Ad

Memo Timur Lumajang
Thursday 16 April 2015

Tiga Bulan Jual Okerbaya, Diringkus

Posted by on Thursday 16 April 2015

Pil koploLumajang, Memo_Sat Reskoba Polres Lumajang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Jatiroto, kemarin sekitar pukul 03.00 Wib, berhasil menangkap seorang pemuda bernama Sahrul Roji (28), warga Desa Sukosari RT 04 RW 01 Kecamatan Jatiroto di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Raya  Desa Sukosari karena diduga sebagai pengedar Okerbaya.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti 6 bungkus plastic klip masing-masing berisi 10 butir pil jenis dextro,  1 bungkus plastik berisi 2 butir pil berlogo L, 1 bungkus plastik berisi 3 butir pil berlogo L doble, 1 bungkus rokok merk gudang garam surya 16 sebagai tempat penyimpanan pil-pil tersebut.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, tertangkapnya pelaku pengedar pil koplo bernama Sahrul Roji ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan jika pelaku ini berjualan okerbaya.

Agar pihaknya tidak kesulitan untuk memantau aktifitas pelaku, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatiroto.”Kita bersama Unit Reskrim Jatiroto, langsung memantau gerak gerik pelaku tersangka dari kejauhan. Kemana pun dia pergi, terus dalam pengawasan jajaran mas,”paparnya.

Maling Sapi asal Sumberbaru Keok Usai Ditembak

Sejam sebelum tersangka tertangkap, pihaknya melihat tersangka ini berada di sebuah warung kopi dengan gelagat mencurigakan. Yakin jika tersangka hendak melakukan transaksi pil koplo dan khawatir kecolongan, pihaknya langsung menggerebeknya.

Saat  geledah, petugas menemukan sebuah bungkus rokok surya 16 berisi puluhan pil koplo jenis dextro siap jual. “Tersangka berikut BB langsung kami boyong ke Sat Reskoba Polres Lumajang. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Masih kata Kasat Reskoba, dalam proses pemeriksaan itu tersangka mengakui semua perbuatannya.”Kata tersangka, dia menjadi pengedar pil koplo baru tiga bulan. Dia juga mengaku kepincut jualan pil koplo selain bisa menggunakan secara gratis keuntungannya lumayan banyak,”ungkapnya.

Usai menjalani proses pemeriksaan, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Lumajang.”Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 UURI No 36 Thaun 2009 tentang kesehatan pasal 55 ayat 1 KUHP terancam hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” pungkasnya.(cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top