Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 22 November 2014

Komplotan Hendrik Cs Terancam Pasal Berlapis

Posted by on Saturday, 22 November 2014



Lumajang, Memo
Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) masing-masing bernama Hendrik, Rudi Sugiono dan Bambang terancam pasal berlapis. Betapa tidak, selain komplotan ini kepergok hendak melakukan pencurian dengan kekerasan bersenjatan celurit dan bondet, di rumah salah satu anggota komplotan pelaku curas ini juga ditemukan seperangkat alat pembuatan bondet lengkap dengan bahannya.
Seperti obat mercon, belerang, sampah kir besi, kerikil serta sejumlah lakban warna hitam. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Lumajang AKBP Singgamata kepada sejumlah media saat berada di halaman Mapolres Lumajang kemarin siang sekitar pukul 14.00 Wib.
Menurutnya, komplotan pelaku curas Hendrik cs yang bersenjatakan celurit dan bondet yang berhasil dibekuk oleh Sat Resmob Polres Lumajang beberapa har saat hendak melakukan percobaan pencurian di rumah korban bernama Sumari warga Dusun Krajan Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, akan dijerat dengan dua pasal.
“Pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Juga akan dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan anacaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”ungkap AKBP Singgamata
Masih kata Kapolres AKBP Singgamata, tidak semua tersangka pelaku curas yang tertangkap itu itu akan dikenakan UU Darurat. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap keempat tersangka, jika keempat pelaku curas ini terbukti memiliki dan menyimpan bahan peledak di rumahnya, sudah jelas keempat pelaku dijerat UU Darurat.
”Berkas tuntutan ada dua. Satu berkas percobaan pencurian dengan kekerasaan, satu berkas lagi soal memilik dan menyimpan bahan peledak yakni UU Darurat No 12 Tahun 1951 itu mas,” ungkapnya lagi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, komplotan pelaku curas Hendrik cs Yang bersenjatakan celurit dan bondet dibekuk oleh petugas Sat Resmob Polres Lumajang sekitar pukul 02.30 Wib saat hendak membobol rumah korban berama Sumari warga Dusun Krajan, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, yang diketahui bekerja sebagai sopir bus jurusan Surabaya Ambulu Jember
Dua pelaku bernama Sugiono dan Hnedrik ter[paksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan penyerangan terhadap petugas. sedang dua pelaku bernama Bambang dan Rudi menyerahkan diri setelah petugas menggertak akan menembaknya apabila kabur dan melakukan perlawanan. (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top