Peredaran Miras 1188 Botol Berbagai Merk Dimusnahkan
Posted by
Unknown on Wednesday, 31 December 2014
Lumajang,
Memo
Menjelang
akhir tahun 2015, Polres Lumajang melakukan pemusnahan terhadap 1188 botol
Minuman Keras (Miras) berbagai merk yang merupakan hasil razia Miras yang
dilakukan oleh Sat Reskoba, Sat Sabhara juga oleh jajaran Polsek se Kabupaten
Lumajang.
Dalam
acara pemusnahan miras yang berlangsung di halaman Mapolres Lumajang selain
Wakil Kapolres beserta sejumlah periwra dan semua Kapolsek jajaran, turut hadir
PLT Bupati Lumajang yang diwakili oleh Sekda, Ketua DPRD Lumajang, Kejari
Lumajang, Ketua Pengadilan Negeri, BNNK Lumajang dan sejumlah Kepala Dinas dan
Camat.
Sekretaris
Daerah Kabupaten Lumajang Dr. Buntaran dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan miras yang dilaksanakan di halaman
Mapolres saat ini, merupakan kado akhir tahun sekaligus sebagai Kado bagi
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata yang sebentar lagi akan menduduki jabatan
barunya menjadi Kapolres Malang Kota.
“Mudah-mudahan
Kado ini menjadikan Bapak AKBP Singgamata mampu melaksanakan tugas barunya
dengan lebih baik seperti apa yang telah dilakukan di kabupaten Lumajang. Mohon
Jangan Lupakan Kabupaten Lumajang ya pak,”tutur Buntaran saat mengakhiri
sambutannya.
Sementara itu Kapolres
Lumajang AKBP Singgamata dalam sambutannya menambahkan, pemusnahan miras
merupakan komitmen Polres Lumajang dalam membarantas peredaran miras di
Lumajang. “Razia miras terus dilakukan oleh jajarannya tidak lain hanya untuk
menyelamatkan generasi muda agar terhindar dari perbuatan buruk dengan meminum
minuman keras,”ungkapnya
Masih kata
Kapolres Lumajang, meski dirinya sebentar lagi harus meninggalkan kabupaten
Lumajang unbtuk menduduki jabatan barunya sebagai Kapolres Malang Kota, dirinya
berharap kepada Pemkab Lumajang agar kedepan tidak lagi mengeluarkan ijin
penjualan miras apapun merknya.
“Kemarin kami
berkoordinasi dengan kepala DLH soal pemusnahan Miras. Kami dilarang membuang
cairan miras ke tanah walau hanya setetes dan harus dibuang ke laut. Tanah saja
tidak boleh disiram dengan miras, kok manusia mengkonsumsinya. Sekali lagi,
kami mohon agar pak Sekda bisa menyam,paikan hal ini semata-mata untuk
menyelamatkan generasi muda khususnya,”pungkas AKBP Singgamata
Usai memberikan
sambutan, Kapolres bersama Ketua DPRD, Ketua PN, Kejari, Ketua BNNK, Dandim
0821 serta Danyon 527 bersama-sama melakukan pemusnahan miras secara simbolis.
(cho)
0 Komentar:
Post a Comment