Komplotan Hendrik Cs Terancam Pasal Berlapis
Posted by
Unknown on Saturday, 22 November 2014
Lumajang, Memo
Komplotan
pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) masing-masing bernama Hendrik, Rudi Sugiono dan
Bambang terancam pasal berlapis. Betapa tidak, selain komplotan ini kepergok
hendak melakukan pencurian dengan kekerasan bersenjatan celurit dan bondet, di
rumah salah satu anggota komplotan pelaku curas ini juga ditemukan seperangkat
alat pembuatan bondet lengkap dengan bahannya.
Seperti obat
mercon, belerang, sampah kir besi, kerikil serta sejumlah lakban warna hitam.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Lumajang AKBP Singgamata kepada
sejumlah media saat berada di halaman Mapolres Lumajang kemarin siang sekitar
pukul 14.00 Wib.
Menurutnya,
komplotan pelaku curas Hendrik cs yang bersenjatakan celurit dan bondet yang
berhasil dibekuk oleh Sat Resmob Polres Lumajang beberapa har saat hendak
melakukan percobaan pencurian di rumah korban bernama Sumari warga Dusun Krajan
Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, akan dijerat dengan dua pasal.
“Pasal 363 KUHP
Tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Juga akan dikenakan
UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan anacaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara,”ungkap AKBP Singgamata
Masih kata
Kapolres AKBP Singgamata, tidak
semua tersangka pelaku curas yang
tertangkap itu itu akan dikenakan UU Darurat. Pihaknya
masih terus melakukan pengembangan terhadap keempat tersangka, jika keempat pelaku curas ini terbukti memiliki dan menyimpan
bahan peledak di rumahnya, sudah jelas keempat pelaku dijerat UU Darurat.
”Berkas
tuntutan ada dua. Satu berkas percobaan pencurian dengan kekerasaan, satu
berkas lagi soal memilik dan menyimpan bahan peledak yakni UU Darurat No 12
Tahun 1951 itu mas,” ungkapnya lagi
Seperti yang
diberitakan sebelumnya, komplotan pelaku curas Hendrik cs Yang bersenjatakan
celurit dan bondet dibekuk oleh petugas Sat Resmob Polres Lumajang sekitar
pukul 02.30 Wib saat hendak membobol rumah korban berama Sumari warga Dusun
Krajan, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, yang diketahui bekerja
sebagai sopir bus jurusan Surabaya Ambulu Jember
Dua pelaku bernama Sugiono dan Hnedrik ter[paksa
dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan penyerangan terhadap petugas.
sedang dua pelaku bernama Bambang dan Rudi menyerahkan diri setelah petugas
menggertak akan menembaknya apabila kabur dan melakukan perlawanan. (cho)
0 Komentar:
Post a Comment