PDAM Sisakan Hutang Hampir Rp 32 Miliar
Posted by
Unknown on Saturday, 22 November 2014
Lumajang, Memo
Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Lumajang hingga saat ini masih menyisakan hutang
sekitar 32 milyard yang sampai detik
ini masih menjadi agenda pembahasan di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang . sebab
rencananya hutang tersebut akan di restruturisasi lagi menjadi pembebasan
hutang yang merupakan warisan dari pimpinan-pimpinan sebelumnya yang sempat
menyeret pimpina
n PDAM Lumajang masuk jeruji besi karena kasus Korupsi. Hingga
kini sisa hutang tersebut mengalami peningkatan karena bertambahnya bunga dan
pokoknya yang terus membengkak dan saat
ini mendekati angka 32 milyard Rupiah.
Hal
tersebut di sampaikan Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Suigsan yang menjelaskan
bahwa PDAM saat ini secara cash flow sehat sekali dan tidak ada masalah , hal
tersebut dibuktikan dengan gaji karyawannya yang sudah standart UMK serta dapat
pula menggaji para karyawannya yang sudah pensiun.
Selain
itu ketua Komisi C tersebut juga menilai kemampuan secara fisik seperti
pemasangan sambungan baru yang juga mengalami peningkatan yang nantinya juga
akan menambah pendapatan PDAM itu sendiri. Bahkan suigsan juga menjelaskan
bahwa keuntungan PDAM hingga bulan Oktober 2014 sudah mencapai 5,8 Milyard Rupiah
namun Politisi Golkar ini juga tidak membantah jika keuntungan tersebut jika di
kaitkan dengan hutang-hutangnya PDAM yang dulu menjadi tidak sehat dan akan
selalu minus pendapatan.
Untuk
itu DPRD akan melakukan restrukturisasi atau penghapusan hutang yang saat ini masih
melilit PDAM. Sedangkan PDAM telah mengangsur periode 2013 lalu sebesar 2,5
Milyard Rupiah yang di anggarkan melalui APBD yang di sepakati oleh Bupati dan
Ketua DPRD Lumajang.
Sehingga
secara akutansi itu sudah sehat,hanya
saja karena hutang-hutang masa lalu dari 12,8 Milyard Rupiah sampai dengan saat
ini kurang lebih 32 Milyard Rupiah, jika digabungkan jadi satu menjadi mines”
ujar Suigsan.
Hal
yang menjadi kendala kebijakan saat ini bahwa PDAM masih belum memiliki
Direktur yang definitve karena hingga saat ini masih dikendalikan oleh PJs.Sholeh
, yang menggantikan PLt. Drs. Fatah Ismail mantan Sekda Lumajang beberapa waktu
lalu pensiun.
Terkaitnya
rumitnya persyaratan menjadi Direktur PDAM tersebut juga menjadi kendala untuk
mengambil putra daerah menjadi direktur PDAM yang memenuhi standart persyaratan
.atas pertimbangan itulah , rencananya
DPRD kabupaten Lumajang akan minta pertimbangan ke pejabat Jakarta untuk dapat
merekrut Direktur PDAM di sesuaikan dengan kondisi di daerahnya masing masing
sesuai dengan kearifan lokal. Jika sesuai dengan persyaratan untuk menjadi
Derektur PDAM yang harus memiliki pengalaman puluhan tahun tersebut dipastikan
PDAM Lumajang akan mengalami kesulitan .
Akan tetapi di
Lumajang masih memiliki SDM yang baik meskipun tidak memiliki pengalaman
puluhan tahun menurutnya harus di beri kesempatan . sebab jika PDAM Lumajang
sudah memiliki Derektur yang definitive dia yakin akan dapat menentukan langkah
langkah kebijakan untuk mendongkrak Pendapatan Asli daerah PAD Lumajang,”ujar
Suigsan mengakhiri pembicaraannya.(cho)
0 Komentar:
Post a Comment