Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday, 31 December 2014

Peredaran Miras 1188 Botol Berbagai Merk Dimusnahkan

Posted by on Wednesday, 31 December 2014


Lumajang, Memo
Menjelang akhir tahun 2015, Polres Lumajang melakukan pemusnahan terhadap 1188 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk yang merupakan hasil razia Miras yang dilakukan oleh Sat Reskoba, Sat Sabhara juga oleh jajaran Polsek se Kabupaten Lumajang.
Dalam acara pemusnahan miras yang berlangsung di halaman Mapolres Lumajang selain Wakil Kapolres beserta sejumlah periwra dan semua Kapolsek jajaran, turut hadir PLT Bupati Lumajang yang diwakili oleh Sekda, Ketua DPRD Lumajang, Kejari Lumajang, Ketua Pengadilan Negeri, BNNK Lumajang dan sejumlah Kepala Dinas dan Camat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Dr. Buntaran dalam sambutannya mengatakan,  pemusnahan miras yang dilaksanakan di halaman Mapolres saat ini, merupakan kado akhir tahun sekaligus sebagai Kado bagi Kapolres Lumajang AKBP Singgamata yang sebentar lagi akan menduduki jabatan barunya menjadi Kapolres Malang Kota.
“Mudah-mudahan Kado ini menjadikan Bapak AKBP Singgamata mampu melaksanakan tugas barunya dengan lebih baik seperti apa yang telah dilakukan di kabupaten Lumajang. Mohon Jangan Lupakan Kabupaten Lumajang ya pak,”tutur Buntaran saat mengakhiri sambutannya.
Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Singgamata dalam sambutannya menambahkan, pemusnahan miras merupakan komitmen Polres Lumajang dalam membarantas peredaran miras di Lumajang. “Razia miras terus dilakukan oleh jajarannya tidak lain hanya untuk menyelamatkan generasi muda agar terhindar dari perbuatan buruk dengan meminum minuman keras,”ungkapnya
Masih kata Kapolres Lumajang, meski dirinya sebentar lagi harus meninggalkan kabupaten Lumajang unbtuk menduduki jabatan barunya sebagai Kapolres Malang Kota, dirinya berharap kepada Pemkab Lumajang agar kedepan tidak lagi mengeluarkan ijin penjualan miras apapun merknya.
“Kemarin kami berkoordinasi dengan kepala DLH soal pemusnahan Miras. Kami dilarang membuang cairan miras ke tanah walau hanya setetes dan harus dibuang ke laut. Tanah saja tidak boleh disiram dengan miras, kok manusia mengkonsumsinya. Sekali lagi, kami mohon agar pak Sekda bisa menyam,paikan hal ini semata-mata untuk menyelamatkan generasi muda khususnya,”pungkas AKBP Singgamata
Usai memberikan sambutan, Kapolres bersama Ketua DPRD, Ketua PN, Kejari, Ketua BNNK, Dandim 0821 serta Danyon 527 bersama-sama melakukan pemusnahan miras secara simbolis. (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top