Ad

Memo Timur Lumajang
Monday 15 December 2014

Pembeli dan Penjual Sabu Diringkus

Posted by on Monday 15 December 2014



Lumajang, Memo
Kedapatan membawa 1 poket serbuk kristal berwarna putih jenis sabu-sabu, Mohamad Junaidi (52), warga Jalan Mayor Komari Sampoerno, kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Kota Lumajang, di ciduk petugas Sat Reskoba Polres Lumajang Sabtu (13/12) sekitar pukul 18.30 Wib, di Jalan PB Sudriman saat perjalanan pulang menuju ke rumahnya.
Guna pemeriksaan dan pengembangan, Mohamad Junaidi berikut barang buktinya berupa 1 poket sabu dan sebuah HP merk Asiaphone terus diboyong menuju ke ruang penyidik Sat Reskoba Polres Lumajang. Tiba di Mapolres Lumajang tersangka langsung menjalani serangkaian proses pemeriksaan dari penyidik Reskoba.
Saat diperiksa, kepada penyidik tersangka mengaku 1 poket sabu hendak dikonsumsi sendiri di rumahnya.”Sabu ini saya beli hendak dikonsusmsi sendiri di rumah. Saya beli sabu sabu ini dari seorang rekan bernama Safari warga Lumajang. Coba ditunggu ditempat saya ditangkap itu, pasti dia berada tak jauh dari situ. Pengakuan Junaidi seperti itu mas,”tutur Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Amin Sudjandono
Usai diperiksa, penyidik terus membawa Mohamad Junaidi menuju ke kamar tahanan Mapolres Lumajang.”Tersangka Mohamad Junaidi sudah kami jebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lumajang dijerat dengan pasal 112 jo 127 UURI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara,”ungkapnya 
Tak mau kecolongan dan kehilangan orang yang menjadi buruannya, usai mendengarkan keterangan dari tersangka Mohamda Junaidi apalagi identitas lengkap dengan fotonya sudah dikantongi, petugas Sat Reskoba Polres Lumajang langsung bergerak cepat mendatangi TKP awal.
Dasar lagi mujur, baru beberapa menit berada di TKP awal, dirinya melihat Safari (53), warga Jalan PB Sudirman Gang 10, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Kota Lumajang, berjalan di salah satu Gang menuju ke Jalan Raya PB Sudirman sebelah pasar baru Lumajang. begitu melintas didepannya, petugas pun langsung menangkapnya.”Saat digeledah, kami menemukan  sebilah celurit dari balik bajunya langsung kami amankan,”tutur AKP Amin Sudjandono
Untuk memastikan kebenaran pengakuan tersangka Mohamda Junaidi, pihaknya langsung menggelandang Safari pulang ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Alhamdulillah, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas berhasil menemukan 3 poket serbuk kristal jenis sabu.
Tersangka berikut sejumlah BB seperti celurit, 3 poket sabu-sabu, sebuah HP Black Berry, sebuah sarung warna hijau dan uang tunai sebesar 500 Ribu langsung diangkut petugas ke Mapolres Lumajang untuk diperiksa.
“Tersangka yang satu ini dijerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 (1) jo 127 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan anacaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara. Soal celuritnya, kami serahkan pada petugas Sat Reskrim,”pungkas AKP Amin Sudjandono (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top