Pembeli dan Penjual Sabu Diringkus
Posted by
Unknown on Monday, 15 December 2014
Lumajang, Memo
Kedapatan membawa 1 poket serbuk kristal
berwarna putih jenis sabu-sabu, Mohamad Junaidi (52), warga Jalan Mayor Komari
Sampoerno, kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Kota Lumajang, di ciduk petugas Sat
Reskoba Polres Lumajang Sabtu (13/12) sekitar pukul 18.30 Wib, di Jalan PB
Sudriman saat perjalanan pulang menuju ke rumahnya.
Guna pemeriksaan dan pengembangan,
Mohamad Junaidi berikut barang buktinya berupa 1 poket sabu dan sebuah HP merk
Asiaphone terus diboyong menuju ke ruang penyidik Sat Reskoba Polres Lumajang.
Tiba di Mapolres Lumajang tersangka langsung menjalani serangkaian proses
pemeriksaan dari penyidik Reskoba.
Saat diperiksa, kepada penyidik
tersangka mengaku 1 poket sabu hendak dikonsumsi sendiri di rumahnya.”Sabu ini
saya beli hendak dikonsusmsi sendiri di rumah. Saya beli sabu sabu ini dari
seorang rekan bernama Safari warga Lumajang. Coba ditunggu ditempat saya
ditangkap itu, pasti dia berada tak jauh dari situ. Pengakuan Junaidi seperti
itu mas,”tutur Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Amin Sudjandono
Usai diperiksa, penyidik terus membawa
Mohamad Junaidi menuju ke kamar tahanan Mapolres Lumajang.”Tersangka Mohamad
Junaidi sudah kami jebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lumajang dijerat
dengan pasal 112 jo 127 UURI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman minimal 5
Tahun penjara,”ungkapnya
Tak mau kecolongan dan kehilangan orang
yang menjadi buruannya, usai mendengarkan keterangan dari tersangka Mohamda
Junaidi apalagi identitas lengkap dengan fotonya sudah dikantongi, petugas Sat
Reskoba Polres Lumajang langsung bergerak cepat mendatangi TKP awal.
Dasar lagi mujur, baru beberapa menit
berada di TKP awal, dirinya melihat Safari (53), warga Jalan PB Sudirman Gang
10, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Kota Lumajang, berjalan di salah satu Gang
menuju ke Jalan Raya PB Sudirman sebelah pasar baru Lumajang. begitu melintas
didepannya, petugas pun langsung menangkapnya.”Saat digeledah, kami
menemukan sebilah celurit dari balik
bajunya langsung kami amankan,”tutur AKP Amin Sudjandono
Untuk memastikan kebenaran pengakuan
tersangka Mohamda Junaidi, pihaknya langsung menggelandang Safari pulang ke
rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Alhamdulillah, saat dilakukan
penggeledahan di rumahnya, petugas berhasil menemukan 3 poket serbuk kristal
jenis sabu.
Tersangka berikut sejumlah BB seperti
celurit, 3 poket sabu-sabu, sebuah HP Black Berry, sebuah sarung warna hijau
dan uang tunai sebesar 500 Ribu langsung diangkut petugas ke Mapolres Lumajang
untuk diperiksa.
“Tersangka yang satu
ini dijerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 (1) jo 127 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan
anacaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara. Soal celuritnya, kami serahkan pada
petugas Sat Reskrim,”pungkas AKP Amin Sudjandono (cho)
0 Komentar:
Post a Comment