Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday 13 December 2014

DUGAAN SELINGKUH OKNUM GURU (2)

Posted by on Saturday 13 December 2014



Kasi PAIS Kemenag Segera Panggil END

Lumajang, Memo
Keluarga besar SMP Negeri 1 Yosowilangun tempat End mengajar benar-benar geger. Koran Memo yang mengangkat pengakuan End berdua di dalam kamar hotel dengan Haf meski diakui End tidak melakukan apa-apa, tak pelak membuat beberapa teman guru kaget.
Tak terkecuali dengan Sapariyah kepala sekolah tempat End mengajar. Dirinya juga kaget dengan pengakuan End yang terang-terangan mengatakan memang benar dirinya di dalam kamar hotel hanya untuk meminjami uang Haf sebesar Rp 2 juta.
Dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun Memo, saat koran memo mengangkat pengakuan End dan beredar pada Selasa (9/12) lalu, membuat End dan pengacaranya Yulinda Aprilia, SH., MH, meradang.
Bahkan salah satu loper koran yang menjual koran Memo di sekitar tempat tinggal End sempat mendapatkan perlakuan kasar dari Yulinda. Dirinya melarang koran Memo diedarkan di sekitar Ponjen Kecamatan Kencong.
“Jangan jual koran itu di sini. Berita itu tidak benar. Saya akan tuntut wartawan yang menulis berita ini. Tolong sampaikan salam Saya ke wartawannya.” Kata loper koran tersebut menirukan ucapan kasar Yulinda.
Sayangnya, Memo yang datang langsung ke rumah Yulinda di Ponjen Kencong untuk melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, mendapati rumahnya dalam keadaan kosong. Menurut salah satu tetangganya, Yulinda pamit ke Jember.
Tertarik dengan sikap arogan Yulinda yang tidak mencerminkan seorang pengacara profesional, Memo mencoba menghubungi beberapa pengacara di Jember untuk menggali informasi.
Dari sini terungkap ternyata Yulinda Aprilia bukan anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), yaitu wadah para advokad yang diakui dan bisa beracara di pengadilan. Maka patut diduga, Yulinda tidak pernah beracara di Pengadilan.
“Dia (Yulinda, red) bukan anggota Peradi Mas. Dan setahu Saya, dia tidak pernah beracara di Pengadilan Negeri Jember. Saya tidak tahu kalau di luar dia mengaku sebagai pengacara,” ujar salah satu advokat senior di Jember kepada Memo.   
Dari pantauan koran ini, hari itu ternyata Yulinda tidak ke Jember tapi mendampingi End ke Polsek Yosowilangun untuk melaporkan memo atas pemberitaan tersebut. Sayang sekali, hingga kini belum ada informasi yang jelas tentang kelanjutan laporannya tersebut.
Sumber Memo di lingkungan Polsek Yosowilangun mengatakan bahwa End dan Yulinda yang juga adik kandung End ini datang bersama seorang wanita yang disinyalir adalah Sapariyah Kasek SMP Negeri 1 Yosowilangun. Ada dugaan, Sapariyah keberatan karena namanya disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut.
“Mereka datang bertiga sambil membawa koran Memo Mas. Kalau yang dua Saya kenal, dia itu Bu End dan pengacaranya. Tapi yang satunya katanya kepala sekolahnya Bu End,” ucap sumber itu sambil wanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) di Kantor Kemenag Lumajang, Drs. H. Rahmad Mu’shim., M. Pd yang ditemui Memo mengatakan akan segera memanggil End untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
“Saya akan segera panggil yang bersangkutan (End, red). Kalau memang benar apa yang ditulis dalam berita tersebut, tentu kami akan memberikan sanksi tegas terhadapnya, apalagi dirinya guru agama,” tandasnya serius. (ton)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top