nggak pernah ketemu pinjam
uang mau memberangkatkan.. (tidak dilanjutkan).
Namun sebelum Memo kembali mengajukan pertanyaan, tiba-tiba salah satu
rekan guru bernama Alfan yang juga hadir dalam ruangan tersebut bertanya kepada
End.
Alfan : Kenapa
kalau hanya untuk meminjami uang Rp 2 juta harus diserahkan di kamar hotel?
Sampeyan itu diajak atau bagaimana? (pertanyaan yang sama juga diutarakan oleh
Memo).
End : Karena
di situ (hotel, red) ada yang namanya mbak tari, kan yang memborong hotel itu
kan mas (Haf, red). Tiba-tiba Alfan menyela..
Alfan : Ya ya. Saya kok
merasa ada sesuatu yang anu..
Memo : Kenapa kalau hanya untuk
meminjami uang harus masuk kamar hotel?
End : Saya memang tidak berbuat
itu, ya sudah Saya mau diapakan? Saya bawa rukuh terus dia mandi, sholat. Saya
buka jendela lihat di luar banyak orang. Sudah, setengah jam terus keluar.
Lantas Alfan kembali menyela..
Alfan : Sampeyan kira-kira apa nggak
dijebak tah (oleh Haf, red) bu?
End : Saya nggak tahu. Dia itu
saudara sepupu Saya.. Ya memang saudara jadi dia mulai kecil berbaikan dengan
Saya. Saya memang buka selambu. Pokoknya yang penting Saya habis sholat dia
juga sholat. Sholat sendiri-sendiri nggak lama kok cuma setengah jam terus kami
pulang.
Pembicaraan Memo, Alfan dan End mengalir begitu saja. Artinya, End memang
benar-benar mengakui di dalam kamar hotel untuk menyerahkan uang Rp 2 juta yang
dipinjam Haf darinya. Hal ini jelas bertolakbelakang dengan surat bantahannya
yang sama sekali tak menyebut keberadaan End berdua dengan Haf di dalam kamar
hotel.
Sekadar diketahui, End dan Haf memang tepergok wartawan masuk berdua ke
salah satu hotel di Lumajang pada Sabtu (29/11) lalu. Mereka berdua masuk pukul
12.30 Wib dan baru keluar sekira pukul 14.00 Wib.
Keluar dari hotel keduanya menuju arah Yosowilangun dan berhenti di sebuah
ATM salah satu bank. Setelah itu, Haf mengantarkan End ke rumahnya di Ponjen -
Kencong dan langsung pulang ke rumahnya sendiri di Gambirono, Kecamatan
Bangsal, Kab. Jember.
Siapakah sebenarnya Yulinda Aprilia, SH, MH yang mengaku pengacara End
dan pernah mengancam salah satu loper koran Memo beberapa waktu lalu?
Bagaimanakah legalitas profesi dirinya sebagai pengacara? (ton/bersambung)
0 Komentar:
Post a Comment