Ad

Memo Timur Lumajang
Friday 17 April 2015

Perkenalan di Medsos Buahkan Musibah

Posted by on Friday 17 April 2015

Judi OnlineLumajang, Memo_Ahmad Deby Krisdiana bin Sudarlin (25), warga Desa Lohgung Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, diringkus petugas unit Reskrim Polsek Kota Polres Lumajang, karena terbukti telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik Siti Nur Jannah (24), warga Dusun Pasinan, Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, kemarin pagi sekira pukul 08.00 Wib di rumahnya.

Tidak hanya itu, pemuda ganteng yang mengaku pernah bekerja menjadi karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Lamongan ini, juga menipu uang jutaan rupiah milik korban dengan alasan untuk dibuat usaha warnet di Lumajang.

Barang Bukti (BB) Honda Beat milik korban berhasil diamankan dari salah satu warga pasar senggol kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang. Kini pelaku penipuan dan penggelapan ini masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif dari penyidik Polsek Kota Lumajang.

Kapolsek Lumajang Kota Iptu Suhari melalui Kanit Reskrim Iptu Sugiharto kepada sejumlah media di kantornya menjelaskan, awalnya antara pelaku bersama korban berkenalan melalui jejaring sosial facebook. Tak lama kemudian, pelaku datang ke Lumajang bertemu dengan korban di sebuah tempat  yang terletak di Jalan Kyai Ghozali Lumajang.

“Kata korban, kala itu pelaku pinjam uang sebesar 8 juta dengan dalih untuk modal buka usaha warnet di Lumajang. Korban kepincut kala itu juga korban mengambil uang langsung diberikan kepada pelaku,” tutur Aiptu Sugiharto.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali bertemu korban dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjemput temannya di terminal Wonorejo. Tanpa curiga sedikit pun, korban langsung memberikan motornya berikut STNK nya.

Buah Tangan Hasil Kejahatan Buahkan Petaka

Karena ditunggu-tunggu pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motornya, beberapa kali HP pelaku dihubungi sudah tidak aktif lagi, korban curiga dan melaporkan nasib yang dialaminya ke Polsek Lumajang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, akhirnya identitas pelaku berhasil diungkap.

Karena pelaku diketahui warga Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Lamongan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Brondong. “Pelaku kami tangkap di rumahnya sekira pukul 08.00 Wib dibantu jajaran Polsek Brondong. Ya langsung kami bawa ke Lumajang Mas,” ungkapnya.

Saat diinterograsi petugas, pelaku mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena kepepet tidak punya uang sama sekali untuk berjudi online. ”Saya tipu korban untuk main judi online. Misalkan menang kala itu, ya langsung saya kembalikan. Berhubung kalah, ya saya minggat tanpa pamit,” aku pelaku sambil menundukkan kepalanya.

Saat ini pelaku sudah dititipkan di sel tahanan Mapolres Lumajang. ”Pelaku dijerat pasal 372 sub pasal 378 KUHP anacaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Aiptu Sugiharto (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top